1.Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara
2.Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang penataan ruang.
3.Pemerintah Provinsi adalah Gubernur dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Provinsi Riau.
4.Gubernur adalah Gubernur Riau.
5.Kabupaten adalah Kabupaten Rokan Hulu.
6.Bupati adalah Bupati Rokan Hulu.
7.Pemerintah Kabupaten adalah Bupati dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Kabupaten Rokan Hulu.
8.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rokan Hulu.
9.Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya.
10.Wilayah adalah ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif dan/atau aspek fungsional.
11.Kawasan adalah wilayah yang memiliki fungsi utama lindung atau budidaya.
12.Tata Ruang adalah wujud struktur ruang dan pola ruang.
13.Penataan ruang adalah proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
14.Rencana tata ruang adalah hasil perencanaan tata ruang.
15.Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional yang selanjutnya disebut RTRWN adalah Rencana Tata Ruang Nasional yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang WilayahNasional sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor13 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional.
16.Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Riau yang selanjutnya disebut RTRWP Riau adalah Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Riau yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 10 Tahun 2018 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Riau Tahun 2018 – 2038.
17.Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Rokan Hulu yang selanjutnya disebut RTRWK Rokan Hulu adalah Rencana Tata Ruang Wilayah KabupatenRokan Hulu yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah ini.
18.Struktur ruang adalah susunan pusat-pusat permukiman dan sistem jaringan prasarana dan sarana yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang secara hirarkis memiliki hubungan fungsional.
19.Pola ruang adalah distribusi peruntukan ruang dalam suatu wilayah yang meliputi peruntukan ruang untuk fungsi lindung dan peruntukan ruang untuk fungsi budidaya.
20.Kawasan peruntukan lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumberdaya alam dan sumberdaya buatan.
21.Kawasan peruntukan budidaya adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumberdaya alam, sumberdaya manusia dan sumberdaya buatan.
22.Kawasan yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya adalah kawasan yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kawasan bawahannya yang meliputi kawasan hutan lindung, kawasan bergambut dan kawasan resapan air.
23.Kawasan perlindungan setempat adalah kawasan lindung yang meliputi sempadan pantai, sempadan sungai, sekitar danau/waduk, sekitar mata air, dan kawasan lindung spiritual dan kearifan lokal.
24.Kawasan konservasi adalah kawasan pengelolaan sumberdaya denganfungsi utama menjamin kesinambungan, ketersediaan, dan kelestarian sumber daya alam ataupun sumber daya buatan dengan tetap memelihara, serta meningkatkan kualitas nilai dan keanekaragamannya.
25.Kawasan cagar budaya adalah satuan ruang geografis yang memiliki dua Situs Cagar Budaya atau lebih yang letaknya berdekatan dan/atau memperlihatkan ciri tata ruang yang khas.
26.Kawasan hutan produksi adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil hutan.
27.Kawasan hutan rakyat adalah kawasan hutan yang tumbuh, ditanam dan dikelola di atas tanah yang dibebani hak milik atau pun hak lainnya dan arealnya berada diluar kawasan hutan negara. Hutan Rakyat dapat dimiliki oleh orang baik sendiri maupun bersama orang lain atau badan hukum.
28.Kawasan pertanian adalah kawasan yang diperuntukan bagi kegiatan pertanian yang meliputi kawasan pertanian lahan basah, kawasan lahan pertanian kering, kawasan pertanian tanaman tahunan/perkebunan, perikanan dan peternakan.
29.Kawasan perikanan adalah kawasan yang diperuntukan bagi kegiatan perikanan yang meliputi kawasan peruntukan perikanan tangkap, kawasan peruntukan perikanan budidaya, kawasan pengolahan dan pemasaran hasil perikanan dan sarana dan prasarana perikanan;
30.Kawasan pertambangan dan energi adalah wilayah yang memiliki potensi sumber daya bahan tambang yang berwujud padat, cair, atau gas berdasarkan peta/data geologi dan merupakan tempat dilakukannya sebagian atau seluruh tahapan kegiatan pertambangan yang meliputi penelitian, penyelidikan umum, eksplorasi, operasi produksi/eksploitasi dan pasca tambang, baik diwilayah daratan maupun perairan, serta tidak dibatasi oleh penggunaan lahan, baik kawasan budidaya maupun lindung.
31.Kawasan peruntukan industri adalah daerah khusus yang disediakan oleh pemerintah pusat maupun daerah untuk kegiatan industri.
32.Kawasan pariwisata adalah kawasan yang memiliki objek dengan daya tarik wisata yang mendukung upaya pelestarian budaya, keindahan alam, dan lingkungan.
33.Kawasan permukiman adalah bagian dari lingkungan hidup di luar kawasan lindung, baik berupa kawasan perkotaan dan maupun perdesaan, yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan.
34.Kawasan pertahanan dan keamanan adalah wilayah yang ditetapkan secara nasional yang digunakan untuk kepentingan pertahanan.
35.Kawasan transportasi adalah wilayah yang diperuntukan bagi prasarana transportasi dan sarana pendukungnya.
