Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Pasuruan.
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
3. Bupati adalah Bupati Pasurusan.
4. Dinas Kesehatan adalah unsur pelaksana urusan pemerintahan bidang kesehatan yang menjadi kewenangan daerah.
5. Pusat Kesehatan Masyarakat adalah yang selanjutnya disebut Puskesmas adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama, dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif, upaya mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya di wilayah kerjanya.
6. Laboratorium Kesehatan Daerah yang selanjutnya disebut Labkesda adalah sarana kesehatan yang melaksanakan pengukuran, penetapan dan pengujian terhadap bahan yang berasal dari manusia atau bahan bukan berasal dari manusia untuk penentuan jenis penyakit, penyebab penyakit, kondisi kesehatan atau faktor yang dapat berpengaruh pada kesehatan perorangan dan masyarakat, serta melaksanakan pelayanan pemeriksaan di bidang mikrobiologi, fisika, kimia dan atau bidang lain yang berkaitan dengan kepentingan kesehatan masyarakat dan kesehatan lingkungan terutama untuk menunjang upaya pencegahan penyakit dan peningkatan kesehatan masyarakat.
7. Puskesmas Pelayanan Obstetri Neonatal Emergensi Dasar (PONED) yang selanjutnya disebut Puskesmas PONED adalah puskesmas rawat inap yang mampu melayani kegawatdaruratan kebidanan dan neonatal emergensi dasar.
8. Pusat Kesehatan Masyarakat Pembantu yang selanjutnya disebut Puskesmas Pembantu (Pustu) adalah unit pelayanan kesehatan yang sederhana dan berfungsi menunjang dan membantu memperluas jangkauan Puskesmas dengan melaksanakan kegiatan-kegiatan yang dilakukan Puskesmas dalam ruang lingkup wilayah yang lebih kecil serta jenis dan kompetensi pelayanan yang disesuaikan dengan kemampuan tenaga dan sarana yang tersedia.
9. Puskesmas Keliling adalah yang selanjutnya disebut Pusling adalah unit pelayanan kesehatan keliling yang dilengkapi dengan kendaraan bermotor roda 4 (empat) atau perahu bermotor dan peralatan kesehatan, peralatan komunikasi serta sejumlah tenaga yang berasal dari Puskesmas yang berfungsi menunjang dan membantu melaksanakan kegiatan-kegiatan Puskesmas dalam wilayah kerjanya yang belum terjangkau pelayanan kesehatan.
10. Pondok Bersalin Desa adalah yang selanjutnya disebut Polindes adalah suatu tempat yang didirikan oleh masyarakat atas dasar musyawarah, sebagai kelengkapan dari pembangunan kesehatan masyarakat untuk memberikan pelayanan KIA dan KB yang dikelola oleh bidan serta dibawah pengawasan dokter Puskesmas setempat.
11. Pondok Kesehatan Desa adalah yang selanjutnya disebut Ponkesdes adalah sarana pelayanan kesehatan yang berada di desa atau kelurahan yang merupakan pengembangan dari Polindes sebagai jaringan Puskesmas dalam rangka mendekatkan akses dan meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan.
12. Pasien adalah setiap orang yang memperoleh pelayanan kesehatan di UPTD Kesehatan Puskesmas dan di UPTD Kesehatan Labkesda, terdiri dari pasien non penjaminan yang membayar sendiri dan pasien penjaminan.
13. Kesehatan adalah keadaan sehat, baik secara fisik, mental, spiritual maupun sosial yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomis.
14. Pelayanan Kesehatan adalah upaya yang diberikan oleh Puskesmas kepada masyarakat, mencakup perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, pencatatan, pelaporan, dan dituangkan dalam suatu sistem.
15. Pelayanan Kesehatan Dasar adalah pelayanan kesehatan terhadap individu atau keluarga dalam masyarakat yang dilaksanakan oleh tenaga kesehatan dokter umum atau dokter gigi.
16. Pelayanan Kesehatan Lanjutan adalah pelayanan kesehatan terhadap individu atau keluarga dalam masyarakat yang dilaksanakan oleh dokter spesialis atau dokter gigi spesialis.
17. Pelayanan Rawat Darurat adalah pelayanan kesehatan yang harus diberikan secepatnya untuk mencegah/menanggulangi resiko kematian atau cacat.
18. Pelayanan rawat Jalan adalah pelayanan kepada pasien untuk observasi, diagnosa, pengobatan, tindakan medik, rehabilitasi medik dan/atau pelayanan kesehatan lainnya tanpa tinggal di ruang rawat inap.
