Selain Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Kecamatan ditetapkan sebagai Perangkat Daerah Kabupaten Rokan Hilir yang terdiri dari : a. b. Kecamatan Bangko, Tipe A: menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kecamatan Bangko, Kecamatan Bangko Pusako, Tipe A: menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kecamatan Bangko Pusako, .Kecamatan Rimba Melintang, Tipe As, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kecamatan Rimba Melintang, .Kecamatan Tanah Putih, Tipe A: menyelenggarakan urusan pemerintahand. bidang kecamatan Tanah Putih, . Kecamatan Kubu Babussalam, Tipe A: menyelenggarakan urusane. pemerintahan bidang kecamatan Kubu Babussalam, Kecamatan Bagansinembah Raya, Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kecamatan Bagansinembah Raya, Kecamatan Tanjung Medan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kecamatan Tanjung Medan: & .Kecamatan Balai Jaya, Tipe A: menyelenggarakan urusan pemerintahanh. bidang kecamatan Balai Jaya, Kecamatan Bagansinembah, Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kecamatan Bagansinembah, Kecamatan Pujud, Tipe A: menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kecamatan Pujud, . Kecamatan Kubu, Tipe B: menyelenggarakan urusan pemerintahan bidangk. kecamatan Kubu, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kecamatan Pasir Limau Lapas, 1 m.Kecamatan Sinaboi, Tipe B: menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kecamatan Sinoboi,
n.Kecamatan Pekaitan, Tipe B: menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kecamatan Pekaitan,
o.Kecamatan Batu Hampar, Tipe B: menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kecamatan Batu Hampar,
p.Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan, Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan,
g.Kecamatan Rantau Kopar, Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kecamatan Rantau Kopar, dan
r.Kecamatan Simpang Kanan, Tipe B: menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Simpang Kanan.