Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 4 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Pati (Lembaran Daerah Kabupaten Pati Tahun 2012 Nomor 4, Tambahan lembaran Daerah Kabupaten Pati nomor 62), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar . . . Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Pati. Ditetapkan di Pati pada tanggal 16 Januari 2024 Pj. BUPATI PATI, ttd. HENGGAR BUDI ANGGORO Diundangkan di Pati pada tanggal 16 Februari 2024 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN PATI, ttd. JUMANI LEMBARAN DAERAH KABUPATEN PATI TAHUN 2024 NOMOR 3 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN PATI, PROVINSI JAWA TENGAH: (6-379/2023) PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PATI NOMOR 2 TAHUN 2024 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 13 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH I. UMUM Dengan berlakunya Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional arah kebijakan dalam penataan perangkat daerah dalam hal unsur penunjang urusan pemerintahan bidang penelitian dan pengembangan dilaksanakan/diwadahi dalam Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) yang merupakan perangkat daerah yang menyelenggarakan penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan, serta invensi dan inovasi yang terintegrasi di daerah. Pada Pasal 66 Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah dapat berdiri sendiri atau diintegrasikan dengan perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang perencanaan pembangunan daerah dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan keterbatasan sumber daya aparatur. Dalam hal diintegrasikan dengan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), nomenklaturnya adalah Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah. Selain itu perubahan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah juga mengakomodir perubahan nomenklatur Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan menjadi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia dengan mendasarkan pada Pasal 15 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota Yang Melaksanakan Fungsi Penunjang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan serta memasukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah yang semula pembentukannya diatur dalam Peraturan Daerah tersendiri. Memperhatikan asas pembentukan Perangkat Daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah menegaskan bahwa:
a.urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah;
b.intensitas urusan pemerintahan dan potensi daerah;
c.efisiensi;
d.efektivitas;
e.pembagian habis tugas;
f.rentang kendali;
g.tata kerja yang jelas; dan
h.fleksibilitas. Oleh karenanya Peraturan Daerah tentang Pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah dicabut dan dijadikan satu dalam Perubahan Kedua Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. II. PASAL DEMI PASAL Pasal I Cukup jelas. Pasal II Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN PATI NOMOR 163