MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN POHUWATO NOMOR 3 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PEMILIHAN KEPALA DESA Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Tata cara Pemilihan Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Pohuwato Tahun 2015 Nomor 164, Tam bahan Lembaran Daerah Kabupaten Pohuwato Nomor 150) sebagaim ana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Pohuwato Tahun 2018 Nomor 201), diubah sebagai berikut :
1.Ketentuan Pasal 1 ditam bahkan 3 (tiga) angka yakni angka 26, angka 27, dan angka 28 sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai b e rik u t: