Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Polewali Mandar. Ditetapkan di Polewali pada tanggal 2 Juli 2014 BUPATI POLEWALI MANDAR, ANDI IBRAHIM MASDAR Diundangkan di Polewali pada tanggal 18 Juli 2014 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN POLEWALI MANDAR, ISMAIL, AM LEMBARAN DAERAH KABUPATEN POLEWALI MANDAR TAHUN 2014 NOMOR 6 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN POLEWALI MANDAR, PROVINSI SULAWESI BARAT : (NOMOR 11 / TAHUN 2014) PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN POLEWALI MANDAR NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG BIAYA PENEYELENGGARAAN IBADAH HAJI I. UMUM Ibadah haji merupakan rukun Islam kelima yang wajib dilaksanakan oleh setiap orang Islam yang memenuhi syarat, baik secara finansial, fisik maupun mental sekali seumur hidup. Disamping itu, kesempatan untuk menunaikan ibadah haji yang semakin terbatas juga menjadi syarat dalam menunaikan kewajiban ibadah haji. Sehubungan dengan hal tersebut, penyelenggaraan ibadah haji harus didasarkan pada prinsip keadilan untuk memperoleh kesempatan yang sama bagi setiap warga negara Indonesia yang beragama Islam. Berdasarkan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji ditegaskan bahwa Pemerintah Daerah dapat membiayai sebagian biaya penyelenggaraan Ibadah Haji dalam bentuk bantuan biaya transportasi yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Untuk melaksanakan amanat tersebut diperlukan pengaturan tentang Bantuan Biaya Operasional Transportasi Penyelenggaraan Ibadah Haji dengan Peraturan Daerah. Peraturan Daerah tentang Bantuan Biaya Operasional Transportasi Penyelenggaraan Ibadah Haji dimaksudkan sebagai pedoman dan arahan penyelenggaraan Bantuan Biaya Operasional Transportasi Penyelenggaraan Ibadah Haji di Kabupaten Polewali Mandar. II. PASAL DEMI PASAL