1.Daerah adalah Kabupaten Rembang.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Rembang.
4.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi.
5.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
6.Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul dan atau hak tradisional yang diakui dan dihormasti dalam Sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia di daerah.
7.Pengarusutamaan Gender yang selanjutnya disingkat PUG adalah strategi yang dibangun untuk mengintegrasikan gender menjadi satu dimensi integral dari perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi atas kebijakan dan program pembangunan di daerah.
8.Gender adalah konsep yang mengacu pada peran-peran dan tanggung jawab laki-laki dan perempuan yang terjadi akibat dari dan dapat berubah oleh keadaan sosial dan budaya masyarakat.
9.Kesetaraan Gender adalah kesamaan kondisi bagi laki-laki dan perempuan untuk memperoleh kesempatan dan hak-haknya sebagai manusia, agar mampu berperan dan berpartisipasi dalam kegiatan politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan dan keamanan, dan kesamaan dalam menikmati hasil pembangunan.
10.Analisis Gender adalah analisis yang dibangun secara sistematik untuk mengidentifikasi dan memahami pembagian kerja/peran laki-laki dan perempuan, akses dan kontrol terhadap sumber-sumber daya pembangunan, partisipasi dalam proses pembangunan dan manfaat yang mereka nikmati, pola hubungan antara laki-laki dan perempuan yang timpang, yang di dalam pelaksanaannya memperhatikan faktor-faktor lainnya seperti kelas sosial, ras, dan suku bangsa.
11.Keadilan Gender adalah suatu proses untuk menjadi adil terhadap laki- laki dan perempuan.
12.Akses adalah kapasitas untuk menggunakan sumberdaya untuk sepenuhnya berpartisipasi secara aktif dan produktif (secara sosial, ekonomi dan politik) dalam masyarakat termasuk akses ke sumberdaya, pelayanan, tenaga kerja dan pekerjaan, informasi dan manfaat.
13.Partisipasi adalah keikutsertaan seseorang/kelompok baik secara fisik, mental spiritual dalam suatu kegiatan dan atau dalam pengambilan keputusan.
14.Kontrol atau kewenangan adalah sistem kendali yaitu kemamuan untuk mengendalikan, memerintah, dan mengatur keadaan dari suatu sistem siapa punya apa, atau kemampuan memiliki dan menggunakan wewenang.
15.Manfaat adalah kegunaan sumberdaya yang dapat dinikmati secara optimal.
16.Kesenjangan Gender adalah ketidakseimbangan atau perbedaan kesempatan, akses, partisipasi dan manfaat antara perempuan dan laki- laki yang dapat terjadi dalam proses pembangunan.
17.Perencanaan dan Penganggaran Responsif Gender yang selanjutnya disingkat PPRG adalah perencanaan untuk mencapai kesetaraan dan keadilan gender, yang dilakukan melalui pengintegrasian pengalaman, aspirasi, kebutuhan, potensi, dan penyelesaian permasalahan perempuan dan laki-laki.
18.Gender Analysis Pathway yang selanjutnya disingkat GAP adalah suatu alat analisis gender yang dapat digunakan untuk membantu para perencana dalam melakukan pengarusutamaan gender dalam perencanaan kebijakan/program/kegiatan pembangunan.
19.Problem Based Approach yang selanjutnya disingkat PROBA adalah analisis yang menekankan pada penyelesaian permasalahan gender yang terjadi di daerah untuk menyelesaikan isu strategis gender maupun isu strategis gender yang bersifat mainstreaming.
20.Gender Budget Statement yang selanjutnya disingkat GBS adalah dokumen yang menginformasikan suatu output kegiatan telah responsif gender terhadap isu gender yang ada, dan/atau suatu biaya telah dialokasikan pada output kegiatan untuk menangani permasalahan kesenjangan gender.
21.Strengths, Weaknesses, Opportunities and Threats yang selanjutnya disingkat SWOT adalah teknik analisis gender dengan cara mengidentifikasi secara internal kekuatan (Strengths), kelemahan (Weaknesses) dan secara eksternal mengenai peluang (Opportunities) dan ancaman (Threats) untuk menangani permasalahan kesenjangan gender.
22.Data Terpilah adalah data menurut jenis kelamin, status dan kondisi perempuan dan laki-laki di seluruh bidang pembangunan yang meliputi kesehatan, pendidikan, ekonomi dan ketenagakerjaan, bidang politik, bidang hukum, bidang sosial, bidang budaya, pengambilan keputusan dan kekerasan.
23.Technical Assistance adalah program pelatihan dengan materi yang merupakan perpaduan teori dan praktek yang diberikan secara khusus melalui pendampingan dari para pakar dalam bidangnya.
24.Media adalah alat saluran komunikasi baik media cetak, media elektronik dan media sosial lainnya yang memiliki perhatian terhadap pengarusutamaan gender.
25.Rencana Aksi Daerah PUG adalah Dokumen Perencanaan yang digunakan sebagai pedoman dalam upaya percepatan pencapaian kesetaraan dan keadilan gender melalui pelaksanaan strategi PUG dan lembaga kemasyarakatan lainnya.