Perangkat Daerah yang membidangi PTSP mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk:
a.mencatat dan menerima formulir pendaftaran perusahaan da lam buku agenda pendaftaran;
b.meneliti kebenaran pengisian formulir pendaftaran perusahaan dan 1rcil /~r1r n rl r » 1ri i 4 n 1m t v > A r » t r n t i / Y r\ 1 o -t o t t r~\ r*r» 4-1r n • jvciciigisxipcui uuivuiiicii-uwivuiiicii J 'a n g u i|jc i cu ct_Ltvci.ii,
c.menolak dan mengembalikan formulir pendaftaran perusahaan yang tidak memenuhi persyaratan;
d.mengesah'kan isian dalam formulir pendaftaran yang telah memenuhi persyaratan dan menerbitkan TDP;
e.menyampaikan tembusan formulir pendaftaran perusahaan yang telah disahkan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah;
f.mengolah, menyajikan informasi perusahaan, dan menganalisa data dari wajib daftar;
g.melakukan pengawasan dan penyidikan terhadap pelanggaran ketentuan wajib daftar perusahaan bekerjasama dengan instansi terkait;
h.melakukan sosialisasi tentang wajib daftar perusahaan;
i.memberikan pelayanan kepada masyarakat dan dunia usaha dalam rangka memenuhi kebutuhan informasi perusahaan; dan
j.melaporkan kegiatan penyelenggaraan dan pelaksanaan pendaftaran perusahaan termasuk informasi perusahaan sesuai wilayah kerjanya kepada Bupati dengan tembusan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Pemerintah Pusat setiap bulan.
5.Ketentuan Pasal 11 ayat (3) diubah, sehingga Pasal 11 berbunyi sebagai berikut: