1.Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pendidikan dan bidang Kebudayaan;
2.Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dan bidang Pertanahan;
3.Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman dan bidang Lingkungan Hidup; 5
4.Dinas Kesehatan Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Kesehatan;
5.Dinas Sosial Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Sosial;
6.Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa, Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana;
7.Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
8.Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi, Usaha Kecil Dan Menengah Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Perindustrian, bidang Perdagangan, dan bidang Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah;
9.Dinas Kelautan Dan Perikanan Tipe C, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Kelautan dan Perikanan;
10.Dinas Perhubungan Tipe C, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Perhubungan;
11.Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pangan dan bidang Pertanian;
12.Dinas Kepemudaan Dan Olahraga dan Pariwisata Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Kepemudaan dan Olahraga dan bidang Pariwisata;
13.Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Penanaman Modal, bidang Tenaga Kerja dan bidang Transmigrasi;
14.Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Tipe C, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Kearsipan dan bidang Perpustakaan; 6
15.Dinas Komunikasi Dan Informatika Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Komunikasi dan Informatika, bidang Statistik dan bidang Persandian; dan
16.Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Tipe C, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat sub urusan Ketentraman dan Ketertiban Umum dan sub urusan Kebakaran.