1.Daerah adalah Kabupaten Pasuruan.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Pasuruan.
3.Bupati adalah Bupati Pasuruan.
4.Organisasi Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat OPD adalah organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasuruan yang mempunyai tugas melaksanakan urusan Pemerintahan di bidang pariwisata.
5.Wisata adalah kegiatan perjalanan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang dengan mengunjungi tempat tertentu untuk tujuan rekreasi, pengembangan pribadi, atau mempelajari keunikan daya tarik wisata yang dikunjungi dalam jangka waktu sementara.
6.Wisatawan adalah orang yang melakukan wisata.
7.Pariwisata adalah berbagai macam kegiatan wisata dan didukung berbagai fasilitas serta layanan yang disediakan oleh masyarakat, pengusaha, Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
8.Kepariwisataan adalah keseluruhan kegiatan yang terkait dengan pariwisata dan bersifat multidimensi serta multidisiplin yang muncul sebagai wujud kebutuhan setiap orang dan negara serta interaksi antara wisatawan dan masyarakat setempat, sesama wisatawan, Pemerintah, Pemerintah Daerah dan Pengusaha.
9.Daya Tarik Wisata adalah segala sesuatu yang memiliki keunikan, keindahan dan nilai yang berupa keanekaragaman kekayaan alam, budaya dan hasil buatan manusia yang menjadi sasaran atau tujuan kunjungan wisatawan.
10.Daerah Tujuan Wisata yang selanjutnya disebut dengan istilah Destinasi Pariwisata adalah kawasan geografis yang berada dalam satu atau lebih wilayah administratif yang didalamnya terdapat daya tarik wisata, fasilitas umum, fasilitas pariwisata, aksesibilitas, serta masyarakat yang saling terkait dan melengkapi terwujudnya kepariwisataan. 4
11.Usaha Pariwisata adalah usaha yang menyediakan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dan penyelenggaraan pariwisata.
12.Pengusaha Pariwisata adalah orang atau sekelompok orang yang melakukan kegiatan usaha pariwisata.
13.Industri Pariwisata adalah kumpulan usaha pariwisata yang saling terkait dalam rangka menghasilkan barang/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dan penyelenggara pariwisata.
14.Usaha Daya Tarik wisata adalah usaha pengelolaan daya tarik wisata alam, daya tarik wisata budaya, dan/atau daya tarik wisata buatan/ binaan manusia.
15.Usaha Jasa Transportasi Wisata adalah usaha penyediaan angkutan untuk kebutuhan dan kegiatan pariwisata, bukan angkutan transportasi regular/umum.
16.Usaha Pengelolaan Pemandian Air Panas Alami adalah usaha penyediaan tempat dan fasilitas pemandian air pegunungan di darat maupun tepi laut.
17.Usaha Pengelolaan Goa adalah usaha pemanfaatan dan pelestarian goa untuk tujuan pariwisata.
18.Usaha Pengelolaan Peninggalan Sejarah dan Purbakala adalah usaha penyediaan sarana dan prasarana dalam rangka kunjungan wisata ke situs cagar budaya dan/atau kawasan cagar budaya dengan memperhatikan aspek pelestarian, dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan.
19.Usaha Pengelolaan Museum adalah usaha penyediaan tempat dan fasilitas, serta kegiatan pameran cagar budaya, benda seni, koleksi dan/ atau replika yang memiliki fungsi edukasi, rekreasi dan riset untuk mendukung pengembangan pariwisata dengan memperhatikan nilai pelestarian, dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan.
20.Usaha Pengelolaan Pemukiman dan/atau Lingkungan Adat adalah usaha penyediaan tempat dan fasilitas untuk kegiatan kunjungan wisatawan ke kawasan budaya masyarakat tradisional dan/atau non tradisional.
21.Usaha Pengelolaan Objek Ziarah adalah usaha penyediaan sarana dan prasarana kunjungan wisata ke tempat–tempat religi.
22.Usaha Wisata Agro adalah usaha pemanfaatan dan pengembangan pertanian yang dapat berupa tanaman pangan dan holtikultura, perkebunan, peternakan, dan/atau perikanan darat untuk tujuan pariwisata.
23.Kawasan Strategis Pariwisata adalah kawasan yang memiliki fungsi utama pariwisata atau memiliki potensi untuk pengembangan pariwisata yang mempunyai pengaruh penting dalam satu atau lebih aspek, seperti pertumbuhan ekonomi, sosial dan budaya, pemberdayaan sumber daya alam, daya dukung lingkungan hidup serta pertahanan dan keamanan.
