1.Daerah adalah Kabupaten Pasuruan.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Pasuruan.
3.Bupati adalah Bupati Pasuruan.
4.Dinas adalah satuan kerja perangkat daerah yang tugas dan fungsinya bidang Air Tanah.
5.Kepala Dinas adalah pimpinan satuan kerja perangkat daerah yang tugas dan fungsinya bidang Air Tanah.
6.Air adalah semua air yang terdapat pada, di atas, ataupun di bawah permukaan tanah, termasuk dalam pengertian ini air permukaan, Air Tanah, air hujan dan air laut yang berada di darat. 4
7.Sumber air adalah tempat atau wadah air alami dan/atau buatan yang terdapat pada, di atas, ataupun di bawah permukaan tanah.
8.Air Tanah adalah air yang terdapat dalam lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah.
9.Pengelolaan Air Tanah adalah adalah upaya merencanakan, melaksanakan, memantau, mengevaluasi penyelenggaraan konservasi Air Tanah, pendayagunaan Air Tanah, dan Pengendalian Daya Rusak Air Tanah.
10.Akuifer adalah lapisan batuan jenuh Air Tanah yang dapat menyimpan dan meneruskan Air Tanah dalam jumlah cukup dan ekonomis.
11.Cekungan Air Tanah adalah suatu wilayah yang dibatasi oleh batas hidrogeologis, tempat semua kejadian hidrogeologis seperti proses pengimbuhan, pengaliran, dan pelepasan Air Tanah berlangsung.
12.Wilayah Cekungan Air Tanah yang selanjutnya disebut wilayah CAT adalah bagian dari cekungan Air Tanah yang melewati daerah administrasi.
13.Inventarisasi Air Tanah adalah kegiatan untuk memperoleh data dan informasi Air Tanah.
14.Pengendalian Air Tanah adalah upaya untuk mencegah, menanggulangi, dan memulihkan kerusakan kualitas lingkungan yang disebabkan oleh Air Tanah.
15.Eksplorasi Air Tanah yang selanjutnya disebut eksplorasi adalah penyelidikan Air Tanah detil untuk menetapkan lebih teliti atau seksama tentang sebaran dan karakteristik Air Tanah tersebut.
16.Imbuhan Air Tanah adalah resapan air yang mampu menambah air tanah secara alamiah pada cekungan air tanah.
17.Daerah Imbuhan Air Tanah adalah daerah resapan air yang mampu menambah Air Tanah secara alamiah pada cekungan Air Tanah.
18.Daerah lepasan Air Tanah adalah daerah keluaran Air Tanah yang berlangsung secara alamiah pada cekungan Air Tanah.
19.Konservasi Air Tanah adalah upaya memelihara keberadaan serta keberlanjutan keadaan, sifat, dan fungsi Air Tanah agar senantiasa tersedia dalam kuantitas dan kualitas yang memadai untuk memenuhi kabutuhan makhluk hidup, baik pada waktu sekarang maupun yang akan datang.
20.Zona Konservasi Air Tanah adalah suatu wilayah dimana proses upaya memelihara keberadaan serta keberlanjutan keadaan, sifat, dan fungsi air tanah berlangsung agar senantiasa tersedia dalam kuantitas dan kualitas yang memadai untuk memenuhi kebutuhan makhluk hidup, baik pada waktu sekarang maupun yang akan datang.
21.Pendayagunaan Air Tanah adalah upaya penatagunaan, penyediaan, penggunaan, pengembangan dan pengusahaan Air Tanah secara optimal agar berhasilguna dan berdayaguna.
22.Pengendalian Daya Rusak Air Tanah adalah upaya untuk mencegah, menanggulangi, dan memulihkan kerusakan kualitas lingkungan yang disebabkan oleh daya rusak Air Tanah.
23.Rekomendasi Teknis adalah persyaratan teknis yang bersifat mengikat dalam pemberian Izin Pemakaian Air Tanah atau Izin Pengusahaan Air Tanah. 5
24.Pengeboran Air Tanah adalah kegiatan membuat Sumur Bor Air Tanah yang dilaksanakan sesuai dengan pedoman teknis sebagai sarana eksplorasi, pengambilan, pemakaian dan pengusahaan, pemantauan atau imbuhan Air Tanah.
25.Penggalian Air Tanah adalah kegiatan membuat Sumur Gali, saluran air, dan terowongan air untuk mendapatkan Air Tanah yang dilaksanakan sesuai dengan pedoman teknis sebagai sarana eksplorasi, pengambilan, pemakaian dan pengusahaan, pemantauan, atau imbuhan Air Tanah.
26.Pengambilan Air Tanah adalah setiap kegiatan pengambilan Air Tanah yang dilakukan dengan cara penggalian, pengeboran, atau dengan cara membuat bangunan penurap lainnya, untuk dimanfaatkan airnya dan/atau untuk tujuan lainnya.
27.Sumur Bor adalah sumur yang pembuatannya dilakukan dengan pemboran secara mekanis atau pun secara manual.
28.Sumur Gali adalah sumur yang pembuatannya dilakukan dengan cara penggalian.
29.Sumur Pantau adalah sumur yang dibuat untuk memantau muka dan/atau mutu Air Tanah pada akuifer tertentu.
30.Jaringan Sumur Pantau adalah kumpulan Sumur Pantau yang tertata berdasarkan kebutuhan pemantauan Air Tanah pada cekungan Air Tanah.
31.Hak Guna Pakai Air dari Pemanfaatan Air Tanah adalah hak untuk memperoleh dan memakai Air Tanah.
32.Hak Guna Usaha Air dari Pemanfaatan Air Tanah adalah hak untuk memperoleh dan mengusahakan Air Tanah.
33.Izin Pemakaian Air Tanah adalah izin untuk memperoleh Hak Guna Pakai Air dari Pemanfaatan Air Tanah.
34.Izin Pengusahaan Air Tanah adalah izin untuk memperoleh Hak Guna Usaha Air dari Pemanfaatan Air Tanah.
35.Meter Air adalah alat ukur yang telah ditera oleh instansi berwenang untuk mengukur volume pengambilan Air Tanah.
36.Survei Hidrogeologi adalah adalah penyelidikan atau penelitian yang mempelajari penyebaran dan pergerakan air tanah dalam tanah dan batuan di kerak Bumi umumnya dalam akuifer.
37.Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disebut Amdal, adalah kajian mengenai dampak penting suatu Usaha dan/atau Kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan Usaha dan/atau Kegiatan.
38.Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disebut UKL-UPL, adalah pengelolaan dan pemantauan terhadap Usaha dan/atau Kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan Usaha dan/atau Kegiatan. 6
39.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, Perseroan Lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, Firma, Kongsi, Koperasi, Dana Pensiun, Persekutuan, Perkumpulan, Yayasan, Organisasi Massa, Organisasi Sosial Politik, atau Organisasi yang sejenis Lembaga, bentuk usaha tetap dan bentuk usaha lainnya.