1.Daerah adalah Kabupaten Pulau Morotai.
2.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut azas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam Sistem dan Prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Kepala Daerah adalah Bupati Pulau Morotai.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
6.Pejabat yang berwenang adalah pejabat yang berwenang di bidang usaha Pertanian/Perkebunan.
7.Dinas Pertanian Dan Ketahanan Pangan adalah Dinas Pertanian Dan Ketahanan Pangan Kabupaten Pulau Morotai.
8.Badan Perencanaan Pembangunan Daerah adalah Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Pulau Morotai.
9.Kemitraan adalah kerjasama usaha antara usaha kecil dengan usaha menengah dan atau dengan usaha besar disertai pembinaan dan pengembangan oleh usaha menengah dan atau usaha besar dengan memperhatikan prinsip saling memerlukan, menghargai, ketergantungan dan saling menguntungkan. 3
10.Kemitraan Perkebunan adalah hubungan kerja yang saling menguntungkan, menghargai, bertanggungjawab, memperkuat dan saling ketergantungan antara perusahaan perkebunan dengan pekebun, karyawan, dan masyarakat sekitar perkebunan.
11.Pola Kemitraan adalah bentuk-bentuk kemitraan yang sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995 yaitu inti-plasma, subkontrak, dagang umum, waralaba, keagenan dan bentuk-bentuk lain.
12.Perkebunan adalah segala kegiatan yang mengusahakan tanaman tertentu pada tanah dan atau media tumbuh lainnya dalam ekosistem yang sesuai, mengolah dan memasarkan barang dan jasa hasil tanaman tersebut, dengan bantuan ilmu pengetahuan dan teknologi, permodalan serta manajemen untuk mewujudkan kesejahteraan bagi pelaku usaha perkebunan dan masyarakat.
13.Tanaman perkebunan/tertentu adalah tanaman semusim dan atau tanaman tahunan yang karena jenis dan tujuan pengelolaannya ditetapkan sebagai tanaman perkebunan.
14.Usaha perkebunan adalah usaha yang menghasilkan barang dan atau jasa perkebunan.
15.Usaha budidaya perkebunan adalah serangkaian kegiatan pengusahaan tanaman perkebunan yang meliputi kegiatan pra tanam, penanaman, pemeliharaan tanaman, pemanenan dan pasca panen termasuk perubahan jenis tanaman.
16.Usaha Industri Pengolahan Hasil Perkebunan adalah serangkaian kegiatan penanganan dan pemprosesan yang dilakukan terhadap hasil tanaman perkebunan yang ditujukan untuk mencapai nilai tambah yang lebih tinggi dan memperpanjang daya simpan.
17.Masyarakat pekebun adalah perorangan dan/atau kelompok Warga Negara Indonesia yang melakukan usaha perkebunan dengan skala usaha tidak mencapai skala tertentu.
18.Skala tertentu adalah skala usaha perkebunan yang didasarkan pada luasan lahan usaha, jenis tanaman, teknologi, tenaga kerja, modal, dan/atau kapasitas pabrik yang diwajibkan memiliki izin usaha.
19.Industri pengolahan hasil perkebunan adalah kegiatan penanganan dan pemrosesan yang dilakukan terhadap hasil tanaman perkebunan yang ditujukan untuk mencapai nilai tambah yang lebih tinggi.
19.Hasil perkebunan adalah semua barang dan jasa yang berasal dari perkebunan yang terdiri dari produk utama, produk turunan, produk sampingan, produk ikutan dan produk lainnya.
20.Agribisnis perkebunan adalah suatu pendekatan usaha yang bersifat kesisteman mulai dari sub sistem produksi, pengolahan, pemasaran dan jasa penunjang.
21.Koperasi adalah, Lembaga Ekonomi Masyarakat yang melaksanakan Kemitraan antara masyarakat pekebun dengan perusahaan perkebunan.
22.Kebun Masyarakat adalah kebun yang dibangun oleh masyarakat tani.
27.Satuan Tugas yang selanjutnya disingkat SATGAS adalah unsur di tingkat Kecamatan yang terdiri dari Camat, Kepala Kepolisian Sektor.
23.Satuan Pelaksana yang selanjutnya disingkat SATLAK adalah unsur ditingkat Desa yang terdiri dari Kepala Desa, Kepala Dusun, Ketua RW, Ketua RT, Pasirah Adat dan Tokoh masyarakat. 4
24.Surat rekomendasi membawah keluar komuditi kelapa bido adalah keterangan yang diberikan oleh instansi terkait yang kapasitasnya dibawah batas minimal.
25.Kinerja perlindungan dan pemanfatan kelapa bido adalah penilaian keberhasilan perkebunan yang didasarkan pada aspek manajemen, budidaya kebun, pengolahan dan pemasaran hasil perkebunan, sosial ekonomi, dan lingkungan dalam kurun waktu tertentu.
26.Wisata perkebunan yang selanjutnya disebut Agrowisata adalah suatu bentuk kegiatan yang memanfaatkan usaha perkebunan sebagai obyek wisata dengan tujuan untuk difersifikasi usaha, perluasan kesempatan kerja dan promosi kelapa bido.
27.Petani pemilik adalah seseorang yang menggunakan lahan miliknya untuk pertanaman kelapa
28.Retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa pembinaan oleh pemerintah daerah kepada orang probadi/badan yang melakukan pemanenan dan pengangkutan buah kelapa bido segar/bibit (anakan kelapa).
29.wajib retribusi adalah orang pribadi/badan yang menurut peraturan perundang undangan diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi.
30.Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat keterangan yang menentukaan besarnya jumlah retribusi yang terutang.
31.Pembinaan adalah setiap usaha yang dilakukan secara berdayaguna dan berhasil guna dalam bentuk pengaturan, pemberian, bimbingan dan pengawasan dalam penyelenggaraan pengembngan perkebunan.
32.Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan dan mengolah data dan atau keterangan lainnya dalam rangka pengendalian, perlindungan dan pengawasan terhadap pemanenan dan pengangkutan buah kelapa bido segar/bibit (anakan kelapa).
33.Pos pemeriksaan adalah suatau tempat yang disediakan dan ditetapkan untuk melakukan pemeriksaan terhadap tanda buah segar yang dipenen dan diangkut dalam wilayah dan atau melalui luar wilayah kabupaten pulau morotai.
34.Penyidik tindak pidana dibidang retribusi adalah penyidik pegawai negeri sipil.
35.Tarif retribusi adalah nilai rupiah yang ditetapkan untuk menghitung besarnya retribusi yang harus dibayar.
36.Kas daerah adalah kas pemerintah Kabupaten Pulau Morotai