1.Daerah adalah Kabupaten Polewali Mandar.
2.Bupati adalah Bupati Polewali Mandar.
3.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar.
4.Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat PD adalah unsur penyelenggara pemerintahan daerah pada Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar.
5.Gender adalah konsep yang mengacu pada pembedaan dan tanggung jawab laki-laki dan perempuan yang terjadi akibat dari dan dapat berubah oleh keadaan sosial dan budaya masyarakat.
6.Pengarusutamaan Gender di Daerah yang selanjutnya disingkat PUG adalah strategi yang dibangun untuk mengintegrasikan gender menjadi satu dimensi integral dari perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi atas kebijakan, program dan kegiatan pembangunan di daerah.
7.Analisis gender adalah proses analisis untuk mengidentifikasi dan memahami pembagian kerja/perang gender secara sistematis laki-laki dan perempuan akses kontrol terhadap sumber-sumber daya pembangunan, partisipasi dalam proses pembangunan dan manfaat yang mereka nikmati, pola hubungan antara laki-laki dan perempuan yang timpang, yang didalam pelaksanaannya memperhatikan faktor lainnya seperti kelas sosial, ras dan suku bangsa.
8.Keadilan Gender adalah suatu proses untuk menjadi adil terhadap laki-laki dan perempuan.
9.Perencanaan Penganggaran Responsif Gender yang selanjutnya disingkat PPRG adalah instrumen untuk mencapai kesetaraan dan keadilan gender, yang dilakukan melalui pengintegrasian pengalaman, aspirasi, kebutuhan, potensi dan permasalahan perempuan dan laki-laki.
10.Anggaran Responsif Gender yang selanjutnya disingkat ARG adalah anggaran yang merespon kebutuhan, permasalahan, aspirasi dan pengalaman perempuan dan laki-laki yang tujuannya untuk mewujudkan kesetaraan gender.
11.Gender Budget Statement yang selanjutnya disingkat GBS adalah dokumen yang menginformasikan suatu output kegiatan telah responsif gender terhadap isu gender yang ada, dan/atau suatu biaya telah dialokasikan pada output kegiatan untuk menangani permasalahan kesenjangan gender.
12.Kelompok Kerja Pengarusutamaan Gender yang selanjutnya disebut Pokja PUG adalah wadah konsultasi bagi pelaksana dan penggerak pengarustamaan gender dari berbagai instansi/lembaga di daerah.
13.Focal Point PUG adalah aparatur PD yang mempunyai kemampuan untuk melakukan pengarusutamaan gender di unit kerjanya masing-masing.
14.Tim Teknis Anggaran Responsif Gender yang selanjutnya disebut Tim Teknis ARG adalah tim yang beranggotakan Aparatur Sipil Negara dan Tenaga Ahli yang memiliki pengetahuan, pemahaman, dan keterampilan tentang Analisis Gender dalam proses perencanaan dan penganggaran daerah, yang berfungsi memberikan asistensi dan pengawasan bagi perangkat daerah atau lembaga teknis dalam penyusunan dokumen perencanaan dan penganggaran.
15.Rencana Aksi Daerah Pengarusutamaan Gender yang selanjutnya disebut RANDA PUG adalah dokumen perencanaan sebagai pedoman dalam upaya melaksanakan strategi pembangunan dengan mengintegrasikan gender menjadi satu kesatuan dimensi integral dari perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi atas kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan di daerah.
16.Masyarakat adalah penduduk Kabupaten Polewali Mandar yang didalamnya termasuk perorangan, lembaga/organisasi masyarakat, perguruan tinggi, dunia usaha, dunia industri, organisasi profesi, organisasi agama, dan media.
17.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 5 (lima) tahun.
18.Rencana Strategis Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut Renstra PD adalah dokumen perencanaan perangkat daerah untuk periode 5 (lima) tahun.
19.Rencana Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut Renja PD adalah dokumen perencanaan perangkat daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
20.Rencana Kerja dan Anggaran yang selanjutnya disingkat RKA adalah dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi program dan kegiatan perangkat daerah serta anggaran yang diperlukan untuk melaksanakannya.
21.Dokumen Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disingkat DPA merupakan dokumen yang memuat pendapatan dan belanja setiap perangkat daerah yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan oleh pengguna anggaran.
22.Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan Pemerintah Pusat yang ditetapkan dengan undang-undang.
23.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Kabupaten Polewali Mandar yang ditetapkan dengan Peraturan daerah