MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2019 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN POLEWALI MANDAR TAHUN 2019-2024. Pasal I Ketentuan dalam lampiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Polewali Mandar Nomor 1 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Polewali Mandar Tahun 2019- 2024 (Lembaran Daerah Kabupaten Polewali Mandar Tahun 2019 Nomor 1) diubah menjadi sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Polewali Mandar. Ditetapkan di Polewali pada tanggal 8 Mei 2023 BUPATI POLEWALI MANDAR, ttd ANDI IBRAHIM MASDAR Diundangkan di Polewali pada tanggal 9 Mei 2023 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN POLEWALI MANDAR, ttd BEBAS MANGGAZALI LEMBARAN DAERAH KABUPATEN POLEWALI MANDAR TAHUN 2023 NOMOR 3. NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN POLEWALI MANDAR PROVINSI SULAWESI BARAT : ( NOMOR 16 / TAHUN 2023 ) Salinan Sesuai Dengan Aslinya Polewali 9 Mei 2023 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN POLEWALI MANDAR NOMOR 3 TAHUN 2023 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN POLEWALI MANDAR NOMOR 1 TAHUN 2019 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN POLEWALI MANDAR TAHUN 2019-2024 I. UMUM Berdasarkan ketentuan Pasal 342 ayat (5) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2017, menyebutkan bahwa Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dapat dilakukan apabila hasil pengendalian dan evaluasi menunjukkan bahwa proses perumusan tidak sesuai dengan tahapan dan tata cara penyusunan rencana pembangunan daerah yang diatur dalam peraturan menteri ini, hasil pengendalian dan evaluasi menunjukan bahwa substansi yang dirumuskan, tidak sesuai dengan peraturan menteri ini, dan terjadi perubahan yang mendasar. Alasan perubahan RPJMD dalam konteks Polewali Mandar karena terjadi perubahan yang mendasar mencakup bencana non-alam (pandemi Covid-19), krisis ekonomi, perubahan kebijakan nasional, dan terbitnya berbagai peraturan perundang-undangan. Pandemi Covid-19 memberikan dampak bagi sektor kesehatan, ekonomi dan sosial. Pelaksanaan kegiatan di Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar pun terkena imbasnya, beberapa kegiatan tidak dapat dilaksanakan karena pembatasan aktivitas dan refocussing anggaran ke penanganan Covid-19. Krisis ekonomi di Kabupaten Polewali Mandar ditandai dengan melambatnya pertumbuhan ekonomi dari 6,22 (enam koma dua dua) persen pada Tahun 2019 menjadi -1,56 (minus satu koma lima enam) persen pada Tahun 2020. Sektor konstruksi, sektor administrasi pemerintahan, pertahanan dan jaminan sosial dan sektor penyediaan akomodasi dan makan minum bertumbuh negatif. Para pelaku di Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) sangat terdampak dan mengalami krisis. Perubahan kebijakan nasional terkait dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024 sehingga ada beberapa perubahan kebijakan nasional yang perlu disesuaikan dengan kebijakan pemerintah kabupaten. Terbitnya berbagai peraturan perundang-undangan antara lain:
1.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
2.Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia;
3.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah;
4.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah; dan
5.Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-3708 Tahun 2020 tentang Hasil Verifikasi dan Validasi Pemutakhiran Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah. Perubahan RPJMD Kabupaten Polewali Mandar ini, memuat arah kebijakan keuangan daerah, tujuan dan sasaran pembangunan daerah, strategi pembangunan daerah, kebijakan umum, program prioritas pembangunan daerah, dan program perangkat daerah dalam kerangka regulasi dan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif. Perubahan RPJMD digunakan sebagai pedoman dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yaitu dokumen perencanaan daerah untuk periode 1 (satu) tahun yang memuat kerangka ekonomi daerah, program prioritas pembangunan daerah, rencana kerja dan pendanaanya, baik yang dilaksanakan langsung oleh Pemerintah Daerah maupun ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat. II. PASAL DEMI PASAL Pasal I Cukup jelas. Pasal I I Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN POLEWALI MANDAR NOMOR 32. DAFTAR ISI DAFTAR ISI ..................................................................................................................... i DAFTAR TABEL ........................................................................................................... vi DAFTAR GAMBAR .................................................................................................... xiv BAB I PENDAHULUAN ................................................................................................ 1 1.1 LATAR BELAKANG .............................................................................................. 1 1.2 DASAR HUKUM PENYUSUNAN ....................................................................... 7 1.3 HUBUNGAN ANTAR DOKUMEN ...................................................................... 7 1.4 MAKSUD DAN TUJUAN .................................................................................... 18 1.5 SISTEMATIKA PENULISAN ............................................................................. 19 BAB II GAMBARAN UMUM KONDISI DAERAH................................................... 21 2.1 ASPEK GEOGRAFI DAN DEMOGRAFI ......................................................... 21 2.2 ASPEK KESEJAHTERAAN MASYARAKAT .................................................. 57 2.3 ASPEK PELAYANAN UMUM ........................................................................... 77 2.4 ASPEK DAYA SAING DAERAH ..................................................................... 157 BAB III GAMBARAN KEUANGAN DAERAH ..................................................... 166 3.1 KINERJA KEUANGAN MASA LALU ............................................................. 166 3.2 KEBIJAKAN PENGELOLAAN KEUANGAN MASA LALU ......................... 184 3.3 KERANGKA PENDANAAN ............................................................................. 192 BAB IV PERMASALAHAN PEMBANGUNAN DAN ISU-ISU STRATEGIS .... 197 4.1 PERMASALAHAN PEMBANGUNAN ............................................................ 197 4.2 ISU STRATEGIS ............................................................................................... 214 BAB V VISI MISI TUJUAN DAN SASARAN......................................................... 224 5.1 V I S I................................................................................................................... 224 5.2 M I S I .................................................................................................................. 225 5.3 TUJUAN DAN SASARAN ................................................................................ 226 BAB VI STRATEGI ARAH KEBIJAKAN DAN PROGRAM PEMBANGUNAN DAERAH ......................................................................................................................... 232 6.1 STRATEGI DAN ARAH KEBIJAKAN............................................................. 232 6.2 PRIORITAS PEMBANGUNAN DAERAH ...................................................... 242 6.3 PROGRAM PEMBANGUNAN DAERAH....................................................... 242 BAB VII KERANGKA PENDANAAN PEMBANGUNAN DAN PROGRAM PERANGKAT DAERAH ............................................................................. 281 BAB VIII KINERJA PENYELENGGARAAN PEMERINTAH DAERAH .......... 475 BAB IX PENUTUP ..................................................................................................... 496 DAFTAR TABEL Tabel 2. 1 Luas Wilayah Menurut Kecamatan Kabupaten Polewali Mandar, Tahun 2021 ....................................................................................... 23 Tabel 2. 2 Letak Geografi dan Ketinggian dari Permukaan Laut Menurut Kecamatan Kabupaten Polewali Mandar, Tahun 2021 .............................. 24 Tabel 2. 3 Luas Penyebaran Kelas Topografi dan Kelas Lereng Kabupaten Polewali Mandar, Tahun 2021 .............................................................. 25 Tabel 2. 4 Daerah Aliran Sungai Kabupaten Polewali Mandar, Tahun 202126 Tabel 2. 5 Luas Kawasan Hutan dirinci Menurut Kecamatan Kabupaten Polewali Mandar, Tahun 2021 .............................................................. 31 Tabel 2. 6 Sebaran Hutan Mangrove Kabupaten Polewali Mandar,Tahun 2021 35 Tabel 2. 7 Luas Pulau-pulau Kecil Kabupaten Polewali Mandar, Tahun 2021 36 Tabel 2. 8 Luas Kawasan Hutan Produksi Kabupaten Polewali Mandar, Tahun 2021 ................................................................................................. 37 Tabel 2. 9 Luas Lahan Pertanian dan Lahan Bukan Pertanian Menurut Kecamatan di Kabupaten Polewali Mandar, Tahun 2021 .............................. 39 Tabel 2. 10 Produksi Buah-buahan Kabupaten Polewali Mandar, Tahun 2017-2021 ............................................................................................... 40 Tabel 2. 11 Kriteria Kesesuaian Lahan Untuk Perkebunan Kabupaten Polewali Mandar, Tahun 2021 ............................................................................ 41 Tabel 2. 12 Jumlah Ternak Yang Keluar Kabupaten Polewali Mandar, Tahun 2017- 2021 ....................................................................................... 42 Tabel 2. 13 Produksi Perikanan Tangkap Komoditi Andalan Kabupaten Polewali Mandar, Tahun 2017-2021 ..................................................... 43 Tabel 2. 14 Produksi Perikanan Budidaya dan Rumput Laut Kabupaten Polewali Mandar, Tahun 2017-2021 ..................................................... 44 Tabel 2. 15 Jumlah, Jenis dan Intensitas Bencana menurut Kecamatan Kabupaten Polewali Mandar, Tahun 2017-2021 ....................................... 52 Tabel 2. 16 Jumlah penduduk, luas wilayah dan kepadatan penduduk per Kecamatan Kabupaten Polewali Mandar, Tahun 2021 .............................. 54 Tabel 2. 17 Jumlah Penduduk Kabupaten Polewali Mandar, Tahun 2021 . 56 Tabel 2. 18 Nilai dan Kontribusi Sektor dalam PDRB atas Dasar Harga Konstan Tahun 2010 Kabupaten Polewali Mandar Tahun 2017-2021 ........... 58 Tabel 2. 19 Nilai dan Kontribusi Sektor dalam PDRB atas Dasar Harga Berlaku Kabupaten Polewali Mandar, Tahun 2017-2021 (dalam Milyar)60 Tabel 2. 20 Perkembangan Kontribusi Sektor dalam PDRB Atas Dasar Harga Berlaku (ADHB) dan Harga Konstan (ADHK) Kabupaten Polewali Mandar, Tahun 2017 – 2021 ........................................................................... 61 Tabel 2. 21 Persentase Balita Underweight Kabupaten Polewali Mandar, Tahun 2017- 2021 ....................................................................................... 73 Tabel 2. 22 Cakupan Desa Siaga Aktif Kabupaten Polewali Mandar, Tahun 2017-2021 ............................................................................................... 74 Tabel 2. 23 Jumlah Organisasi Kesenian dan Pemuda Kabupaten Polewali Mandar , Tahun 2017-2021 ................................................................... 76 Tabel 2. 24 Jumlah Kegiatan Pemuda Kabupaten Polewali Mandar, Tahun 2017-2021 ............................................................................................... 77 Tabel 2. 25 Jumlah PAUD Terlayani dan Angka Partisipasi Kasar PAUD Kabupaten Polewali Mandar, Tahun 2017-2021 ....................................... 78 Tabel 2. 26 Angka Melanjutkan Sekolah Dasar/Sederajat dan Sekolah Menengah Pertama/Sederajat Kabupaten Polewali Mandar, Tahun 2017-2021 80 Tabel 2. 27 Sekolah dalam Kondisi Baik Kabupaten Polewali Mandar, Tahun 2017- 2021 ....................................................................................... 81 Tabel 2. 28 Rasio Ketersediaan Sekolah, Guru/Murid Pendidikan SD dan SMP Kabupaten Polewali Mandar, Tahun 2017-2021 ..................... 81 Tabel 2. 29 Guru Aparat Sipil Negara yang bersertifikat Kabupaten Polewali Mandar, Tahun 2017-2021 ................................................................... 82 Tabel 2. 30 Jumlah Lahir Hidup, Jumlah Kematian Bayi, AKB dan AKHB Kabupaten Polewali Mandar, Tahun 2017-2021 ....................................... 84 Tabel 2. 31 Rasio Posyandu per satuan Balita Kabupaten Polewali Mandar, Tahun 2017-2021 .............................................................................. 84 Tabel 2. 32 Prevalensi Stunting Kabupaten Polewali Mandar, Tahun 2019-2021 85 Tabel 2. 33 Rasio Puskesmas, Poliklinik, Pustu per Satuan Penduduk Kabupaten Polewali Mandar, Tahun 2017-2021 ....................................... 86 Tabel 2. 34 Rasio Rumah Sakit per Satuan Penduduk Kabupaten Polewali Mandar, Tahun 2017-2021 ................................................................... 86 Tabel 2. 35 Rasio Dokter Per Satuan Penduduk Kabupaten Polewali Mandar, Tahun 2017-2021 .............................................................................. 87 Tabel 2. 36 Rasio Tenaga Medis Per Satuan Penduduk Kabupaten Polewali Mandar, Tahun 2017-2021 ................................................................... 88 Tabel 2. 37 Cakupan Pelayanan Kesehatan Dasar Kabupaten Polewali Mandar, Tahun 2017-2021 .............................................................................. 89 Tabel 2. 38 Cakupan Pelayanan kesehatan penyakit menular (DBD, Diare, Malaria dan HIV/AIDS) Kabupaten Polewali Mandar, Tahun 2017-2021 ... 91 Tabel 2. 39 Proporsi Panjang Jaringan Jalan Dalam Kondisi Mantap Kabupaten Polewali Mandar, Tahun 2017-2021. ...................................... 93 Tabel 2. 40 Rasio Panjang Jalan dan Jumlah Penduduk Kabupaten Polewali Mandar, Tahun 2017-2021 ................................................................... 93 Tabel 2. 41 Proporsi Panjang Jalan Kabupaten dalam Kondisi Baik Kabupaten Polewali Mandar, Tahun 2017-2021 ....................................... 94 Tabel 2. 42 Persentase Jalan Lingkungan Kawasan Perkotaan Dalam Kondisi Baik Kabupaten Polewali Mandar, Tahun 2017-2021. .................... 96 Tabel 2. 43 Persentase Rumah Tinggal Bersanitasi Kabupaten Polewali Mandar, Tahun 2017-2021 .............................................................................. 96 Tabel 2. 44 Rasio Bangunan ber-IMB per Satuan Bangunan Kabupaten Polewali Mandar, Tahun 2017-2021. .................................................... 97 Tabel 2. 45 Persentase Jaringan Irigasi Dalam Kondisi Baik Kabupaten Polewali Mandar, Tahun 2017-2021 ..................................................... 97 Tabel 2. 46 Rasio Jaringan Irigasi Kabupaten Polewali Mandar, Tahun 2017-2021 ............................................................................................... 98 Tabel 2. 47 Jumlah Rumah Tidak Layak Huni Kabupaten Polewali Mandar, Tahun 2017- 2021 ....................................................................................... 99 Tabel 2. 48 Persentase Cakupan Lingkungan yang Sehat dan Aman didukung dengan PSU Kabupaten Polewali Mandar, Tahun 2017-2021 ............ 99 Tabel 2. 48 Persentase Penduduk Berakses Air Minum Layak Kabupaten Polewali Mandar, Tahun 2017-2021 ................................................... 100 Tabel 2. 50 Persentase luas areal permukiman kumuh Kabupaten Polewali Mandar, Tahun 2017-2021 ................................................................. 102 Tabel 2. 51 Rasio Tempat Ibadah Kabupaten Polewali Mandar, Tahun 2017-2021 ............................................................................................. 103 Tabel 2. 52 Cakupan pelayanan bencana kebakaran wilayah Kabupaten Polewali Mandar, Tahun 2017-2021 ................................................... 105 Tabel 2. 53 Tingkat Waktu Tanggap (Response Time Rate) daerah layanan Wilayah Manajemen Kebakaran (WMK) Kabupaten Polewali Mandar, Tahun 2017- 2021 ..................................................................................... 106 Tabel 2. 54 Persentase Penegakan Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Polewali Mandar, Tahun 2017-2021 ................................................... 107 Tabel 2. 55 Persentase PMKS yang Memperoleh Bantuan Sosial Kabupaten Polewali Mandar, Tahun 2017-2021 ................................................... 108 Tabel 2. 56 Persentase PMKS yang tertangani Kabupaten Polewali Mandar, Tahun 2017-2021 ............................................................................ 109 Tabel 2.57 Persentase Tenaga Kerja yang Terserap Kabupaten Polewali Mandar, Tahun 2017-2021 ................................................................. 112 Tabel 2. 58 Jumlah Penganggur Kabupaten Polewali Mandar, Tahun 2017-2021 113 Tabel 2. 59 Keselamatan dan Perlindungan Kerja Kabupaten Polewali Mandar, Tahun 2017-2021 ............................................................................ 113 Tabel 2. 60 Jumlah Kekerasan dalam Rumah Tangga Kabupaten Polewali Mandar, Tahun 2017-2021 ................................................................. 116 Tabel 2. 61 Skor Pola Pangan Harapan Kabupaten Polewali Mandar, Tahun 2017-2021 ............................................................................................. 117 Tabel 2. 62 Status Kewaspadaan Gizi dan Pangan Per-Kecamatan Kabupaten Polewali Mandar, Tahun 2017-2021 ................................................... 117 Tabel 2. 63 Jumlah Sertifikat dan Konflik Tanah yang ditindaklanjuti Kabupaten Polewali Mandar, Tahun 2017-2021 ................................................... 119 Tabel 2. 64 Rasio Ruang Terbuka Hijau per Satuan Luas Wilayah Perkotaan Kabupaten Polewali Mandar, Tahun 2017-2021 ..................................... 120 Tabel 2. 65 Jumlah Timbulan Sampah dan Persentase Sampah Tertangani Kabupaten Polewali Mandar, Tahun 2017-2021 ..................................... 120 Tabel 2. 66 Cakupan Layanan Persampahan Kabupaten Polewali Mandar, Tahun 2017- 2021 ..................................................................................... 121 Tabel 2. 67 Jumlah Penduduk Kabupaten Polewali Mandar, Tahun 2017-2021 121 Tabel 2. 68 Indikator Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Polewali Mandar, Tahun 2017-2021 ................................................... 123 Tabel 2. 69 Jumlah Tenaga Penyuluh KB Menurut Kecamatan Kabupaten Polewali Mandar, Tahun 2018-2021 ................................................... 125 Tabel 2. 70 Persentase Peserta KB Aktif Kabupaten Polewali Mandar, Tahun 2017- 2021 ..................................................................................... 126 Tabel 2. 71 Rasio Izin Trayek terhadap Jumlah Penduduk Kabupaten Polewali Mandar, Tahun 2017-2021 ................................................................. 128 Tabel 2. 72 Jumlah Uji Kir Angkutan Umum Kabupaten Polewali Mandar, Tahun 2017- 2021 ..................................................................................... 129 Tabel 2. 73 Jaringan Komunikasi Kabupaten Polewali Mandar, Tahun 2017-2021 129 Tabel 2. 74 Jumlah Surat Kabar Nasional/Lokal Kabupaten Polewali Mandar, Tahun 2017-2021 ............................................................................ 130 Tabel 2. 75 Jumlah Penyiaran Radio/TV Lokal Kabupaten Polewali Mandar, Tahun 2017-2021 ............................................................................ 130 Tabel 2. 76 Jumlah PMA dan PMDN Kabupaten Polewali Mandar, Tahun 2017-2021 ............................................................................................. 132 Tabel 2. 77 Jenis dan Jumlah Izin yang Dilayani Kabupaten Polewali Mandar, Tahun 2017-2021 ............................................................................ 132 Tabel 2. 78 Persentase organisasi pemuda yang aktif Kabupaten Polewali Mandar, Tahun 2017-2021 ................................................................. 134 Tabel 2. 79 Cakupan Pembinaan Olahraga Kabupaten Polewali Mandar, Tahun 2017- 2021 ..................................................................................... 135 Tabel 2. 80 Indikator Statistik Kabupaten Polewali Mandar, Tahun 2017-2021 136 Tabel 2. 81 Indikator Kebudayaan Kabupaten Polewali Mandar, Tahun 2017-2021 ............................................................................................. 137 Tabel 2. 82 Benda Situs dan Kawasan Cagar Budaya yang dilestarikan Kabupaten Polewali Mandar, Tahun 2017-2021 ..................................... 137 Tabel 2. 83 Jumlah Perpustakaan Kabupaten Polewali Mandar Tahun 2017-2021 138 Tabel 2. 84 Indikator Kearsipan Kabupaten Polewali Mandar,Tahun 2017-2021 138 Tabel 2. 85 Capaian produksi perikanan, jumlah konsumsi ikan dan kelompok nelayan Kabupaten Polewali Mandar, Tahun 2017-2021 ................... 139 Tabel 2. 86 Jumlah Objek Wisata dan Kunjungan Wisatawan Kabupaten Polewali Mandar, Tahun 2017-2021 ................................................... 140 Tabel 2. 87 Luas Panen, Produksi dan Produktivitas Tanaman Pangan Kabupaten Polewali Mandar, Tahun 2017-2021 ..................................... 141 Tabel 2. 88 Perkembangan Kondisi Lahan Persawahan Kabupaten Polewali Mandar, Tahun 2017-2021 ................................................................. 143 Tabel 2. 89 Perkembangan Infrastruktur Pertanian Kabupaten Polewali Mandar, Tahun 2017-2021 ............................................................................ 143 Tabel 2. 90 Jumlah Produksi Komoditi Andalan Peternakan Kabupaten Polewali Mandar, Tahun 2017-2021 ................................................... 144 Tabel 2. 91 Luas Areal dan Produksi Tanaman Perkebunan Kabupaten Polewali Mandar, Tahun 2017-2021 ................................................... 145 Tabel 2. 92 Luas Kawasan Hutan Mandardirinci Menurut Kecamatan Kabupaten Polewali, Tahun 2021 .......................................................... 146 Tabel 2. 93 Luas Kawasan Hutan Produksi Kabupaten Polewali Mandar, Tahun 2021 ............................................................................................. 147 Tabel 2. 94 Jumlah Perusahaan dan Tenaga Kerja Industri Kecil Kabupaten Polewali Mandar, Tahun 2017-2021 ................................................... 149 Tabel 2. 95 Persentase Industri Kecil Berdasarkan Komoditi Kabupaten Polewali Mandar, Tahun 2018-2021 ................................................... 150 Tabel 2. 96 Jumlah Pemberangkatan Transmigran Kabupaten Polewali Mandar, Tahun 2017-2021 ............................................................................ 150 Tabel 2. 97 Dokumen Perencanaan Pembangunan Kabupaten Polewali Mandar, Tahun 2017-2021 ............................................................................ 151 Tabel 2. 98 Jumlah Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah serta Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Polewali Mandar, Tahun 2017-2021 ................... 152 Tabel 2. 99 Opini BPK Terhadap Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Polewali Mandar, Tahun 2017-2021 ................................................... 152 Tabel 2. 100 Persentase ASN yang mengikuti pendidikan dan pelatihan formal Kabupaten Polewali Mandar, Tahun 2017-2021 ................... 154 Tabel 2. 101 Persentase Pejabat ASN yang telah mengikuti pendidikan dan pelatihan Kabupaten Polewali Mandar, Tahun 2017-2021 ................... 154 Tabel 2. 102 Kinerja penelitian dan pengembangan Kabupaten Polewali Mandar, Tahun 2017-2021 ............................................................................ 155 Tabel 2. 103 Kinerja Sekretariat Dewan Kabupaten Polewali Mandar, Tahun 2017-2021 ............................................................................................. 156 Tabel 2. 104 Kinerja pengawasan Kabupaten Polewali Mandar, Tahun 2017-2021 ............................................................................................. 157 Tabel 2. 105 Angka Konsumsi rata-rata Rumah tangga Per Kapita Kabupaten Polewali Mandar, Tahun 2017-2021 ................................................... 158 Tabel 2. 107 Angka Konsumsi rata-rata Rumah tangga Per Kapita Kabupaten Polewali Mandar, Tahun 2017-2021 ................................................... 159 Tabel 2. 107 Jumlah Kasus Perlindungan Konsumen Kabupaten Polewali Mandar, Tahun 2017-2021 ................................................................. 160 Tabel 2. 108 Angka Kriminalitas Kabupaten Polewali Mandar, Tahun 2017-2021 161 Tabel 2. 109 Jumlah Demonstrasi Kabupaten Polewali Mandar, Tahun 2017-2021 ............................................................................................. 162 Tabel 2. 110 Lama Proses Perizinan Kabupaten Polewali Mandar, Tahun 2021 162 Tabel 2. 111 Jumlah dan Macam Insentif Pajak dan Retribusi Daerah yang Mendukung Iklim Investasi Kabupaten Polewali Mandar, Tahun 2017-2021163 Tabel 2. 112 Jumlah Angkatan Kerja Menurut Tingkat Pendidikan yang ditamatkan Kabupaten Polewali Mandar, Tahun 2017-2021 ................... 164 Tabel 2. 113 Rasio Ketergantungan Penduduk Kabupaten Polewali Mandar, Tahun 2017-2021 .............................................................................. 165 Tabel 3. 1 Rata-rata Pertumbuhan Pendapatan Daerah Kabupaten Polewali Mandar, Tahun 2017-2021 ................................................................... 168 Tabel 3. 2 Rata-rata Realisasi Pertumbuhan Belanja Daerah Kabupaten Polewali Mandar, Tahun 2017 - 2021 ................................................... 173 Tabel 3. 3 Target dan Realisasi Belanja Modal Menurut Jenisnya Kabupaten Polewali Mandar, Tahun 2017-2022 ..................................................... 178 Tabel 3. 4 Rata-rata Pertumbuhan Belanja Tak Terduga Kabupaten Polewali Mandar, Tahun 2017–2021 .................................................................. 179 Tabel 3. 5 Rata-rata Pertumbuhan Belanja Transfer Kabupaten Polewali Mandar, Tahun 2017–2021 ............................................................................. 179 Tabel 3. 6 Rata-rata Pertumbuhan Pembiayaan Daerah Kabupaten Polewali Mandar, Tahun 2017–2021 .................................................................. 180 Tabel 3. 7 Rata-Rata Pertumbuhan Neraca Daerah (Milyar Rupiah) Kabupaten Polewali Mandar,Tahun 2017-2021 ...................................................... 182 Tabel 3. 8 Analisis Rasio Keuangan Kabupaten Polewali Mandar, Tahun 2017-2021 ............................................................................................... 184 Tabel 3. 9 Realisasi Belanja Pemenuhan Kebutuhan Aparatur Kabupaten Polewali Mandar, Tahun 2018-2021 ..................................................... 185 Tabel 3. 10 Analisis Proporsi Belanja Pemenuhan Kebutuhan Aparatur Kabupaten Polewali Mandar, Tahun 2018-2021 ....................................... 186 Tabel 3. 11 Belanja Wajib dan Pengeluaran Pembiayaan yang Wajib dan Mengikat serta Prioritas Utama Kabupaten Polewali Mandar, Tahun 2017-2021188 Tabel 3. 12 Defisit Riil Anggaran Kabupaten Polewali Mandar, Tahun 2017-2022 189 Tabel 3. 13 Komposisi Penutup Defisit Riil Anggaran Kabupaten Polewali Mandar, Tahun 2017-2021 ................................................................... 190 Tabel 3. 14 Realisasi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Kabupaten Polewali Mandar, Tahun 2017 - 2021 ................................................................. 191 Tabel 3. 15 Proyeksi Pendapatan Daerah Kabupaten Polewali Mandar, Tahun 2021- 2024 ....................................................................................... 193 Tabel 3. 16 Proyeksi Belanja Daerah Kabupaten Polewali Mandar, Tahun 2021-2024 ............................................................................................... 194 Tabel 3. 17 Proyeksi Pembiayaan Daerah Kabupaten Polewali Mandar, Tahun 2019 – 2024 ....................................................................................... 195 Tabel 3. 18 Rencana Penggunaan Kapasitas Riil Kemampuan Keuangan Daerah Kabupaten Polewali Mandar, Tahun 2021-2024 ..................... 196 Tabel 5. 1 Penjelasan Visi RPJMD Kabupaten Polewali Mandar Tahun 2019-2024 ............................................................................................... 225 Tabel 5. 2 Keterkaitan Misi dengan Pokok Visi RPJMD Kabupaten Polewali Mandar ............................................................................................... 226 Tabel 5. 3 Keterkaitan Sasaran Pembangunan Daerah Sulawesi Barat Tahun 2017- 2022 Dengan Sasaran Pembangunan Daerah Polewali Mandar Tahun 2019-2024 .............................................................................. 227 Tabel 5. 4 Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran Jangka Menengah Kabupaten Polewali Mandar Tahun 2019-2024 ...................................................... 229 Tabel 6. 1 Rumusan Tujuan, Sasaran dan Strategi Kabupaten Polewali Mandar Tahun 2019 – 2024 ........................................................................... 233 Tabel 6. 2 Tujuan, Sasaran, Strategi, dan Arah Kebijakan Pembangunan Kabupaten Polewali Mandar Tahun 2019-2024 ........................................ 235 Tabel 6. 3 Program Pembangunan Daerah yang disertai Pagu Indikatif Kabupaten Polewali Mandar Tahun 2019-2020 ........................................ 243 Tabel 6. 4 Program Pembangunan Daerah yang disertai pagu indikatif Kabupaten Polewali Mandar Tahun 2021-2024 ........................................ 261 Tabel 7. 1 Indikasi Rencana Program Prioritas Perangkat Daerah dan Kebutuhan Pendanaan Per Urusan Kabupaten Polewali Mandar Tahun 2019 – 2020 ............................................................................................. 282 Tabel 7. 2 Indikasi Rencana Program Prioritas Perangkat Daerah dan Kebutuhan Pendanaan Per Urusan Kabupaten Polewali Mandar Tahun 2021 – 2024 ............................................................................................. 309 Tabel 7. 3 Indikasi Rencana Program Penunjang Perangkat Daerah dan Kebutuhan Pendanaan Per Perangkat Daerah Kabupaten Polewali Mandar330 Tabel 7. 4 Indikasi Rencana Program Penunjang Perangkat Daerah dan Kebutuhan Pendanaan Per Perangkat Daerah ....................................... 376 Tabel 7. 5 Indikasi Rencana Program Penunjang Perangkat Daerah dan Kebutuhan Pendanaan Per Perangkat Daerah ....................................... 428 Tabel 8. 1 Penetapan Indikator Kinerja Utama Perubahan RPJMD Kabupaten Polewali Mandar Tahun 2019-2024 .................................................... 476 Tabel 8. 2 Penetapan Indikator Kinerja Daerah Terhadap Capaian Kinerja Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Kabupaten Polewali Mandar, Tahun 2021-2024 ................................................................. 476 DAFTAR GAMBAR Gambar 2. 1 Peta Administrasi Kabupaten Polewali Mandar ...........................22 Gambar 2. 2 Peta Daerah Aliran Sungai (DAS) Kabupaten Polewali Mandar ..27 Gambar 2. 3 Peta Rencana Pola Ruang Kabupaten Polewali Mandar .............29 Gambar 2. 4 Peta Struktur Ruang Kabupaten Polewali Mandar .......................30 Gambar 2. 5 Peta Kawasan Hutan Kabupaten Polewali Mandar ......................34 Gambar 2. 6 Peta Kepadatan Penduduk Kabupaten Polewali Mandar, Tahun 2021 ............................................................................................55 Gambar 2. 7 Piramida Jumlah Penduduk Kabupaten Polewali Mandar, Tahun 2021 ............................................................................................56 Gambar 2. 8 Laju Pertumbuhan PDRB atas Dasar Harga Konstan Tahun 2010 menurut Lapangan Usaha Kabupaten Polewali Mandar, Tahun 2021 ............................................................................................59 Gambar 2. 9 Nilai Inflasi Rata-rata Kabupaten Polewali Mandar, Tahun 2017- 2021 ............................................................................................63 Gambar 2. 10 PDRB per Kapita Atas Dasar Harga Berlaku Kabupaten Polewali Mandar Tahun 2017-2021 ...........................................................64 Gambar 2. 11 Indeks Ketimpangan ..................................................................65 Gambar 2. 12 Angka Kemiskinan Kabupaten Polewali Mandar, Tahun 2017- 2021 ............................................................................................66 Gambar 2. 13 Jumlah dan Persentase Penduduk Di atas Garis Kemiskinan Kabupaten Polewali Mandar, Tahun 2017-2021 ..........................67 Gambar 2. 14 Indikator kemiskinan P1, P2 dan P0 Kabupaten Polewali Mandar, Tahun 2017-2021 ..........................................................69 Gambar 2. 15 Indeks Pembangunan Manusia Kabupaten Polewali Mandar, Tahun 2017-2021 ........................................................................70 Gambar 2. 16 Angka Rata-rata Lama Sekolah dan Harapan Lama Sekolah Kabupaten Polewali Mandar, Tahun 2017-2021 ..........................71 Gambar 2. 17 Umur Harapan Hidup Kabupaten Polewali Mandar, Tahun 2017- 2021 ............................................................................................72 Gambar 2. 18 Pengeluaran Per Kapita Kabupaten Polewali Mandar,Tahun 2017-2021 ...................................................................................72 Gambar 2. 19 Angka Melek Huruf Kabupaten Polewali Mandar, Tahun 2017- 2021 ............................................................................................75 Gambar 2. 20 APK, APM dan APS Kabupaten Polewali Mandar, Tahun 2017- 2021 ............................................................................................76 Gambar 2. 21 Angka Partisipasi Kasar (APK) Kabupaten Polewali Mandar, Tahun 2017-2021 ........................................................................79 Gambar 2. 22 Angka Putus Sekolah untuk SD dan SMP Kabupaten Polewali Mandar, Tahun 2017-2021 ..........................................................80 Gambar 2. 23 Jumlah Kasus TBC dan Pasien TB Kabupaten Polewali Mandar, Tahun 2017-2021 ........................................................................90 Gambar 2. 24 Persentase Drainase Perkotaan dalam kondisi baik di Kabupaten Polewali Mandar, Tahun 2018-2021 ............................................95 Gambar 2. 25 Peta Capaian Akses Air Minum Aman Kabupaten Polewali Mandar, Tahun 2021 .................................................................101 Gambar 2. 26 Peta Lokasi Kawasan Kumuh Kabupaten Polewali Mandar, Tahun 2019 ...............................................................................103 Gambar 2. 27 Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) dan Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) Kabupaten Polewali Mandar, Tahun 2017-2021 .................................................................................111 Gambar 2. 28 Jumlah Tenaga Kerja yang sudah mendapatkan Pelatihan Kerja Kabupaten Polewali Mandar, Tahun 2017-2021 ........................114 Gambar 2. 29 Indeks Pemberdayaan Gender (IDG) dan Indeks Pembangunan Gender (IPG) Kabupaten Polewali Mandar, Tahun 2017-2021.115 Gambar 2. 30 Status Desa Berdasarkan Indeks Desa Membangun Kabupaten Polewali Mandar, Tahun 2017-2021 ..........................................124 Gambar 2. 31 Penumpang angkutan Umum ..................................................127 Gambar 2. 32 Angka Kejadian Kecelakaan Lalu Lintas Kabupaten Polewali Mandar, Tahun 2017 - 2021 ......................................................127 Gambar 2.32 Persentase Koperasi Aktif Kabupaten Polewali Mandar , Tahun 2017-2021 .................................................................................131 Gambar 2. 34 Jumlah Perkembangan Kelompok Sadar Wisata Kabupaten Polewali Mandar, Tahun 2017-2022 ...........................................141 Gambar 2.35 Perkembangan Jumlah Kelompok Tani Kabupaten Polewali Mandar, Tahun 2017-2021 ........................................................145 Gambar 2. 36 Kontribusi Sektor Perdagangan terhadap PDRB ADHB Kabupaten Polewali Mandar, Tahun 2017-2021 ........................148 Gambar 2. 37 Persentase Belanja SILPA terhadap Total APBD Kabupaten Polewali Mandar, Tahun 2017-2021 ..........................................153 Gambar 2. 38 Belanja bagi hasil kepada Provinsi dan Pemerintah desa Kabupaten Polewali Mandar, Tahun 2017-2021 ........................153 Gambar 2. 39 Kondisi Jalan Kabupaten Polewali Mandar, Tahun 2017-2021 160 Gambar 3. 1 Proporsi Pendapatan Daerah ....................................................169 Gambar 3. 2 Proporsi PAD (%) ......................................................................170 Gambar 3. 3 Struktur Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah Kabupaten Polewali Mandar, Tahun 2017-2021 ..........................................171 Gambar 3. 4 Proporsi Komposisi Belanja Daerah Kabupaten Polewali Mandar, Tahun 2017-2021 ......................................................................175 Gambar 3. 5 Proporsi Anggaran Belanja Operasi Menurut Jenisnya Kabupaten Polewali Mandar, Tahun 2017-2021 ..........................................176 Gambar 3. 6 Proporsi Komposisi Belanja Modal Menurut Jenisnya Kabupaten Polewali Mandar, Tahun 2017-2021 ..........................................177 BAB I PENDAHULUAN 1.1 LATAR BELAKANG Pembangunan merupakan kegiatan yang dilakukan secara berkelanjutan dengan tujuan untuk mewujudkan kondisi perekonomian lebih baik, berkembang dan maju, baik secara kualitas maupun kuantitas dengan target peningkatan kesejahteraan masyarakat secara merata. Pemerintah melaksanakan pembangunan bersama dengan stakeholder terkait dengan melalui beberapa tahapan yaitu : perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi. Perencanaan pembangunan daerah adalah usaha yang dilakukan secara sistematis dengan memanfaatkan segala sumberdaya yang dimiliki daerah dalam rangka meningkatkan pendapatan daerah, pemerataan pendapatan masyarakat, kesempatan kerja, akses dan kualitas pelayanan publik serta daya saing daerah sesuai dengan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya. Perencanaan pembangunan nasional terdiri atas perencanaan pembangunan yang disusun secara terpadu oleh kementerian/lembaga dan perencanaan pembangunan oleh pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya. Perencanaan pembangunan nasional dan daerah menghasilkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP/RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM/RPJMD), dan Rencana Pembangunan Tahunan/Rencana Kerja Pemerintah (RKP/RKPD). RPJP/RPJPD adalah dokumen perencanaan untuk periode 20 (dua puluh) tahun. Sedangkan RPJM/RPJMD adalah dokumen perencanaan untuk periode 5 (lima) tahun, dan RKP/RKPD adalah dokumen perencanaan untuk periode 1 (satu) tahun. Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) merupakan pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dokumen RPJMD merupakan dokumen perencanaan 5 (lima) tahunan yang penyusunannya berpedoman pada RPJPD dan RTRW kabupaten serta memperhatikan RPJMN, RPJMD Provinsi, RPJMD dan RTRW kabupaten lainnya. Perubahan RPJMD Kabupaten Polewali Mandar Tahun 2019-2024 sudah memenuhi poin 3 pada Pasal 342 Ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 yang menyatakan bahwa perubahan RPJMD dapat dilakukan apabila :
1.Hasil pengendalian dan evaluasi menunjukkan bahwa proses perumusan tidak sesuai dengan tahapan dan tata cara penyusunan rencana pembangunan daerah yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017;
2.Hasil pengendalian dan evaluasi menunjukkan bahwa substansi yang dirumuskan tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017; dan
3.Terjadi perubahan yang mendasar. Perubahan yang mendasar mencakup terjadinya bencana alam, goncangan politik, krisis ekonomi, konflik sosial budaya, gangguan keamanan, pemekaran daerah, atau perubahan kebijakan nasional. Alasan perubahan mendasar RPJMD Kabupaten Polewali Mandar Tahun 2019-2024 adalah :
1.Bencana non-alam (pandemi Covid-19); World Health Organization (WHO) menetapkan Covid-19 sebagai Publik Health Emergency of International Concern (PHEIC)/Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang Meresahkan Dunia (KKMMD). Pada tanggal 30 Januari 2020, kemudian pada tanggal 11 Maret 2020, WHO menetapkan Covid-19 sebagai pandemi. Sejak ditetapkan sebagai pandemi, jumlah kasus positif terinfeksi Covid-19 semakin meningkat termasuk di Kabupaten Polewali Mandar. Pandemi ini memberikan dampak bagi sektor kesehatan, ekonomi dan sosial. Pelaksanaan kegiatan di Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar pun terkena imbasnya, beberapa kegiatan tidak dapat dilaksanakan karena pembatasan aktivitas dan refocussing anggaran ke penanganan Covid-19. Dampak terhadap kehidupan sosial yang jika tidak terkendali berpeluang menyebabkan krisis di bidang politik. Situasi tersebut menjadi lebih mengkhawatirkan apabila pandemi ini berlangsung dalam durasi yang lama.
2.Krisis ekonomi; Krisis ekonomi adalah keadaan yang mengacu pada penurunan kondisi ekonomi drastis yang terjadi di sebuah negara. Gejala yang muncul saat krisis ekonomi biasanya diawali oleh penurunan belanja dari pemerintah, pengangguran yang meningkat, kenaikan harga pokok yang meroket, penurunan konsumsi yang rendah dan penurunan pertumbuhan ekonomi yang drastis. Adanya kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar untuk mencegah perluasan Pandemi Covid-19 menyebabkan banyaknya aktivitas ekonomi yang mengalami penurunan drastis. Kondisi ini juga terjadi di Kabupaten Polewali Mandar. Beberapa sektor di bidang ekonomi mengalami stagnasi karena tidak adanya kegiatan perkonomian. Para pelaku di Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) sangat terdampak dan mengalami krisis. Beberapa pelaku usaha menghentikan aktivitas dan mengakibatkan meningkatnya pengangguran. Kondisi ini akan memberikan pengaruh besar dari sisi prospek ekonomi dan kegiatan ekonomi masyarakat. Akibatnya angka kemiskinan di Kabupaten Polewali Mandar tidak mengalami penurunan yang signifikan, pertumbuhan ekonomi mengalami penurunan, inflasi meningkat dan penggangguran juga meningkat. Hampir semua daerah mengalami keterpurukan kegiatan ekonomi termasuk di Kabupaten Polewali Mandar. Pembatasan aktivitas menyebabkan aktivitas perekonomian menjadi turun drastis.
