1.Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan wajib pelayanan dasar pendidikan dan urusan pemerintahan wajib non pelayanan dasar kebudayaan;
2.Dinas Kesehatan, Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesehatan;
3.Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi, Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan wajib pelayanan dasar pekerjaan umum dan penataan ruang;
4.Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tata Ruang, Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan wajib pelayanan dasar pekerjaan umum dan penataan ruang;
5.Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan wajib pelayanan dasar perumahan rakyat dan kawasan permukiman serta urusan wajib non pelayanan dasar pertanahan;
6.Satuan Polisi Pamong Praja, Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat sub ketentraman dan ketertiban umum dan sub urusan kebakaran;
7.Dinas Sosial, Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang sosial;
8.Dinas Ketenagakerjaan, Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketenagakerjaan dan bidang transmigrasi;
9.Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa;
10.Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan wajib non pelayanan dasar pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak serta pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
11.Dinas Lingkungan Hidup, Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup;
12.Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
13.Dinas Perhubungan, Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perhubungan;
14.Dinas Komunikasi dan Informatika, Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika, bidang statistik dan bidang persandian;
15.Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan wajib non pelayanan dasar koperasi, usaha kecil dan menengah;
16.Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Tipe A menyelenggarakan urusan wajib non pelayanan dasar bidang penanaman modal dan urusan pemerintah pilihan energi dan sumber daya mineral;
17.Dinas Pemuda dan Olahraga, Tipe C menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kepemudaan dan olah raga;
18.Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kearsipan dan bidang perpustakaan;
19.Dinas Perikanan, Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kelautan dan perikanan;
20.Dinas Pariwisata, Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan pilihan pariwisata;
21.Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pangan dan pertanian;
22.Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang peternakan dan bidang kesehatan hewan; dan
23.Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perindustrian dan bidang perdagangan.