DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 3 Tahun 2021

Nomor
3
Tahun
2021
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
64

Ringkasan

Upaya pemenuhan Hak Anak melalui penyelenggaraan KLA dilaksanakan berdasarkan asas Pancasila dan berlandaskan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan prinsip-prinsip dasar konvensi HAK Anak.KLA dilaksanakan berdasarkan prinsip: a. tata pemerintahan yang baik; b. non-diskriminasi; c. kepentingan terbaik bagi Anak; d. hak untuk hidup, kelangsungan hidup, dan perkembangan Anak; dan e. penghargaan terhadap pendapat Anak.Kebijakan KLA diarahkan pada pemenuhan Hak Anak melalui pengembangan Sekolah Ramah Anak, Pelayanan Kesehatan Ramah Anak, tempat bermain ramah Anak dan Kecamatan, Kelurahan/Desa Layak Anak.

Isi peraturan

Teks64PDFHirarki

Memuat teks peraturan…