1.Dinas Pendidikan, tipe A, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar bidang pendidikan;
2.Dinas Kesehatan Daerah, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, tipe A, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar bidang kesehatan dan Urusan Pemerintahan Wajib yang tidak berkaitan dengan Pelayanan Dasar bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
3.Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi, tipe B, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar bidang pekerjaan umum dan penataan ruang;
4.Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, tipe B, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar bidang pekerjaan umum dan penataan ruang;
5.Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, tipe A, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar bidang perumahan rakyat dan kawasan permukiman dan Urusan Pemerintahan Wajib yang tidak berkaitan dengan Pelayanan Dasar bidang pertanahan;
6.Satuan Polisi Pamong Praja, tipe A, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar bidang ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat sub ketentraman dan ketertiban umum dan sub urusan kebakaran;
7.Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, tipe A, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar bidang sosial dan Urusan Pemerintahan Wajib yang tidak berkaitan dengan Pelayanan Dasar bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak; 5
8.Dinas Ketenagakerjaan, tipe A, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Wajib yang tidak berkaitan dengan Pelayanan Dasar bidang ketenagakerjaan dan Urusan Pemerintahan Pilihan bidang transmigrasi;
9.Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, tipe A, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Wajib yang tidak berkaitan dengan Pelayanan Dasar bidang pemberdayaan masyarakat dan desa;
10.Dinas Lingkungan Hidup, tipe A, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Wajib yang tidak berkaitan dengan Pelayanan Dasar bidang lingkungan hidup;
11.Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, tipe A, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Wajib yang tidak berkaitan dengan Pelayanan Dasar bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
12.Dinas Perhubungan, tipe A, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Wajib yang tidak berkaitan dengan Pelayanan Dasar bidang perhubungan; 13 . Dinas Komunikasi dan Informatika, tipe A, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Wajib yang tidak berkaitan dengan Pelayanan Dasar bidang komunikasi dan informatika, bidang statistik dan bidang persandian;
14.Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, tipe A, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Wajib yang tidak berkaitan dengan Pelayanan Dasar bidang penanaman modal dan Urusan Pemerintahan Pilihan bidang energi dan sumber daya mineral;
15.Dinas Pemuda dan Olahraga, tipe C, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Wajib yang tidak berkaitan dengan Pelayanan Dasar bidang kepemudaan dan olah raga;
16.Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, tipe B, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Wajib yang tidak berkaitan dengan Pelayanan Dasar bidang perpustakaan dan bidang kearsipan;
17.Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, tipe A, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Wajib yang tidak berkaitan dengan Pelayanan Dasar bidang ke budayaan dan Urusan Pemerintahan Pilihan bidang pariwisata;
18.Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan, tipe A, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Wajib yang tidak berkaitan dengan Pelayanan Dasar bidang pangan dan Urusan Pemerintahan Pilihan bidang pertanian, bidang kelautan dan perikanan;
19.Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah, Perindustrian dan Perdagangan, tipe A, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Wajib yang tidak berkaitan dengan Pelayanan Dasar bidang koperasi, usaha kecil dan menengah dan Urusan Pemerintahan Pilihan bidang perindustrian dan bidang perdagangan; 6