Menetapkan: PERATURANDAERAHTENTANGINISIASIMENYUSUIDINIDAN PEMBERIANAIR SUSU IBU EKSKLUSIF. MEMUTUSKAN: BUPATIPURBALINGGA dan DEWANPERWAKILANRAKYATDAERAH KABUPATENPURBALINGGA Dengan Persetujuan Bersama
5.Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279};
6.Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
7.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
8.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679};
9.Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012 tentang Pemberian Air Susu lbu Eksklusif (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5291);
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati Purbalingga sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Purbalingga.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Purbalingga yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
5.Dinas adalah Dinas Kesehatan Kabupaten Purbalingga.
6.Air Susu Ibu yang selanjutnya disingkat ASI adalah cairan hidup yang mengandung sel-sel darah putih, imunoglobulin, enzim dan hormon, serta protein spesifik, dan zat-zat gizi lainnya yang diperlukan untuk pertumbuhan dan perkembangan anak.
7.Air Susu Ibu Eksklusif yang selanjutnya disebut ASI Eksklusif adalah ASI yang diberikan kepada Bayi sejak dilahirkan selama 6 (enam) bulan, tanpa menambahkan dan/atau mengganti dengan makanan atau minuman lain.
8.Susu Formula Bayi adalah susu yang secara khusus diformulasikan sebagai pengganti ASIuntuk Bayi sampai berusia 6 (enam) bulan.
9.Indikasi Medis adalah kondisi medis bayi dan/atau kondisi medis ibu yang tidak memungkinkan dilakukannya pemberian ASI Eksklusif.
10.Memerah ASI adalah upaya mengeluarkan ASI dari payudara ibu baik secara manual ataupun dengan menggunakan alat khusus.
11.ASI Perah adalah ASIyang telah dikeluarkan dari payudara ibu baik secara manual ataupun dengan menggunakan alat khusus.
12.Fasilitas Khusus Menyusui dan/atau Memerah ASI yang selanjutnya disebut dengan Ruang ASI adalah ruangan yang dilengkapi dengan prasarana menyusui dan memerah ASI yang digunakan untuk menyusui bayi, memerah ASI, menyimpan ASI perah, dan/ atau konseling menyusui/ ASL 13.Tempat Sarana Umum adalah sarana yang diselenggarakan oleh Pemerintah/swasta atau perorangan yang digunakan bagi kegiatan masyarakat.
14.Tempat Kerja adalah tiap ruangan atau lapangan, tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap dimana tenaga kerja bekerja, atau yang sering dimasuki tenaga kerja untuk keperluan suatu usaha.
15.Pekerja/buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.
16.Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Kota, dan/ atau masyarakat. 1 7. Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/ atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
18.Inisiasi Menyusui Dini yang selanjutnya disingkat IMD merupakan permulaan proses bayi mencari puting susu ibu, menemukan, dan menyusu sendiri segera setelah lahir, dengan cara bayi ditengkurapkan di dada ibu sehingga kulit bayi melekat pada kulit ibu setidaknya sampai satu jam atau sampai penyusuan awal selesai.
19.Standarisasi adalah penyesuaian bentuk, ukuran, dan kualitas dengan pedoman/ standar yang telah ditetapkan. Tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam program pemberian ASI Eksklusif meliputi:
a.melaksanakan kebijakan nasional dalam rangka program pemberian ASI Eksklusif;
b.melaksanakan advokasi dan sosialisasi program pemberian ASI Eksklusif;
c.memberikan pelatihan teknis konseling;
d.menyediakan tenaga konselor menyusui yang bersertifikat di Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan tempat sarana umum lainnya;
e.membina, monitoring, mengevaluasi, dan mengawasi pelaksanaan dan pencapaian program pemberian ASI Eksklusif di Fasilitas Pelayanan Kesehatan, satuan pendidikan kesehatan, Tempat Kerja, tempat sarana umum, dan kegiatan di masyarakat;
f.menyelenggarakan penelitian dan pengembangan program pemberian ASI Eksklusif yang mendukung perumusan kebijakan;
g.mengembangkan kerja sama dengan pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan; dan
h.menyediakan ketersediaan akses terhadap informasi dan edukasi atas penyelenggaraan pemberian ASI Eksklusif.