Pelaksanaan tugas dan fungsi Perangkat Daerah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d, dan huruf e wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan. Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Pulang Pisau. Ditetapkan di Pulang Pisau pada tanggal 9 Desember 2025 BUPATI PULANG PISAU, Ttd AHMAD RIFA’I Diundangkan di Pulang Pisau pada tanggal 9 Desember 2025 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN PULANG PISAU, Ttd TONY HARISINTA LEMBARAN DAERAH KABUPATEN PULANG PISAU TAHUN 2025 NOMOR 07 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN PULANG PISAU, PROVINSI KALIMANTAN TENGAH: 07, 110/2025 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PULANG PISAU NOMOR 7 TAHUN 2025 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 4 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN PULANG PISAU I. UMUM Peraturan Daerah ini disusun sebagai tindak lanjut atas kebutuhan mendesak untuk melakukan penataan ulang kelembagaan Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau. Penataan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan kualitas pelayanan publik dalam pelaksanaan urusan pemerintahan wajib dan urusan pemerintahan pilihan yang menjadi kewenangan daerah. Latar belakang utama pembentukan perubahan Peraturan Daerah ini didasarkan pada dua landasan pokok:
1.Kepatuhan Regulasi dan Hasil Evaluasi Kelembagaan Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau melaksanakan evaluasi kelembagaan Perangkat Daerah Tahun 2025 sebagai amanat dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengendalian Penataan Perangkat Daerah. Hasil evaluasi menunjukkan perlunya penyesuaian Nomenklatur, Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi), serta struktur organisasi untuk mencapai prinsip Tepat Fungsi dan Tepat Ukuran (Rightsizing) serta memenuhi skor beban kerja yang ideal.
2.Peningkatan Sinergi dan Eliminasi Duplikasi Struktur organisasi yang ada berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 teridentifikasi masih memiliki potensi duplikasi kewenangan (overlapping) dan inefisiensi anggaran pada urusan-urusan yang saling terkait. Perubahan ini dilakukan untuk menciptakan sinergi program yang kuat dan memangkas alur birokrasi yang panjang. Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 ini berfokus pada pengelompokan urusan yang memiliki keterkaitan erat dalam upaya percepatan pembangunan, ketahanan pangan, dan kesejahteraan sosial. II. PASAL DEMI PASAL Pasal I Angka 1