1.Daerah adalah Kabupaten Polewali Mandar.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar.
3.Bupati adalah Bupati Polewali Mandar
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
5.Perangkat Daerah adalah unsur pemerintah untuk membantu Bupati dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
6.Air Limbah Domestik adalah air limbah yang berasal dari usaha dan/atau kegiatan pemukiman, rumah makan, perkantoran, perniagaan, apartemen dan asrama.
7.Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik yang selanjutnya disingkat SPALD adalah serangkaian kegiatan pengelolaan Air Limbah Domestik dalam satu kesatuan dengan prasarana dan sarana pengelolaan Air Limbah Domestik.
8.Penyelenggaraan SPALD adalah serangkaian kegiatan dalam melaksanakan pengembangan dan pengelolaan prasarana dan sarana untuk pelayanan Air Limbah Domestik.
9.SPALD Setempat yang selanjutnya disingkat SPALD-S adalah sistem pengelolaan yang dilakukan dengan mengolah Air Limbah Domestik di lokasi sumber, yang selanjutnya lumpur hasil olahan diangkut dengan sarana pengangkut ke sub- sistem pengolahan lumpur tinja.
10.SPALD Terpusat yang selanjutnya disingkat SPALD-T adalah sistem pengelolaan yang dilakukan dengan mengalirkan Air Limbah Domestik dari sumber secara kolektif ke sub-sistem pengolahan terpusat untuk diolah sebelum dibuang ke badan air permukaaan.
11.Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja yang selanjutnya disingkat IPLT adalah instalasi pengolahan air limbah yang dirancang hanya menerima dan mengolah lumpur tinja yang berasal dari sub-sistem pengolahan setempat.
12.Instalasi Pengolahan Air Limbah Domestik yang selanjutnya disingkat IPALD adalah bangunan air yang berfungsi untuk mengolah Air Limbah Domestik.
13.Tangki Septik adalah bak kedap air untuk mengolah air limbah yang dilengkapi tutup, penyekat, pipa masuk/ keluar dan ventilasi yang berfungsi untuk mengubah sifat-sifat air limbah agar air limbah dapat dibuang ke tanah tanpa mengganggu lingkungan.
14.Kendaraan Pengangkut adalah kendaraan pengangkut yang dilengkapi dengan tangki penampung dan alat penyedot lumpur tinja serta diberi tanda pengenal khusus.
15.Baku Mutu Air Limbah Domesik adalah ukuran batas atau kadar unsur pencemar dan atau jumlah unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam air limbah yang akan dibuang atau dilepas ke dalam sumber air dari suatu usaha dan atau kegiatan.
16.Penyedotan Lumpur Tinja adalah prosedur pengeluaran lumpur tinja dari tangki septik baik individu maupun komunal serta IPALD melalui cara penyedotan.
17.Kelompok Masyarakat adalah kumpulan orang yang mempunyai kepentingan yang sama, yang tinggal di daerah dengan yurisdiksi yang sama.
18.Media Lingkungan adalah kandungan dan kualitas tanah, air dan udara yang merupakan sumber kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya.
19.Perencanaan adalah proses kegiatan untuk menentukan tindakan yang akan dilakukan secara menyeluruh dan terpadu terkait dengan aspek fisik dan aspek non fisik.
20.Pelaksanaan Konstruksi adalah kegiatan mendirikan baru atau memperbaiki prasarana dan sarana fisik yang digunakan dalam pengelolaan Air Limbah Domestik.
21.Operasi adalah kegiatan operasional dan pemeliharaan prasarana dan sarana fisik dan non fisik yang digunakan dalam pengelolaan Air Limbah Domestik.
22.Pemantauan adalah kegiatan pengamatan menyeluruh dan terpadu sejak tahap perencanaan, pembangunan, dan operasi pengelolaan Air Limbah Domestik.
23.Evaluasi adalah kegiatan penilaian terhadap seluruh perencanaan, pembangunan, operasi, pemeliharaan dan pemantauan penyelenggaraan pengelolaan Air Limbah Domestik, untuk kemudian dijadikan masukan perbaikan dan peningkatan kinerja pengelolaan Air Limbah Domestik.
24.Orang adalah orang perseorangan.
25.Badan adalah badan hukum dan/atau badan usaha yang melakukan pengelolaan Air Limbah Domestik, baik secara individual, secara komunal maupun skala kawasan.
26.Badan Usaha SPALD adalah badan usaha berbadan hukum yang kegiatannya menyelenggarakan SPALD.
27.Operator Air Limbah Domestik adalah unit yang melaksanakan operasi dan pemeliharaan sarana dan prasarana Air Limbah Domestikyang dapat berbentuk unit pelaksana teknis dinas, badan usaha milik daerah, badan usaha swasta, dan/atau kelompok masyarakat yang melaksanakan pengelolaan Air Limbah Domestik.
28.Mandi Cuci Kakus yang selanjutnya di singkat MCK adalah sarana fasilitas umum yang digunakan bersama oleh beberapa keluarga untuk keperluan mandi, mencuci, dan buang air di lokasi permukiman tertentu.