1.Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Tipe A; menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pendidikan dan Kebudayaan;
2.Dinas Kesehatan, Tipe A; menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Kesehatan;
3.Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Tipe A; menyelenggarakan urusan pemerintah bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang;
4.Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Tipe B; menyelenggarakan urusan pemerintah bidang Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman;
5.Dinas Sosial, Tipe B; menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Sosial;
6.Dinas Tenaga Kerja, Tipe B; menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Tenaga Kerja;
7.Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Tipe A; menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
8.Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga, Tipe B; menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga;
9.Dinas Lingkungan Hidup, Tipe B; menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Lingkungan Hidup;
10.Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Tipe A; menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
11.Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kepenghuluan, Tipe B; menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Kepenghuluan;
12.Dinas Perhubungan, Tipe A; menyelenggarakan urusan pemerintah bidang Perhubungan;
13.Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Pasar Tipe A; menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Perindustrian dan Perdagangan;
14.Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Tipe B; menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah;
15.Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Tipe C; menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
16.Dinas Perikanan, Tipe B; menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Perikanan;
17.Satuan Polisi Pamong Praja Daerah dan Perlindungan Masyarakat, Tipe B; menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat;
18.Dinas Komunikasi dan Informatika, Statistik dan Persandian, Tipe A; menyelenggarakan urusan pemerintah bidang Komunikasi dan Informatika, bidang Statistik dan bidang Persandian;
19.Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Tipe B; menyelenggarakan urusan pemerintah bidang Perpustakaan dan bidang Kearsipan;
20.Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, Tipe A; menyelenggarakan urusan pemerintah bidang Pangan dan Pertanian; dan
21.Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, Tipe C; menyelenggarakan urusan pemerintah sub urusan kebakaran.