menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Rokan Hilir Menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Rokan Hilir; Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan BUPATI ROKAN HILIR Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 181, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3902) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4880);
3.Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756);
4.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
5.Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 305, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6173);
6.Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Bank Perkreditan Rakyat Milik Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1375);
7.Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Hukum Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Rokan Hilir Menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Rokan Hilir (Lembaran Daerah Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2020 Nomor 6); Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH ROKAN HILIR dan BUPATI ROKAN HILIR MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 6 TAHUN 2020 TENTANG PERUBAHAN BENTUK HUKUM PERUSAHAAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT ROKAN HILIR MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT ROKAN HILIR. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Rokan Hilir Menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Rokan Hilir (Lembaran Daerah Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2020 Nomor 6) diubah sebagai berikut:
1.Diantara BAB III dan BAB IV disisipkan 1 (satu) BAB yakni BAB IIIA dan diantara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 4A, sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB IIIA ANGGARAN DASAR