Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2015. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang. Ditetapkan di Pemalang pada tanggal 30 Desember 2014 30 Desember 2009 BUPATI PEMALANG, JUNAEDI Diundangkan di Pemalang pada tanggal 30 Desember 201430 Desember 2009 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN PEMALANG BUDHI RAHARDJO LEMBARAN DAERAH KABUPATEN PEMALANG TAHUN 2014 NOMOR 7 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN PEMALANG, PROVINSI JAWA TENGAH : (324/2014) http://jdih.pemalangkab.go.id/http://jdih.pemalangkab.go.id/ 11 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PEMALANG NOMOR 7 TAHUN 2014 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN PEMALANG TAHUN ANGGARAN 2015 I. UMUM Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2015 disusun dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan kemampuan pendapatan daerah, serta berpedoman kepada Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2015 dalam rangka mewujudkan tercapainya tujuan bernegara. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Pasal 16 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2015 juga merupakan rencana keuangan tahunan daerah yang kelima dalam pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2011-2016 yang memiliki visi : ”Kabupaten Pemalang yang Sehat, Cerdas, Berdaya Saing dan Berakhlak Mulia”. Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2011-2016, kegiatan pembangunan akan diarahkan untuk 10 (sepuluh) tujuan, yaitu : (a) meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dan pelayanan kesehatan yang berkualitas, (b) meningkatkan pemberdayaan masyarakat, penanggulangan kemiskinan, kesetaraan gender dan perlindungan sosial, (c) memperluas kesempatan memperoleh pendidikan dan meningkatkan kualitas pendidikan secara merata, (d) meningkatkan tata kelola pemerintahan daerah yang baik, melalui pelayanan prima sesuai dengan prinsip-prinsip good governance, (e) meningkatkan iklim investasi dan realisasi investasi daerah, (f) mengoptimalkan pengelolaan sumberdaya alam dan lingkungan hidup, (g) meningkatkan fasilitasi dan penguatan kelembagaan koperasi, UMKM, industri kecil dan menengah, (h) meningkatkan pemanfaatan potensi pertanian dan perikanan untuk mendukung ketahanan pangan daerah, http://jdih.pemalangkab.go.id/http://jdih.pemalangkab.go.id/ 12 (i) meningkatkan ketersediaan infrastruktur wilayah yang berkualitas untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan pertumbuhan wilayah, dan (j) meningkatkan toleransi dalam kehidupan antar umat beragama. Upaya pencapaian tujuan-tujuan pembangunan tersebut akan diimplementasikan melalui pencapaian sasaran pembangunan untuk setiap tahun dengan fokus yang berbeda, sesuai dengan tantangan dan kondisi yang ada. Fokus kegiatan tersebut diterjemahkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah untuk setiap tahunnya. Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2015 disusun berdasarkan tema ” Terwujudnya kemantapan derajat kesehatan dan pendidikan masyarakat yang memadai dan terjangkau melalui penyediaan pelayanan kesehatan dan pendidikan yang merata dan berkualitas sejalan dengan berkembangnya investasi dan aktivitas ekonomi lokal yang didukung oleh upaya peningkatan infrastruktur dasar untuk mendukung peningkatan pengembangan usaha kecil menengah menuju terciptanya perluasan kesempatan kerja dan kesejahteraan masyarakat ” yang diterjemahkan ke dalam 5 (lima) prioritas pembangunan daerah, yaitu : (a) Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia Berbasis pada Peningkatan Perluasan Pelayanan Publik Bidang Pendidikan, Kesehatan dan Kependudukan, (b) Pengembangan Aktivitas Ekonomi Masyarakat dan Investasi Daerah dalam Rangka Mendukung Perluasan Kesempatan Kerja dan Pengurangan Penduduk Miskin, (c) Pengembangan Sektor Unggulan Daerah Berbasis Pengembangan Potensi Sumberdaya Alam dan Kelangsungan Kelestariannya, (d) Keberlanjutan Penanganan Peningkatan Kualitas dan Kuantitas Pelayanan Infrastruktur dan Pemerataannya Antar Wilayah Guna Penguatan Arus Barang dan Jasa, dan (e) Peningkatan Tata Kelola Pemerintahan yang Baik dalam Mendukung Pelayanan Publik. II. PASAL DEMI PASAL