1.Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2.Pemerintahan Daerah adalah Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas- luasnya dalam system dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Daerah adalah Kabupaten Pasuruan.
4.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Pasuruan.
5.Bupati adalah Bupati Pasuruan.
6.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pasuruan.
7.Organisasi Perangkat Daerah, yang selanjutnya disingkat OPD adalah Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Pasuruan.
8.Desa adalah Desa dan Desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat hak asal usul dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan
9.Pemerintahan Desa adalah Penyelenggaraan urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan
10.Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
11.Kepala Desa adalah Kepala Penyelenggara Pemerintahan Desa.
12.TNI adalah Tentara Nasional Indonesia.
13.POLRI adalah Polisi Republik Indonesia.
14.Perangkat Desa adalah unsur penyelenggara Pemerintahan Desa yang terdiri atas Sekretariat Desa, Pelaksana Kewilayahan/Kepala Dusun dan Pelaksana Teknis sebagai unsur pembantu Kepala Desa.
15.Dusun atau dengan sebutan lain adalah bagian wilayah Desa yang merupakan lingkungan kerja pelaksanaan Pemerintah Desa.
16.Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
17.Musyawarah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah musyawarah antara BPD, Pemerintah Desa dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh BPD untuk menyepakati hal yang bersifat strategis.
18.Peraturan Desa adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama BPD.
19.Pembangunan Desa adalah upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.
20.Kawasan Perdesaan adalah kawasan yang mempunyai kegiatan utama pertanian termasuk pengelolaan sumber daya alam dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perdesaan, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial dan kegiatan ekonomi.
21.Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanan hak dan kewajiban Desa.
22.Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan Pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.
23.Alokasi Dana Desa, selanjutnya disingkat ADD adalah dana perimbangan yang diterima Pemerintah Daerah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus.
24.Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, selanjutnya disingkat dengan APBDesa adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa.
25.Aset Desa adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli Desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau perolehan hak lainnya yang sah.
26.Barang Milik Desa adalah kekayaan milik Desa berupa barang bergerak dan barang tidak bergerak.
27.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa selanjutnya disingkat RPJM Desa, adalah rencana kegiatan pembangunan Desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun.
28.Rencana Kerja Pemerintah Desa selanjutnya disebut RKP Desa adalah penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
29.Pemberdayaan Masyarakat Desa adalah upaya mengembangkan kemandirian dan kesejahteran masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, ketrampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran serta memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan dan pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat Desa.
30.Tokoh masyarakat adalah seseorang yang berpengaruh dan ditokohkan oleh masyarakat di lingkungannya karena posisi, kedudukan dan kemampuannya yang diakui dan diikuti oleh masyarakat di lingkungannya antara lain tokoh agama, tokoh adat, tokoh perempuan dan tokoh pemuda.
31.Hari kerja adalah hari pelaksanaan tugas bagi unsur penyelenggara Pemerintahan sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
32.Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah PNS Daerah.
33.Penjabat Kepala Desa adalah PNS Daerah yang mempunyai kemampuan paling sedikit memahami bidang kepemimpinan dan teknis pemerintahan yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati atas usulan Camat guna melaksanakan tugas dan kewenangan Kepala Desa dalam hal terjadi kekosongan jabatan Kepala Desa karena Kepala Desa berhenti
34.Putusan Pengadilan adalah pernyataan hakim yang diucapkan dalam sidang pengadilan terbuka, yang dapat berupa pemidanaan atau bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum.
35.Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.
36.Terdakwa adalah seorang tersangka yang dituntut, diperiksa dan diadili di pengadilan.
37.Terpidana adalah seorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
2.Ketentuan Pasal 44 ayat (1) dan ayat (2) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :