DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 3 Tahun 2015

Nomor
3
Tahun
2015
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
63

Ringkasan

Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Nama, Objek, Subjek dan Wajib Retribusi; Goongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip yang Dianut dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif; Struktur dan Besaran Tarif Retribusi; Wilayah Pemungutan; Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang; Tata Cara Pemungutan, Tempat Pembayaran dan Tata Cara Pembayaran, Angsuran dan Penundaan Pembayaran; Pemanfaatan; Tata Cara Penagihan retribusi; Keberatan; Tata Cara Pembatalan Ketetapan Retribusi; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Tata Cara Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; Kedaluwarsa Penagihan; Penghapusan Piutang Retribusi uang Kadaluarsa; Pemeriksaan; Insentif Pemungutan; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup

Isi peraturan

Teks63PDFHirarki

Memuat teks peraturan…