19. Pelayanan Rawat Inap adalah pelayanan kepada pasien untuk observasi, perawatan, diagnosa, pengobatan, tindakan medik, rehabilitasi medik dan/atau pelayanan kesehatan lainnya dengan menempati tempat tidur di ruang rawat inap.
20. Hari Rawat Inap adalah lamanya pasien dirawat, yang jumlahnya dihitung berdasarkan selisih antara tanggal masuk dirawat dan tanggal keluar/meninggal yang apabila tanggal masuk dihitung maka tanggal keluar/meninggal tidak dihitung atau sebaliknya, apabila tanggal masuk dan tanggal keluar/meninggal adalah sama maka dihitung 1(satu) hari rawat. Lamanya penderita dirawat yang dihitung berdasarkan tanggal masuk dirawat mulai jam 00.00 (jam nol nol) .
21. Biaya Akomodasi adalah biaya kamar perawatan yang meliputi fasilitas kamar dan biaya makan yang diberikan 3 (tiga) kali sehari berupa nutrisi non diet atau diet pasien sesuai dengan rekomendasi dokter yang merawat.
22. Pelayanan Rawat Sehari (one day care) adalah pelayanan kepada pasien untuk observasi, diagnostik, pengobatan, tindakan medik, rehabilitasi medik dan pelayanan kesehatan lainnya serta menempati tempat tidur pada ruangan khusus dan tidak lebih dari 6 (enam) jam perawatan.
23. Pelayanan Konsultasi Medis adalah pelayanan advis (saran) sesuai bidang keahliannya dalam rangka diagnosa, terapi, observasi atau rehabilitasi medik yang dilakukan di tempat pelayanan (on site) maupun melalui telepon (on call).
24. Pelayanan Medik adalah pelayanan kesehatan terhadap pasien yang diberikan oleh tenaga medik (dokter, dokter gigi).
25. Tindakan Medik adalah tindakan terhadap pasien yang dilaksanakan oleh tenaga medik.
26. Tindakan Medik Operatif adalah tindakan pembedahan yang menggunakan pembiusan lokal, atau tanpa pembiusan.
27. Tindakan Medik Non Operatif adalah tindakan medik yang dilakukan tanpa pembedahan.
28. Pemeriksaan Dokter adalah pelayanan kesehatan meliputi anamnesa, pemeriksaan fisik sampai terapi definitif (pemberian resep obat) tanpa tindakan medik dan atau pemeriksaan penunjang medik pada pasien di rawat jalan atau pasien di Gawat Darurat.
29. Visite adalah kunjungan tenaga medik di ruang perawatan (on site) dalam rangka observasi, diagnosis dan terapi yang merupakan asuhan medis selama pengobatan dan/atau perawatan.
30. Pelayanan Persalinan adalah pelayanan proses melahirkan dari ibu hamil oleh tenaga kesehatan terlatih (bidan, dokter) baik dengan atau tanpa penyulit di Puskesmas dan jaringannya.
31. Pemeriksaan ANC (Antenatal Care) adalah pemeriksaan kehamilan untuk mengoptimalisasi kesehatan mental dan fisik ibu hamil sehingga mampu menghadapi persalinan, nifas, persiapan pemberian ASI dan kembalinya kesehatan reproduksi secara wajar.
32. Pelayanan Asuhan Keperawatan adalah rangkaian interaksi perawat dengan klien dan lingkungannya untuk mencapai tujuan pemenuhan kebutuhan dan kemandirian klien dalam merawat dirinya.
33. Tindakan Keperawatan adalah tindakan terhadap pasien yang dilaksanakan oleh tenaga keperawatan.
34. Pelayanan kebidanan adalah pelayanan kesehatan oleh tenaga bidan dalam bentuk tindakan kebidanan dan asuhan kebidanan.
35. Tindakan Medik Pelimpahan adalah tindakan medik tertentu yang kewenangan melakukannya dilimpahkan kepada tenaga keperawatan namun tanggung jawabnya tetap pada tenaga medik yang memberikan tugas limpah.
36. Pelayanan Pemeriksaan Penunjang Medik adalah pemeriksaan kesehatan untuk menegakkan diagnosa dan/atau terapi, meliputi pemeriksaan laboratorium klinik, pemeriksaan radiologi dan/atau pemeriksaan penunjang lainnya.