24.Usaha Angkutan Jalan Wisata adalah penyediaan angkutan jalan untuk kebutuhan dan kegiatan pariwisata, bukan angkutan transportasi regular/umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 5
25.Usaha Angkutan Wisata dengan Kereta Api adalah penyediaan angkutan kereta api untuk kebutuhan dan kegiatan pariwisata, bukan angkutan transportasi regular/umum, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
26.Usaha Angkutan Wisata di sungai dan danau adalah penyediaan angkutan sungai dan danau untuk kebutuhan dan kegiatan pariwisata, bukan transportasi regular/umum sesuai ketentuan perundang- undangan.
27.Usaha Angkutan Laut Wisata Dalam Negeri adalah penyediaan angkutan laut dalam negeri untuk kebutuhan dan kegiatan pariwisata, bukan transportasi regular/umum sesuai ketentuan perundang-undangan.
28.Usaha Angkutan Laut Internasional Wisata adalah penyediaan angkutan laut internasional untuk kebutuhan dan kegiatan pariwisata, bukan transportasi regular/umum sesuai ketentuan perundang-undangan.
29.Usaha Jasa Perjalanan Wisata adalah penyelenggaraan biro perjalanan wisata dan agen perjalanan wisata.
30.Usaha Jasa Makan dan Minum adalah usaha penyediaan makan dan minum yang dilengkapi dengan peralatan dan perlengkapan untuk proses pembuatan, penyimpanan dan/atau penyajiannya.
31.Usaha Restoran adalah usaha penyedian makanan dan minuman dilengkapi dengan peralatan dan perlengkapan untuk proses pembuatan, penyimpanan, penyajian di dalam suatu tempat tetap yang tidak berpindah-pindah.
32.Usaha Rumah Makan adalah usaha Penyediaan makanan dan minuman yang dilengkapi dengan peralatan dan perlengkapan untuk proses penyimpanan dan penyajian, di suatu tempat tetap yang tidak berpindah pindah.
33.Usaha Bar/Rumah Minum adalah usaha penyediaan minuman beralkohol dan non-alkohol yang dilengkapi dengan peralatan dan perlengkapan untuk proses pembuatan, penyimpanan dan/atau penyajian, di dalam 1 (satu) tempat yang tidak berpindah-pindah.
34.Usaha Kafe adalah usaha penyediaan makanan ringan dan minuman ringan yang dilengkapi dengan peralatan dan perlengkapan untuk proses pembuatan, penyimpanan dan/atau penyajiannya, di dalam 1 (satu) tempat tetap yang tidak berpindah-pindah.
35.Jasa Boga adalah usaha penyediaan makanan dan minuman yang dilengkapi dengan peralatan dan perlengkapan untuk proses pembuatan penyimpanan dan penyajian untuk disajikan dilokasi yang diinginkan oleh pemesan.
36.Pusat Penjualan Makanan adalah usaha penyedian tempat untuk restoran, rumah makan, dan/atau kafe yang dilengkapi meja dengan kursi.
37.Usaha Penyediaan Akomodasi adalah usaha penyediaan pelayanan penginapan untuk wisatawan yang dapat dilengkapi dengan pelayanan pariwisata lainnya. 6
38.Usaha Hotel adalah penyedian akomodasi secara harian berupa kamar- kamar di dalam 1 (satu) atau lebih bangunan, termasuk losmen, penginapan, pesanggrahan, yang dapat dilengkapi dengan jasa pelayanan makan dan minum, kegiatan hiburan dan/atau fasilitas lainnya.
39.Usaha Kondominium Hotel adalah usaha penyediaan akomodasi secara harian berupa unit kamar dalam 1 (satu) atau lebih bangunan yang dikelola oleh usaha jasa manajemen hotel.
40.Usaha Apartemen Servis adalah usaha penyediaan akomodasi secara harian berupa unit hunian dalam 1 (satu) atau lebih bangunan.
41.Usaha Bumi Perkemahan adalah usaha penyediaan akomodasi di alam terbuka dengan menggunakan tenda.
42.Usaha Persinggahan karavan adalah penyediaan tempat di alam terbuka yang dilengkapi dengan area kendaraan karavan dan fasilitas menginap dalam bentuk karavan.
43.Usaha Vila adalah usaha penyediaan akomodasi berupa penyewaan bangunan secara keseluruhan untuk jangka waktu tertentu, termasuk cottage, bungalow, guest house, yang digunakan untuk kegiatan wisata dan dapat dilengkapi dengan sarana hiburan dan fasilitas penunjang lainnya.
44.Usaha Pondok wisata adalah penyediaan akomodasi berupa bangunan rumah tinggal yang dihuni oleh pemiliknya dan dimanfaatkan sebagian untuk disewakan dengan memberikan kesempatan kepada wisatawan untuk berinteraksi dalam kehidupan sehari-hari pemiliknya, yang dimiliki oleh masyarakat setempat dalam rangka pemberdayaan ekonomi lokal.
45.Usaha Jasa Manajemen Hotel adalah usaha yang mencakup penyelenggaraan pengoperasian, penatalaksanaan keuangan, sumber daya manusia, dan pemasaran dari suatu hotel.
46.Usaha Hunian Wisata Senior/lanjut Usia adalah usaha penyediaan akomodasi berupa bangunan hunian wisata warga senior yang dilengkapi sarana kesehatan dan fasilitas pendukung lainnya sesuai kebutuhan warga senior.
47.Usaha Rumah Wisata adalah usaha pengelolaan dan/atau penyediaan akomodasi secara harian berupa bangunan rumah tinggal yang disewakan kepada wisatawan.
48.Usaha Motel adalah usaha penyediaan akomodasi secara harian dan/ atau sekurang-kurangnya 6 (enam) jam berupa kamar-kamar yang dilengkapi fasilitas parkir yang menyatu dengan bangunan, dilengkapi fasilitas makan dan minum, dan berlokasi di sepanjang jalan utama dengan tujuan memperoleh keuntungan.
49.Usaha Penyelenggaraan Kegiatan Hiburan dan Rekreasi adalah usaha penyelenggaraan kegiatan berupa usaha seni pertunjukan, arena permainan, karaoke, serta kegiatan hiburan dan rekreasi lainnya yang bertujuan untuk pariwisata.
50.Usaha Gelanggang Rekreasi Olahraga adalah usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk berolahraga dalam rangka rekreasi dan hiburan. 7
51.Usaha Gelanggang Seni adalah usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk melakukan kegiatan seni atau menonton karya seni dan/atau pertunjukan seni.
52.Usaha Wisata Ekstrim adalah usaha yang menyediakan tempat dan/atau fasilitas untuk menyelenggarakan kegiatan pariwisata yang beresiko tinggi.
53.Usaha Arena Permainan adalah usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk bermain dengan ketangkasan.
54.Usaha Hiburan Malam adalah usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas bersantai dan melantai diiringi musik dan cahaya lampu dengan atau tanpa pramuria.
55.Usaha Rumah Pijat adalah usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas pemijatan dengan tenaga pemijat terlatih, meliputi pijat tradisional dan/atau pijat refleksi dengan tujuan relaksasi.
56.Usaha Taman Rekreasi adalah usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk berekreasi dengan bermacam-macam atraksi.
57.Usaha Karaoke adalah usaha menyediakan tempat dan fasilitas menyanyi dengan atau tanpa pemandu lagu.
58.Usaha Jasa impresariat/promotor adalah usaha pengurusan penyelenggaraan hiburan, berupa mendatangkan, mengirimkan, maupun mengembalikan artis dan/atau tokoh masyarakat di berbagai bidang dari Indonesia dan/atau luar negeri, serta melakukan pertunjukan yang diisi oleh artis dan/atau tokoh masyarakat yang bersangkutan.
59.Usaha Lapangan Golf adalah usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas olahraga golf di suatu kawasan tertentu.
60.Usaha Rumah Bilyar adalah usaha penyediaan tempat dan fasilitas untuk olahraga bilyar dalam rangka rekreasi dan hiburan.
61.Usaha Gelanggang Renang adalah usaha penyediaan tempat dan fasilitas untuk olahraga renang dalam rangka rekreasi dan hiburan.
62.Usaha Lapangan Tenis adalah usaha penyediaan tempat dan fasilitas untuk olahraga tenis dalam rangka rekreasi dan hiburan.
63.Usaha Gelanggang Bowling adalah usaha penyediaan tempat dan fasilitas untuk olahraga bowling dalam rangka rekreasi dan hiburan.
64.Usaha Sanggar Seni adalah usaha penyediaan tempat, fasilitas dan sumber daya manusia untuk kegiatan seni dan penampilan karya seni bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dan penyelenggaraan pariwisata.
65.Usaha Galeri Seni adalah usaha penyediaan tempat dan fasilitas untuk memamerkan, mengapresiasi, mengedukasi dan mempromosikan karya seni, kriya dan desain serta pelaku seni untuk mendukung pengembangan pariwisata dengan memperhatikan nilai pelestarian seni budaya dan kreativitas.
66.Usaha Gedung Pertunjukan Seni adalah usaha penyediaan tempat di dalam ruangan atau di luar ruangan yang dilengkapi fasilitas untuk aktivitas penampilan karya seni. 8
67.Usaha Kelab Malam adalah usaha hiburan malam yang menyediakan tempat dan fasilitas bersantai dan/atau melantai dengan diiringi musik hidup dan cahaya lampu, serta menyediakan pemandu dansa.
68.Usaha Diskotik adalah usaha hiburan malam yang menyediakan tempat dan fasilitas bersantai dan/atau melantai dengan diiringi rekaman lagu dan/atau musik serta cahaya lampu.
69.Usaha Pub adalah usaha hiburan malam yang menyediakan tempat dan fasilitas bersantai untuk mendengarkan musik hidup.
70.Usaha Taman Bertema adalah usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk berekreasi dengan 1 (satu) atau bermacam-macam tema dan mempunyai ciri khas yang membangkitkan imajinasi pengunjung dan kreativitas serta memiliki fungsi edukasi.
71.Usaha Wisata Tirta adalah usaha penyelenggaraan wisata dan olahraga air untuk rekreasi, termasuk penyediaan sarana dan prasarana serta jasa lainnya yang dikelola secara komersial di perairan laut, pantai, sungai, danau, dan waduk.
72.Wisata Bahari adalah penyelenggaraan wisata dan olahraga air, termasuk penyediaan sarana dan prasarana serta jasa lainnya yang dikelola secara komersial di perairan laut.
73.Usaha Wisata Selam adalah usaha penyediaan berbagai sarana untuk melakukan penyelaman di bawah atau di permukaan air dengan menggunakan peralatan khusus, termasuk penyediaan jasa pemanduan dan perlengkapan keselamatan, untuk tujuan rekreasi.
74.Usaha Wisata Memancing adalah usaha penyediaan tempat dan fasilitas untuk kegiatan memancing di wilayah perairan dengan menggunakan peralatan khusus dan perlengkapan keselamatan termasuk penyediaan jasa pemandu, untuk tujuan rekreasi dan hiburan.
75.Usaha Wisata Selancar adalah usaha yang menyediakan paket, fasilitas, dan aktivitas untuk berselancar di wilayah perairan.
76.Usaha Dermaga Wisata adalah usaha terminal khusus dan/atau terminal untuk kepentingan sendiri untuk menunjang kegiatan pariwisata yang menyediakan tempat, fasilitas, dan aktivitas bertambat kapal wisata di wilayah perairan.
77.Wisata Sungai, Danau dan Waduk adalah penyelenggaraan wisata dan olahraga air, termasuk penyediaan sarana dan prasarana serta jasa lainnya yang dikelola secara komersial di perairan sungai, danau dan waduk.
78.Usaha Wisata Arung Jeram adalah usaha penyediaan berbagai sarana untuk mengarungi sungai berjeram termasuk jasa pemanduan, serta perlengkapan keselamatan, untuk tujuan rekreasi.
79.Usaha Wisata Dayung adalah usaha yang menyediakan tempat, fasilitas, termasuk jasa pemandu dan aktivitas mendayung di wilayah perairan untuk tujuan rekreasi.
80.Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang selanjutnya disingkat PTSP adalah pelayanan secara terintegrasi dalam satu kesatuan proses dimulai dari tahap permohonan sampai dengan tahap penerbitan pendaftaran usaha melalui satu pintu. 9
81.Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat kepada usaha dan pekerja pariwisata untuk mendukung peningkatan mutu produk pariwisata, pelayanan dan pengelolaan kepariwisataan.
82.Kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, ketrampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh pekerja pariwisata untuk mengembangkan profesionalitas kerja.
83.Tanda Daftar Usaha Pariwisata yang selanjutnya disingkat TDUP adalah surat tanda pendaftaran yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah kepada pengusaha/perusahaan untuk dapat menyelenggarakan usaha pariwisata di Daerah.