menetapkan Oanun tentangKo | Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Kabupaten Pidie Jaya Tahun 2015-2035. Mengingat: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945: 2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 385 1): 3. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh (Lembaran Negara Republk Indonesia Tahun 1999 Nomor 172, Tambahan Lembaran , Negara Republik Indonesia Nomor 3839): Si 5 4. Undang-Undang .. 9. 10. 11. 12. 13. 14 15. 16. 17. -2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2286): Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor. 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355), Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik 4. 5. 6. Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421), ha 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan .Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4636). Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional” Tahun 2005-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4700): Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725): Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846), Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038): Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten “Pidie Jaya di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4683): Undang:Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Gampong (Lembaran Negara Republik. Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495): 8. . Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor . 5587), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679): Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578): Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585), Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengendaliandan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4663),
18.Peraturan . 3
18.Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 97, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4664):
19.Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Masyarakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 19, -.. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4693):
20.Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4815): |
21.Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara— Republik Indonesia Nomor 4817):
22.Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4833): .
23.Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Paerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Normior 5887), .
24.Ganun Aceh Nomor 9 Tahun 2012 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Aceh Tahun 2012-2032 (Lembaran Aceh Tahun 2012 Nomor 9, Tambahan Lembaran Aceh Nomor 46), Ta
25.Oanun Aceh Nomor 19 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Aceh Tahun 2013-2033 (Lembaran Aceh Tahun 2014 Nomor 1, Tambahan Lembaran Aceh Nomor. 62), 26.anun Kabupaten Pidie Jaya Nomor 4 tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pidie Jaya Tahun 2014- f 2034 (Lembaran Daerah Kabupaten Pidie Jaya Tahun 2014 Nomor S4 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pidie Jaya Nomor 4): ya Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT KABUPATEN PIDIE JAYA : dan BUPATI PIDIE JAYA MEMUTUSKAN :« MENETAPKAN : OANUN KABUPATEN PIDIE JAYA TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG KABUPATEN TAHUN 2015 — 2035. BABI KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam @anun ini yang dimaksud dengan :
1.Daerah adalah Kabupaten Pidie Jaya:
2.Pemerintah Kabupaten adalah Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya,
3.Bupati adalah Bupati Pidie Jaya, , "4, Wakil Bupati adalah Wakil Bupati Pidie Jaya:
5.Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten yang selanjutnya disingkat DPRK adalah Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Pidie Jaya,
6.Perangkat Kabupaten adalah unsur pembantu Bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten yang terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten, Inspektorat, Dinas, Badan, Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah, Rumah Sakit Umum Daerah, Lembaga dan Sekretariat Lembaga Keistimewaan Aceh, dan Kecamatan di lingkungan Kabupaten Pidie Jaya:
7.Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 yang selanjutnya disebut RPJP Nasional adalah dokumen perencanaan pembangunan Nasional untuk periode 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak tahun 2005 sampai dengan tahun 2025: 8: Rengana Pembangunan Jangka Panjang Aceh Tahun 2005-2025 yang selanjutnya disebut RPJPA adalah dokumen perencanaan pembangunan Aceh untuk periode 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak tahun 2005 sampai dengan tahun 2025,
9.Rencana Pembangunan Jangka Panjang Kabupaten Pidie Jaya Tahun 2015- 2035 yang selanjutnya disebut RPJPK Pidie Jaya adalah dokumen perencanaan pembangunan Kabupaten Pidie Jaya untuk periode 20 (dua puluh) tahun . terhitung sejak tahun 2015 sampai dengan tahun 2035, 10, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional, yang selanjutnya disebut RPJM Nasional adalah dokumen perencanaan pembangunan Nasional untuk periode 5 (lima) tahunan: 11. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Aceh, yang selanjutnya disebut RPJM ' Aceh adalah dokumen perencanaan pembangunan Aceh untuk perioda 5 (lima) tahunan yang merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program kepala Pemerintah Aceh dengan berpedoman pada RPJPA serta memerhatikan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), 12.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten yang selanjutnya disingkat dengan RPJMK adalah dokumen Perencanaan Pembangunan — Kabupaten Pidie Jaya'untuk periode 5 ima) tahun-yang merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya dengan berpedoman pada RPJP Kabupaten Pidie Jaya serta memerhatikan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Aceh (RPJMA),
13.Rencana Pembangunan Tahunan Kabupaten Pidie Jaya, yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Pemerintah Kabupaten (RKPK) Pidie Jaya adalah dokumen perencanaan pembangunan Kabupaten Pidie Jaya untuk periode 1 (satu) tahun: » 14. Visi adalah rumusan umum mengenai keadaan yang diinginkan pada akhir periode perencanaan. 15, Misi adalah rumusan umum mengenai upaya-upaya yang akan dilaksanakan untuk mewujudkan visi,
16.Strategi adalah langkah-langkah berisikan program-program indikatif untuk mewujudkan visi dan misi:
17.Kebijakan adalah arah atau tindakan yang diambil oleh Pemerintah Kabupaten — Pidie Jaya untuk mencapai tujuan, BAB II .. /| R fan « « ta