Panitia Pemilihan Penghulu mempunyai tugas dan kewajiban : a. merancanakan, mengkoordinasikan, menyelenggarakan, mengawasi dan mengendalikan semua tahapan:
b.merencanakan dan mengajukan biaya Pemilihan Penghulu kepada Bupati melalui Camat:
c.melakukan pendaftaran dan penetapan pemilih:
d.mengadakan penjaringan dan penyaringan bakal calon Penghulu sesuai persyaratan yang telah ditentukan:
e.menerima pendaftaran dan kelengkapan persyaratan administrasi bakal calon Penghulu: f melakukan penelitian dan pemeriksaan identitas bakal calon Penghulu berdasarkan ketentuan yang berlaku:
g.menetapkan jadwal pelaksanaan Pemilihan setelah dikoordinasikan dengan Badan Permusyawaratan Kepenghuluan:
h.melaksanakan pendaftaran pemilih dan menetapkan jumlah pemilih:
i.memfasitasi penyedian peralatan, perlengkapan dan tempat pemungutan suara,
j.menetapkan jumlah TPS dan jumlah pemilih ditiap-tiap TPS: k. menetapkan tempat, jadwal, tata tertib dan mekanisme kampanye bagi calon Penghulu:
1.mengumumkan calon Penghulu yang berhak dipilih dan daftar pemilih: m.melaksanakan pemungutan suara Pemilihan Penghulu: n. menetapkan hasil rekapitulasi penghitungan suara dan mengumukan hasil Pemilihan:
0.menetapkan calon Penghulu terpilih: dan
p.melakukan evaluasi dan melaporkan hasil pelaksanaan Pemilihan Penghulu kepada Badan Permusyawaratan Kepenghuluan. 4