1.Dinas Pendidikan Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pendidikan; 4
2.Dinas Kesehatan Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Kesehatan;
3.Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang;
4.Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Perumahan rakyat, Kawasan Permukiman dan bidang Pertanahan;
5.Satuan Polisi Pamong Praja Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum Serta Perlindungan Masyarakat Sub Urusan Ketenteraman dan Ketertiban Umum;
6.Dinas Sosial Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Sosial;
7.Dinas Perhubungan Tipe C menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Perhubungan;
8.Dinas Lingkungan Hidup Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Lingkungan Hidup dan bidang Kehutanan;
9.Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana;
10.Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
11.Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa;
12.Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Tipe C menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Tenaga Kerja dan bidang Transmigrasi;
13.Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Penanaman Modal;
14.Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Perdagangan, bidang Perindustrian dan bidang Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah; 5
15.Dinas Komunikasi dan Informatika, Statistik dan Persandian Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Komunikasi dan Informatika, bidang Statistik dan bidang Persandian;
16.Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Perpustakaan dan bidang Kearsipan;
17.Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Kebudayaan dan bidang Pariwisata;
18.Dinas Kepemudaan dan Olahraga Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Kepemudaan dan Olahraga;
19.Dinas Pertanian Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pertanian;
20.Dinas Perikanan Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Kelautan dan Perikanan;
21.Dinas Ketahanan Pangan Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pangan;