3.Perubahan Kebijakan Nasional; Perubahan kebijakan nasional terkait dengan terbitnya RPJMN 2020-2024, dimana pada penyusunan RPJMD pokok masih berpedoman pada RPJMN 2014-2019, sehingga ada beberapa perubahan kebijakan nasional yang perlu disesuaikan dengan kebijakan pemerintah kabupaten sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 258 bahwa, kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian berdasarkan pemetaan Urusan Pemerintahan Wajib yang tidak berkaitan dengan Pelayanan Dasar dan Urusan Pemerintahan Pilihan sebagaimana dimaksud, wajib melakukan sinkronisasi dan harmonisasi dengan daerah untuk mencapai target pembangunan nasional. Sedangkan pada pasal 259 sinkronisasi dan harmonisasi dilakukan dalam bentuk koordinasi teknis (kortek). Selain itu dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017 tentang Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan nasional memberikan kriteria bahwa untuk pelaksanaan perencanaan pembangunan harus sikron dengan pelaksanaan penganggaran. Dalam RPJMN 2020-2024 terdapat 7 Agenda Pembangunan Nasional yaitu :
1.Memperkuat ketahanan ekonomi untuk pertumbuhan berkualitas dan berkeadilan;
2.Mengembangkan wilayah untuk mengurangi kesenjangan dan menjamin pemerataan;
3.Meningkatkan SDM berkualitas dan berdaya;
4.Revolusi mental dan pembangunan kebudayaan;
5.Memperkuat infrastruktur dalam mendukung pengembangan ekonomi dan pelayanan dasar;
6.Membangun lingkungan hidup, meningkatkan ketahanan bencana dan perubahan iklim;
7.Memperkuat stabilitas politik, hukum, pertahanan, dan keamanan serta transformasi pelayanan publik.
4.Terbitnya berbagai peraturan perundangan. - Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578) . Peraturan Pemerintah ini mencakup pengaturan mengenai perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, dan pertanggungjawaban keuangan Daerah. - Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data dimaksudkan agar pemerintah dapat melakukan pengumpulan, pengelolaan, dan pemanfaatan data secara akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses, dan dibagipakaikan. Satu data Indonesia merupakan kebijakan tata kelola data pemerintah antar instansi pusat dan daerah. Data- data yang terkumpul dari berbagai sumber harus memenuhi standar data, metadata, interoperabilitas data, dan menggunakan kode referensi, dan data induk. - Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah menjadi landasan implementatif pelaksanaan sinkronisasi perencanaan pembangunan dan penganggaran pembangunan daerah. Pasal 14 Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 memberikan panduan bahwa terhadap hasil pengelolaan data berbasis elektronik diantaranya sebagaimana tersebut di atas, maka akan digunakan sebagai dasar dalam menyusun dokumen perencanaan pembangunan daerah dan dokumen perangkat daerah berbasis elektronik. Dokumen perencanaan pembangunan daerah dan dokumen perangkat daerah seperti rencana strategis perangkat daerah dan rencana kerja perangkat daerah digunakan sebagai acuan dalam penyusunan dokumen anggaran daerah seperti KUA, PPAS, rancangan APBD sampai menjadi APBD yang dilaksanakan berbasis elektronik. Penyusunan dokumen perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), menggunakan klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah - Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah. Peraturan ini diterbitkan untuk mengintegrasikan dan menyelaraskan perencanaan pembangunan dan keuangan daerah sehingga berimplikasi pada penyesuaian program dan kegiatan. Klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah disusun secara sistematis dalam rangka mendukung Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD). Klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 merupakan perwujudan pelaksanaan urusan pemerintahan daerah yang didesentralisasikan sehingga pemanfaatannya akan sangat mendukung proses penyelenggaraan :
1.Perencanaan Pembangunan Daerah;
2.Perencanaan Anggaran Daerah;
3.Pelaksanaan dan Penatausahaan Keuangan Daerah;
4.Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Daerah;
5.Pertanggungjawaban Keuangan Daerah;
6.Pengawasan Keuangan Daerah; dan
7.Analisis Informasi Pemerintahan Daerah Lainnya. Perubahan RPJMD Kabupaten Polewali Mandar Tahun 2019-2024 ini akan menjadi pedoman kerja bagi Kepala Daerah terpilih beserta perangkatnya dalam melaksanakan tugas-tugasnya pada tahun 2023 dan 2024 mendatang dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pelayanan kepada masyarakat, dan juga digunakan sebagai tolok ukur Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam menilai pertanggungjawaban Kepala Daerah pada setiap akhir tahun anggaran dan pada akhir masa jabatan. RPJMD akan dijabarkan setiap tahunnya ke dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2022-2024 dan menjadi pedoman dalam penyusunan Perubahan Rencana Strategis (Renstra) Perangkat Daerah. Penyusunan Perubahan RPJMD Kabupaten Polewali Mandar dilakukan secara mutatis mutandis dengan penyusunan RPJMD sesuai pasal 17 sampai dengan pasal 40 sebagaimana disebutkan dalam pasal 344 Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 sehinga melalui beberapa tahapan yang merupakan suatu rangkaian proses yang berurutan yaitu meliputi : (1) persiapan penyusunan RPJMD; (2) penyusunan rancangan awal RPJMD; (3) penyusunan rancangan RPJMD; (4) pelaksanaan musrenbang RPJMD; (5) perumusan rancangan akhir RPJMD; dan (6) penetapan Peraturan Daerah tentang RPJMD. Dokumen Perubahan RPJMD ini tetap memperhatikan konsepsi tujuan pembangunan berkelanjutan (TPB) atau Suistainable Development Goals (SDGs) untuk memastikan tujuan target dan indikator TPB telah terintegrasi ke dalam Dokumen RPJMD, termasuk mengakomodir rekomendasi hasil Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Perubahan RPJMD Kabupaten Polewali Mandar yang menggunakan analisis Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Dengan berpijak pada kondisi tersebut maka dampak dari pandemi baik terkait pemulihan ekonomi maupun pemulihan sosial menjadi fokus utama dalam Perubahan RPJMD Tahun 2019-2024. 1.2 DASAR HUKUM PENYUSUNAN Penyusunan Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Polewali Mandar Tahun 2019-2024 dilakukan dengan berlandaskan kepada sejumlah peraturan perundang-undangan, antara lain :
1.Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286), sebagaimana telah diubah dengan Perpu Nomor 1 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 87, Tambahan Lembar Negara Republik Indonesia Nomor 6485);
4.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6485);
5.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
6.Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004 tentang Pembentukan Provinsi Sulawesi Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4422);
7.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
8.Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
9.Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059), sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
10.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembar Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
11.Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
12.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
13.Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6515), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736);
14.Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6841);
15.Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2005 tentang Perubahan Nama Kabupaten Polewali Mamasa Menjadi Kabupaten Polewali Mandar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 160);
16.Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4833), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6042);
17.Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
18.Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 228, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5941);
19.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
20.Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6042);
21.Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 206, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6123);
22.Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2018, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6178);
23.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
