1.Daerah adalah Kabupaten Purbalingga.
2.Bupati adalah Bupati Purbalingga.
3.Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang selanjutnya disingkat SKPD adalah perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga sebagai unsur pembantu Bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang membidangi jalan.
5.Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.
6.Kecamatan adalah bagian wilayah dari Daerah kabupaten yang dipimpin oleh camat.
7.Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu-lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan kereta api, jalan lori dan jalan kabel.
8.Jalan umum adalah jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum.
9.Jalan khusus adalah jalan yang dibangun oleh instansi, badan usaha, perseorangan, atau kelompok masyarakat untuk kepentingan sendiri.
10.Sistem jaringan jalan adalah satu kesatuan ruas jalan yang saling menghubungkan dan mengikat pusat-pusat pertumbuhan dengan wilayah yang berada dalam pengaruh pelayanannya yang terjalin dalam satu hubungan hierarki.
11.Sistem jaringan jalan primer adalah merupakan sistem jaringan jalan dengan peranan pelayanan distribusi barang dan jasa untuk pengembangan semua wilayah ditingkat nasional, dengan menghubungkan semua simpul jasa distribusi yang berwujud pusat-pusat kegiatan.
12.Sistem jaringan jalan sekunder adalah merupakan jaringan jalan dengan peranan pelayanan distribusi barang dan jasa untuk masyarakat didalam kawasan perkotaan.
13.Jalan Arteri adalah jalan umum yang berfungsi melayani angkutan utama dengan ciri perjalanan jarak jauh, kecepatan rata-rata tinggi, dan jumlah jalan masuk dibatasi secara berdaya guna.
14.Jalan Kolektor adalah jalan umum yang berfungsi melayani angkutan pengumpul atau pembagi dengan ciri perjalanan jarak sedang, kecepatan rata-rata sedang, dan jumlah jalan masuk dibatasi.
15.Jalan Lokal adalah jalan umum yang berfungsi melayani angkutan setempat dengan ciri perjalanan jarak dekat, kecepatan rata-rata rendah dan jumlah jalan masuk tidak dibatasi.
16.Jalan Lingkungan adalah jalan umum yang berfungsi melayani angkutan lingkungan dengan ciri perjalanan jarak dekat, dan kecepatan rata-rata rendah.
17.Jalan Kabupaten adalah jalan yang pembinaannya dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah.
18.Jalan Desa adalah jalan umum yang menghubungkan kawasan dan/atau antar pemukiman di dalam desa.
19.Status jalan adalah pengelompokkan jalan umum berdasarkan kepemilikannya menjadi jalan nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten dan jalan desa.
20.Fungsi jalan adalah pengelompokkan jalan umum berdasarkan sifat dan pergerakan pada lalu lintas dan angkutan jalan dimana jalan dibedakan atas arteri, kolektor, lokal dan jalan lingkungan.
21.Kelas jalan adalah klasifikasi jalan berdasarkan fungsi dan intensitas lalu lintas guna kepentingan pengaturan penggunaan jalan dan kelancaran lalu lintas angkutan jalan serta daya dukung untuk menerima muatan sumbu terberat dan dimensi kendaraan bermotor.
22.Penyelenggaraan jalan adalah kegiatan yang meliputi pengaturan, pembinaan, pembangunan dan pengawasan jalan.
23.Pengaturan jalan adalah kegiatan perumusan kebijakan perencanaan, penyusunan perencanaan umum, dan penyusunan peraturan perundang-undangan jalan.
24.Pembinaan jalan adalah kegiatan penyusunan pedoman dan standar teknis, pelayanan, pemberdayaan sumber daya manusia, serta penelitian dan pengembangan jalan.
25.Pembangunan jalan adalah kegiatan pemrograman dan penganggaran, perencanaan teknis, pelaksanaan konstruksi, serta pengoperasian dan pemeliharaan jalan.
26.Pengawasan jalan adalah kegiatan yang dilakukan untuk mewujudkan tertib pengaturan, pembinaan, dan pembangunan jalan.
27.Penyelenggara jalan adalah pihak yang melakukan pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan jalan sesuai dengan kewenangannya.
28.Bangunan utilitas adalah bangunan yang terletak di ruang milik jalan yang bersifat sebagai pelayanan terhadap wilayah baik lokal maupun luar kota yang meliputi antara lain jaringan telepon, listrik, gas, air minum, minyak, dan sanitasi.
29.Ruang manfaat jalan yang selanjutnya disebut Rumaja adalah badan jalan, saluran tepi jalan, dan ambang pengamannya.
30.Ruang milik jalan yang selanjutnya disebut Rumija adalah ruang manfaat jalan dan sejalur tanah tertentu di luar ruang manfaat jalan yang dikuasai oleh pembina jalan dengan suatu hak tertentu dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
31.Ruang pengawasan jalan adalah ruang tertentu di luar ruang milik jalan yang penggunaannya barada di bawah pengawasan penyelenggara jalan.
32.Leger jalan adalah dokumen yang memuat data mengenai perkembangan suatu ruas jalan.
33.Nama jalan adalah suatu nama yang diberikan untuk mengidentifikasi suatu jalan, sehingga dapat dengan mudah dikenali dan dicantumkan dalam peta jalan.
34.Izin pemanfaatan ruang milik jalan yang selanjutnya disebut Izin adalah pemanfaatan ruang milik jalan daerah untuk suatu kegiatan usaha melalui jalan masuk ke pekarangan perusahaan, penanaman utilitas umum, penempatan papan reklame/billboard (baik di dalam maupun di luar tanah) serta penggunaan ruang milik jalan lainnya yang bersifat komersial.
35.Utilitas adalah fasilitas umum yang menyangkut kepentingan masyarakat banyak yang mempunyai sifat pelayanan lokal maupun wilayah di luar bangunan pelengkap dan perlengkapan jalan.
36.Jumlah berat yang diperbolehkan selanjutnya disingkat JBB adalah berat maksimum kendaraan bermotor berikut muatannya yang diperbolehkan menurut rancangannya.
37.Orang adalah orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.