1.Daerah adalah Kabupaten Purbalingga.
2.Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Purbalingga. 3A. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan DPRD dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
4.Dinas adalah Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang Perhubungan.
5.Pejabat adalah Pegawai yang diberi tugas tertentu dibidang Retribusi Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
6.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), Badan Usaha dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk Badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
7.Kendaraan adalah suatu sarana angkut di jalan yang terdiri atas kendaraan bermotor dan kendaraan tidak bermotor.
8.Kendaraan bermotor adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan teknik yang berada pada kendaraan itu termasuk kendaraan gandengan atau kereta tempelan yang dirangkaikan dengan kendaraan bermotor.
9.Kendaraan tidak bermotor adalah setiap kendaraan yang digerakan oleh tenaga mesin dan/atau hewan.
10.Parkir adalah keadaan kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya.
11.Tempat Parkir adalah tempat pemberhentian kendaraan di lokasi yang ditentukan, meliputi tempat parkir di tepi jalan umum, tempat khusus parkir, tempat khusus parkir swasta yang diselenggarakan secara tetap atau tidak tetap yang merupakan fasilitas parkir untuk umum termasuk penitipan kendaraan yang memungut biaya tertentu.
12.Tempat khusus parkir adalah tempat yang secara khusus digunakan sebagai tempat parkir kendaraan beserta fasilitas penunjangnya yang disediakan dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah yang meliputi gedung parkir, taman parkir, pelataran, halaman atau lingkungan parkir, dan/atau tempat terbuka maupun tempat tertutup sejenisnya.
13.Tempat khusus parkir swasta adalah tempat yang secara khusus digunakan sebagai tempat parkir kendaraan beserta fasilitas penunjangnya yang dimiliki oleh badan atau perorangan termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan.
14.Penyelenggara Parkir adalah Pemerintah Daerah atau Badan Usaha yang mengikatkan diri pada Pemerintah Daerah atas dasar kerjasama untuk menyelenggarakan Tempat Khusus Parkir di Kabupaten Purbalingga.
15.Pengelola Parkir yang selanjutnya disebut pengelola adalah Badan Usaha dan/atau perorangan yang diberikan kewenangan mengelola tempat khusus parkir pada tempat tertentu yang dimiliki swasta atau perorangan.
16.Petugas Parkir adalah pelaksana parkir yang bertugas mengatur, memungut dan menyetor uang jasa parkir pada tempat khusus parkir.
17.Retribusi Daerah adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
18.Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu
19.Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi wajib retribusi untuk memanfaatkan tempat khusus parkir.
20.Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data subyek dan obyek retribusi, penentuan besarnya retribusi terhutang sampai kegiatan penagihan retribusi kepada wajib retribusi serta pengawasan penyetorannya.
21.Jasa adalah kegiatan pemerintah Daerah berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas, atau kemanfaatan lainnya yang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan
22.Jasa Usaha adalah retribusi atas jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip-prinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta.
23.Pihak Ketiga adalah pihak yang memperoleh pengalihan hak untuk mengelola tempat khusus parkir dari piahk Pemerintah Daerah.
24.Surat Setoran Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SSRD adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Bupati.
25.Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat ketetapan Retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
26.Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKRDLB adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
27.Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
28.Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan dan/atau bukti yang dilaksanakan secara obyektif, profesional berdasarkan suatu standart pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi daerah dan/atau tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang- undangan retribusi daerah.
29.Penyidikan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan pejabat penyidik sesuai dengan cara yang diatur dalam undang-undang untuk mencari serta menyampaikan bukti itu membuat atau menjadi terang tindak pidana yang terjadi serta sekaligus menemukan tersangkanya atau pelaku tindak pidananya.
30.Penyidikan tindak pidana dibidang retribusi daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana dibidang Retribusi Daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
31.Penyidik adalah Pejabat Polri atau Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang.
32.Penyidik Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat PPNS Daerah adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Daerah yang diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana terhadap pelanggaran Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
33.Kas Daerah adalah kas Pemerintah Kabupaten Purbalingga.
2.Ketentuan Pasal 3 ayat (1) diubah dan ayat (2) dihapus, sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut: