5.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4247);
6.Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia N omor 4444);
7.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4634);
8.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4674), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 232, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5475);
9.Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4720);
10.Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4275);
11.Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4866);
12.Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4966);
13.Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967);
14.Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
15.Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5054);
16.Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
17.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia. Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5188);
18.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
19.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
20.Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 ten tang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
21.Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1980 Tentang Penanggulangan Gelandangan dan Pengemis (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1980 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3177);
22.Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4655);
23.Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4838);
24.Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5160); BUPATIPURBALINGGA dan DEWANPERWAKILANRAKYATDAERAH KABUPATENPURBALINGGA Dengan Persetujuan Bersama
25.Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 ten tang Sungai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5230);
26.Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 22 Tahun 2000 tentang Larangan, Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol (Lembaran Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2000 Seri D Nomor 18);
27.Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 20 Tahun 2003 tentang Garis Sempandan Sungai, Daerah Manfaat Sungai, Daerah Penguasaan Sungai dan Bekas Sungai (Lembaran Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2003 Seri D Nomor 9);
28.Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 22 Tahun -2003 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga (Lembaran Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2003 Seri D Nomor 10);
29.Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 15 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata kerja Satuan Polisi Pamong Praja dan Lembaga lain Kabupaten Purbalingga (Lembaran Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2010 Nomor 15);
30.Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah (Lembaran Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2012 Nomor 28);
31.Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 2 Tahun 2014 ten tang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2014 Nomor 2);
32.Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 13 Tahun 2015 ten tang Bangunan Gedung (Lembaran Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2015 Nomor 13);
33.Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2015 tentang Jalan (Lembaran Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2015 Nomor 12);
34.Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2016 Nomor 1); Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.Daerah adalah Kabupaten Purbalingga.
2.Pemerintah Pusat, yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Bupati adalah Bupati Purbalingga.
5.Perangkat Daerah adalah Perangkat Daerah Kabupaten Purbalingga.
6.Satuan Polisi Pamong Praja, yang selanjutnya disingkat Satpol PP, adalah Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Purbalingga.
7.Tentara Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat TNI adalah Tentara Nasional Indonesia di wilayah Kabupaten Purbalingga.
8.Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disingkat POLRI adalah Kepolisian Republik Indonesia di wilayah Kabupaten Purbalingga.
9.Badan Narkotika Nasional yang selanjutnya disingkat BNN adalah Badan Narkotika Nasional di wilayah Kabupaten Purbalingga.
10.Ketertiban adalah suatu keadaan kehidupan yang serba teratur dan tertata dengan b'aik sesuai ketentuan perundang-undangan guna mewujudkan kehidupan masyarakat yang dinamis, aman, tenteram lahir dan batin.
11.Ketertiban umum adalah suatu keadaan dimana Pemerintah Daerah dan Rakyat dapat melakukan kegiatan secara tertib dan teratur.
12.Ketenteraman masyarakat adalah suatu keadaan dimana Pemerintah Daerah dan Rakyat dapat melakukan kegiatannya dengan aman, tenteram, tertib dan teratur. Pasal 1