36.Kawasan Strategis Nasional yang selanjutnya disebut KSN adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting secara nasional terhadap kedaulatan negara, pertahanan dan keamanan negara, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan, termasuk wilayah yang ditetapkan sebagai warisan dunia;
37.Kawasan Strategis Kabupaten yang selanjutnya disebut KSK adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting dalam lingkup kabupaten terhadap ekonomi, sosial, budaya dan/atau lingkungan.
38.Pusat Kegiatan Wilayah yang selanjutnya disebut PKW adalah kawasan perkotaan yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala provinsi atau beberapa kabupaten/kota.
39.Pusat Kegiatan Lokal yang selanjutnya disebut PKL adalah kawasan perkotaan yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala kabupaten atau beberapa kecamatan.
40.Pusat Pelayanan Kawasan yang selanjutnya disebut PPK adalah kawasan perkotaan yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala kecamatan atau beberapa desa.
41.Pusat Pelayanan Lingkungan yang selanjutnya disebut PPL adalah pusat permukiman yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala antar desa.
42.Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistempemerintahan Negara Kesatuan
43.Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah wilayah budidaya pertanian terutama pada wilayah perdesaan yang memiliki hamparan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan/atau hamparan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan serta unsur penunjangnya dengan fungsi utama untuk mendukung kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan nasional.
44.Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan adalah wilayah daratandan/atau perairan serta ruang udara disekitar Bandar udara yang dipergunakan untuk kegiatan operasi penerbangan dalam rangka menjamin keselamatan penerbangan.
45.Wilayah sungai adalah kesatuan wilayah pengelolaan sumber daya air dalam satu atau lebih daerah aliran sungai dan/atau pulau-pulau kecil yang luasnya kurang dari atau sama dengan 2.000 Km2.
46.Ruang terbuka hijau adalah area memanjang/jalur dan/atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam.
47.Izin pemanfaatan ruang adalah izin yang dipersyaratkan dalam kegiatan pemanfaatan ruang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
48.Daerah aliran sungai adalah suatu wilayah daratan yang merupakan satu kesatuan dengan sungai dan anak-anak sungainya, yang berfungsi menampung, menyimpan, dan mengalirkan air yang berasal dari curah hujan ke danau atau ke laut secara alami, yang batas di darat merupakan pemisah topografis dan batas di laut sampai dengan daerah perairan yangmasih terpengaruh aktivitas daratan.
49.Daerah Irigasi adalah kesatuan lahan yang mendapat air dari satu jaringan irigasi.
50.Peraturan zonasi adalah ketentuan yang mengatur tentang persyaratan pemanfaatan ruang dan ketentuan pengendaliannya dan disusun untuksetiap blok/zona peruntukan yang penetapan zonanya dalam rencana rinci tata ruang.
51.Koefisien Dasar Bangunan yang selanjutnya disingkat KDB adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh lantai dasar bangunan gedung dan luaslahan/tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai rencana tata ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan.
52.Koefisien Lantai Bangunan yang selanjutnya disingkatKLB adalah angka persentase perbandingan antara luasseluruh lantai bangunan gedung dan luas tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai rencana tata ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan.
53.Koefisien Daerah Hijau yang selanjutnya disingkat KDH adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh ruang terbuka di luar bangunan gedung yang diperuntukkan bagi pertamanan/penghijauan dan luastanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasaisesuai rencana tata ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan.
54.Koefisien Tapak Basement yang selanjutnya disingkat KTB adalah angka persentase perbandingan antara luas tapak basement dan luas lahan/tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai rencana tata ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan.
55.Perhutanan Sosial adalah sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam kawasan hutan negara atau hutan hak/hutan adat yang dilaksanakan oleh masyarakat setempat atau masyarakat hukum adat sebagai pelaku utama untuk meningkatkan kesejahteraannya, keseimbangan lingkungan dan dinamika sosial budaya dalam bentuk Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan, Hutan Tanaman Rakyat, Hutan Rakyat, Hutan Adat dan Kemitraan Kehutanan.
56.Wilayah Usaha Pertambangan yang selanjutnya disebut WUP, adalah bagian dari WP yang telah memiliki ketersediaan data, potensi, dan/atau informasi geologi.
57.Wilayah Kerja yang selanjutnya disebut WK, adalah daerah tertentu di dalam Wilayah Hukum Pertambangan Indonesia untuk pelaksanaan Eksplorasi dan Eksploitasi.
58.Masyarakat adalah orang, perseorangan, kelompok orang termasuk masyarakat hukum adat, korporasi, dan/atau pemangku kepentingan non pemerintah lain dalam penyelenggaraan penataan ruang.
59.Peran serta masyarakat adalah partisipasi aktif masyarakat dalam perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
60.Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah, yang selanjutnya disebut TKPRD adalah badan bersifat ad-hoc yang dibentuk untuk mendukung pelaksanaan Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan mempunyai fungsi membantu tugas Bupati dalam koordinasi penataan ruang di daerah.
61.Outline adalah delineasi rencana penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan diluar kegiatan kehutanan yang digambarkan pada peta rencana pola ruang wilayah Kabupaten berdasarkan rencana tata ruang wilayah Provinsi.