37. Pelayanan Voluntery Conseling Testing (VCT) adalah proses konseling pra testing, konseling post testing dan testing HIV yang dilakukan oleh tenaga terlatih secara sukarela yang bersifat konfidensial dan secara lebih dini membantu orang untuk mengetahui status HIV.
38. Pelayanan Kefarmasian adalah suatu pelayanan langsung dan bertanggung jawab kepada pasien, yang berkaitan dengan pengelolaan sediaan farmasi, vaksin, alat kesehatan, dan bahan medik habis pakai serta pelayanan farmasi klinik dengan maksud mencapai hasil yang pasti untuk meningkatkan mutu kehidupan pasien.
39. Pelayanan Rekam Medik adalah pelayanan pengelolaan rekam medik pasien meliputi pelayanan penyediaan kartu pasien, dokumen rekam medik pasien, penyimpanan, pencarian kembali dokumen rekam medik kunjungan ulang, penghantaran dokumen rekam medik antar unit pelayanan.
40. Jaminan Kesehatan adalah jaminan berupa perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah.
41. Pelayanan Kesehatan Penjaminan adalah pelayanan kesehatan bagi pasien yang retribusi atau biaya pelayanan kesehatan yang telah diberikan oleh Puskesmas dijamin oleh Pihak Penjamin.
42. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan, yang selanjutnya disebut BPJS - Kesehatan adalah Badan Hukum Publik yang dibentuk berdasarkan Peraturan Perundang-undangan untuk menyelenggarakan jaminan kesehatan nasional.
43. Pelayanan Pengujian Kesehatan (medical check up) adalah paket pemeriksaan kesehatan meliputi pemeriksaan medik umum dan pemeriksaan penunjang medik guna mendapatkan surat keterangan medik atas status kesehatannya untuk berbagai keperluan.
44. Pemeriksaan Kesehatan Calon Haji adalah rangkaian kegiatan yang meliputi anamnesis, pemeriksaan fisik, pemeriksaan penunjang medis dan penetapan diagnosis bagi jemaah haji.
45. Pelayanan Transportasi Pasien adalah pelayanan transportasi pasien dengan menggunakan mobil khusus pengangkut pasien (ambulan) dalam rangka pelayanan rujukan dengan disertai tenaga pendamping sesuai dengan kasus rujukannya.
46. Pelayanan Visum et Repertum adalah pemeriksaan medik untuk mencari sebab kematian atau kesakitan yang dilaksanakan oleh tenaga medis sesuai dengan bidang keahliannya yang hasilnya digunakan untuk keperluan medico legal atau penegakan hukum.
47. Unit Pelaksana Teknis Daerah yang selanjutnya disingkat UPTD adalah organisasi yang melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu pada Dinas Kesehatan.
48. Retribusi Pelayanan Kesehatan adalah adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa pelayanan kesehatan yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
49. Jasa adalah kegiatan Pemerintah Daerah berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas, atau kemanfaatan lainnya yang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.
50. Jasa Sarana adalah imbalan yang diterima Puskesmas atas pemakaian sarana, fasilitas, bahan alat habis pakai yang digunakan langsung dalam rangka observasi, diagnosa, pengobatan, rehabilitasi dan/atau pelayanan lainnya.
51. Jasa Pelayanan adalah imbalan yang diterima oleh pelaksana pelayanan atas jasa yang diberikan kepada pasien atau pengguna Puskesmas dalam rangka observasi, diagnosis, pengobatan, konsultasi, visite, rehabilitasi medik dan/atau pelayanan lainnya.
52. Wajib Retribusi adalah pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
53. Penduduk adalah setiap warga negara Indonesia yang berdomisili (bertempat tinggal) di Kabupaten Pasuruan yang dibuktikan dengan memiliki identitas Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan/atau Kartu Keluarga (KK) yang sah.
54. Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa dari Pemerintah Daerah.
55. Surat Setoran Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SSRD, adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Kepala Daerah.
56. Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SKRD, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
57. Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKRDLB, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
58. Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat STRD, adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
59. Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan retribusi daerah.
60. Penyidikan tindak pidana di bidang retribusi adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang perpajakan daerah dan retribusi yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
2. Diantara BAB II dan BAB III disisipkan 1 (satu) BAB yaitu BAB IIA, sehingga berbunyi sebagai berikut :
BAB IIA KEBIJAKAN RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN
3. Diantara Pasal 2 dan Pasal 3 disisipkan 1 (satu) pasal yaitu Pasal 2A, sehingga berbunyi sebagai berikut :