1.Daerah adalah Kabupaten Purbalingga.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Purbalingga.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan DPRD dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
5.Parkir adalah keadaan kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya.
6.Perparkiran adalah seluruh kegiatan yang berkaitan dengan penyediaan fasilitas parkir yang meliputi pembangunan, pengelolaan, dan pengaturan sesuai dengan kewenangannya.
7.Penyelenggara Perparkiran adalah pihak yang telah mendapatkan izin dari Bupati atau pejabat yang ditunjuk untuk memberikan pelayanan parkir dan memungut pembayaran terhadap pengguna jasa parkir.
8.Jalan adalah prasarana transportasi darat meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air kecuali jalan kereta api, jalan lori, dan jalan kabel.
9.Ruang Milik Jalan yang selanjutnya disebut Rumija adalah ruang manfaat jalan dan sejalur tanah tertentu di luar ruang manfaat jalan.
10.Satuan Ruang Parkir yang selanjutnya disingkat SRP adalah ukuran luas efektif untuk meletakkan suatu kendaraan termasuk ruang bebas dan lebar bukaan pintu.
11.Standar Pelayanan Minimum Parkir yang selanjutnya disebut SPM Perparkiran adalah jenis dan mutu pelayanan dasar dari penyelenggara parkir yang berhak diperoleh setiap pengguna jasa secara minimal.
12.Parkir Insidental adalah tempat parkir yang diselenggarakan secara tidak tetap atau tidak permanen karena adanya suatu kepentingan atau keramaian.
13.Jalan Umum adalah jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum.
14.Bukti Pembayaran Parkir adalah tanda bukti pembayaran parkir atas pemakaian tempat parkir kepada setiap kendaraan.
15.Taman Parkir adalah fasilitas berupa bidang tanah atau pelataran yang berupa taman di luar badan jalan yang sebagian tamannya digunakan sebagai tempat parkir.
16.Juru parkir adalah orang yang membantu mengatur kendaraan keluar masuk ke tempat parkir dan memberikan karcis serta menerima pembayaran retribusi parkir.
17.Pengguna Jasa Parkir adalah pengemudi kendaraan yang menggunakan SRP.
18.Rambu Parkir adalah bagian perlengkapan parkir berupa lambang, huruf, angka, kalimat, dan atau panduari yang berfungsi sebagai peringatan, larangan, perintah, atau petunjuk bagi pengguna jasa parkir.
19.Marka Parkir adalah suatu tanda yang berada dipermukaan jalan atau diatas permukaan tanah atau permukaan lantai yang membentuk garis membujur, garis melintang, garis serong, serta lambang yang berfungsi bagi kepentingan pengguna jasa parkir.
20.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Badan Layanan Umum Daerah, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
21.Setiap orang adalah orang perseorangan atau Badan Hukum Indonesia.
22.Kendaraan bermotor adalah Kendaraan yang digerakkan oleh peralatan teknik yang berada pada kendaraan tersebut.
23.Karcis Parkir adalah lembar kertas yang mencantumkan nomor seri, besaran tarif, yang dikeluarkan Pemerintah Daerah sebagai bukti pembayaran yang sah oleh pengguna jasa parkir ke pengelola parkir.
24.Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.