1.Daerah adalah Kabupaten PolewaliMandar.
2.Bupati adalah Bupati PolewaliMandar.
3.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah Kabupaten PolewaliMandar.
4.Fasilitasi adalah upaya pemerintah daerah untuk berperan serta secara aktif dalam pencegahan dan pemberantasan penyelahagunaan dan peredaran gelap narkotik dan precursor narkotika di daerah.
5.Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah.
6.Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangisampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantugan.
7.Prekursor Narkotika adalah zat atau bahan pemula atau bahan kimia yang dapat digunakan dalam pembuatan Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Narkotika.
8.Pencegahan adalah segala upaya, usaha atau tindakan yang dilakukan secara sadar dan bertanggung jawab yang bertujuan untuk meniadakan dan/atau menghalangi faktor- faktor yang menyebabkan terjadinya Penyalahgunaan Narkotika.
9.Peredaran Narkotika adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan penyaluran atau penyerahan Narkotika baik dalam rangka perdagangan, bukan perdagangan maupun pemindahtanganan
10.Peredaran Gelap Narkotika adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan yang dilakukan secara tanpa hak atau melawan hukum yang ditetapkan sebagai tindak pidana Narkotika.
11.Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan yang dilakukan secara tanpa hak atau melawan hukum yang ditetapkan sebagai tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika.
12.Pecandu Narkotika adalah orang yang menggunakan atau menyalahgunakan Narkotika dan dalam keadaan ketergantungan pada Narkotika, baik secara fisik maupun psikis.
13.Penyalah Guna adalah orang yang menggunakan Narkotika tanpa hak atau melawan hukum.
14.Korban Penyalahgunaan Narkotika, Prekursor Narkotikaadalah seseorang yang tidak sengaja menggunakan Narkotika, Prekursor Narkotikakarena dibujuk, diperdaya, ditipu, dipaksa, dan/atau diancam untuk menggunakan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktiflainnya.
15.Kelurahan adalah bagian wilayah dari Kecamatan sebagai perangkat Kecamatan.
16.Badan Narkotika Nasional Kabupaten Polewali Mandar yang selanjutnya disebut BNNK Polewali Mandar adalah instansi vertikal Badan Narkotika Nasional sebagai pelaksana tugas, fungsi dan wewenang BNN di Kabupaten Polewali Mandar.
17.Institusi Penerima Wajib Lapor yang selanjutnya disingkat IPWL adalah pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit dan/atau lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial yang ditunjuk oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah.
18.Rehabilitasi Medis adalah suatu proses kegiatan pengobatan secara terpadu untuk membebaskan pecandu dari ketergantungan Narkotika.
19.Rehabilitasi Sosial adalah suatu proses kegiatan pemulihan secara terpadu, baik fisik, mental maupun sosial, agar bekas pecandu Narkotika dapat kembali melaksanakan fungsi sosial dalam kehidupan masyarakat.
20.Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat RKPD adalah dokumen perencanaan Daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
21.Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika yang selanjutnya disingkat P4GNPN adalah upaya Pemerintah Daerah untuk mengurangi atau menekan Penyalahgunaan narkotika dan peredaran gelap narkotika, prekursor narkotika, di Daerah melalui upaya pencegahan, antisipasi dini dan penanganan.
22.Program Aksi Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika Daerah yang selanjutnya disebut Program Fasilitasi P4GNPN Daerah adalah dokumen perencanaan sebagai penjabaran lebih lanjut terhadap fasilitasi pencegahan dan pemberantasan Penyalah Gunaan dan peredaran gelap narkotika, prekursor narkotika, di Daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
23.Pelaksaan fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalah gunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika dilakukan oleh perangkat daerah yang terkait dengan penegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan precursor narkotika dan di koordinasiakan oleh perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang kesatuan bangsa dan politik.