Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Pasuruan. Ditetapkan di Pasuruan pada tanggal 26 Juli 2021 BUPATI PASURUAN, ttd. M. IRSYAD YUSUF Diundangkan di Pasuruan pada tanggal 26 Juli 2021 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN PASURUAN, ttd. ANANG SAIFUL WIJAYA LEMBARAN DAERAH KABUPATEN PASURUAN TAHUN 2021 NOMOR 5 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN PASURUAN PROVINSI JAWA TIMUR NOMOR: 86-5/2021 TELAH DITELITI Pejabat Tanggal Paraf Sekretaris Daerah Asisten PKR Kadin. LH Kadin PU SDA &TR Kadin. PMPT Kadin Perikanan Kabag. Hukum PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PASURUAN NOMOR 5 TAHUN 2021 TENTANG PENCABUTAN LIMA PERATURAN DAERAH I. PENJELASAN UMUM Bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-5072 Tahun 2016 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Air Tanah dan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/57.K/KPTS/013/2016 tentang Pembatalan 6 (enam) Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan memerintahkan agar Pemerintah Kabupaten Pasuruan mencabut beberapa Peraturan daerah di Kabupaten Pasuruan karena dianggap tidak sesuai dengan kewenangan yang dimiliki, sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan dan tuntutan kemudahan berusaha. Bahwa berdasarkan hal tersebut, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Peraturan Daerah tentang Pencabutan 6 (enam) Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan. II. PASAL DEMI PASAL