24.Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6323);
25.Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2021 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6633);
26.Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 76 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 186);
27.Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 136);
28.Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 182);
29.Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 112);
30.Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 10);
31.Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2021 tentang Penanggulangan Tuberkulosis (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 166);
32.Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 172);
33.Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi dalam Rangka Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia Pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
34.Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem;
35.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
36.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Perangkat Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1312);
37.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pembuatan dan Pelaksanaan Kajian Lingkungan Hidup Strategis Dalam Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 459);
38.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1419);
39.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1114);
40.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447);
41.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 288);
42.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2020 tentang Tata Kerja dan Penyelarasan Kerja serta Pembinaan Kelembagaan dan Sumber Daya Manusia Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Provinsi dan Tim Koordinasi Penanggulansgan Kemiskinan Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 794);
43.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
44.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1419);
45.Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 5 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2010 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 51);
46.Peraturan Gubernur Provinsi Sulawesi Barat Nomor 9 Tahun 2022 tentang Rencana Pembangunan Daerah Provinsi Sulawesi Barat (Berita Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2022 Nomor 9);
47.Peraturan Daerah Kabupaten Polewali Mandar Nomor 4 Tahun 2012 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Polewali Mandar Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Polewali Mandar Tahun 2012 Nomor 4);
48.Peraturan Daerah Kabupaten Polewali Mandar Nomor 2 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Polewali Mandar Tahun 2012-2032 (Lembaran Daerah Kabupaten Polewali Mandar Tahun 2013 Nomor 2);
49.Peraturan Daerah Kabupaten Polewali Mandar Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Polewali Mandar (Lembaran Daerah Kabupaten Polewali Mandar Tahun 2016 Nomor 12);
50.Peraturan Daerah Kabupaten Polewali Mandar Nomor 4 Tahun 2017 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Lembaran Daerah Kabupaten Polewali Mandar Tahun 2017 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Polewali Mandar Nomor 24);
51.Peraturan Daerah Kabupaten Polewali Mandar Nomor 1 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Polewali Mandar Tahun 2019-2024 (Lembaran Daerah Kabupaten Polewali Mandar Tahun 2019 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Polewali Mandar Nomor 28). 1.3 HUBUNGAN ANTAR DOKUMEN Mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) berangkat dan disusun dari sebuah proses penjabaran atas visi, misi, dan program Kepala Daerah. RPJMD berperan sebagai acuan dasar dalam menentukan arah kebijakan dan strategi pembangunan daerah yang pada intinya memuat mengenai arah kebijakan keuangan daerah, strategi pembangunan daerah, kebijakan umum, dan program perangkat daerah, lintas Perangkat Daerah dan program kewilayahan disertai dengan rencana-rencana kerja dalam kerangka regulasi dan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif. Perubahan RPJMD Kabupaten Polewali Mandar Tahun 2019-2024 merupakan bagian yang terintegrasi dengan perencanaan pembangunan nasional dan perencanaan pembangunan daerah Propinsi Sulawesi Barat, sehingga dalam penyusunannya Perubahan RPJMD Kabupaten Polewali Mandar Tahun 2019-2024 berpedoman pada RPJP Nasional Tahun 2005-2025, RPJM Nasional Tahun 2020-2024, serta RPJPD Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2005-2025, dan Perubahan RPJMD Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2017-2022. Agar Perubahan RPJMD Kabupaten Polewali Mandar Tahun 2019-2024 selaras dengan kebijakan pembangunan nasional, perlu dilakukan telaahan terhadap pembangunan nasional yang ditetapkan dalam RPJMN yang berhubungan atau mempengaruhi pembangunan daerah. Di samping itu, telaahan juga perlu dilakukan terhadap RPJMD daerah lain. Telaahan itu dilakukan dengan tujuan untuk mendukung koordinasi antar pelaku pembangunan dan harus selaras dan sinergi antar daerah, antar waktu, antar ruang, dan antar fungsi pemerintah, serta menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi. Adapun hubungan RPJMD dengan dokumen perencanaan pembangunan daerah lainnya dapat dilihat pada gambar berikut : Gambar 1. 1 Hubungan Antar Dokumen Prencanaan RPJPN RPJMN RKP RAPBN RENSTRA K/L RENJA K/L RKPD PROV.RPJPD PROV. RPJMD PROV. RENSTRA PD PROV. RPJPD K/K RENSTRA PD K/K RPJMD K/K RKPD K/K RENJA PD PROV. RAPBD K/K RAPBD PROV. RENJA PD K/K DIACU DIACU PEDOMAN PEDOMAN PEDOMAN PEDOMAN PEDOMAN PEDOMAN PEDOMAN DIACU DIACU DAN DISERASIKAN DIACU DAN DISERASIKAN PEDOMAN PEDOMAN PEDOMAN PEDOMAN DIJABARKAN DIACU DIACU DIJABARKAN 20 TAHUN 5 TAHUN 1 TAHUN DIPERHATIKAN DIPERHATIKAN DIJABARKAN Dokumen perencanaan pembangunan mulai dari jangka Panjang menjadi pedoman dalam perencanaan pembangunan Jangka menengah 5 (lima) tahunan yang tertuang dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah. Selanjutnya dijabarkan dalam perencanaan pembangunan tahunan yang tertuang dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah. Dokumen perencanaan pembangunan daerah tersebut menjadi Bahan dan pedoman dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah setiap tahun. 1.4 MAKSUD DAN TUJUAN Maksud penyusunan perubahan RPJMD Kabupaten Polewali Mandar Tahun 2019-2024 adalah untuk menyesuaikan kebijakan 2 (dua) tahun ke depan dalam memberikan arah dan pedoman bagi seluruh pemangku kepentingan, baik pemerintah daerah, masyarakat, maupun dunia usaha dalam membangun kesepahaman, kesepakatan dan komitmen guna mewujudkan visi dan misi pemerintah Kabupaten Polewali Mandar serta percepatan penanganan Pandemi Covid-19 dan pemulihan dampak ekonomi dan sosial yang ditimbulkannya. Sedangkan tujuan penyusunan perubahan RPJMD Kabupaten Polewali Mandar Tahun 2019-2024 adalah sebagai berikut :
1.Menjabarkan visi misi, dan program Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Polewali Mandar melalui serangkaian tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan dan program prioritas pembangunan yang telah direview dan dievaluasi untuk menjadi acuan dan diimplementasikan pada tahun 2019 sampai dengan tahun 2024;
2.Menyediakan dokumen perencanaan pembangunan untuk 5 (lima) tahun yang akan menjadi acuan utama dalam menyusun Rencana Strategis (Renstra) Perangkat Daerah, Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), Rencana Kerja (Renja) Perangkat Daerah, dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD);
3.Memudahkan seluruh jajaran aparatur pemerintah daerah dalam mencapai tujuan dan sasaran pembangunan jangka menengah daerah dengan cara menyusun program dan kegiatan secara terarah, terpadu dan terukur;
4.Menjadi instrumen pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD dalam mengendalikan penyelenggaran pembangunan daerah dan aspirasi masyarakat sesuai dengan prioritas dan sasaran program pembangunan yang ditetapkan dalam peraturan daerah tentang RPJMD . 1.5 SISTEMATIKA PENULISAN Sistematika yang digunakan dalam penyusunan Perubahan RPJMD ini sepenuhnya mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah. Dokumen RPJMD Kabupaten Polewali Mandar Tahun 2019-2024 terdiri atas 9 (sembilan) BAB dengan sistematika sebagai berikut :