1.Daerah adalah Kabupaten Rokan Hulu;
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati Rokan Hulu dan Perangkat Daerah Kabupaten Rokan Hulu sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah;
3.Bupati adalah Bupati Rokan Hulu;
4.Perangkat Daerah Kabupaten Rokan Hulu adalah unsur pembantu Kepala Daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Kecamatan dan Kelurahan.
5.Izin adalah Keputusan Tata Usaha Negara yang diberikan kepada seseorang atau badan usaha/badan hukum perdata untuk memberikan dasar keabsahan dalam melakukan perbuatan hukum tertentu.
6.Perizinan adalah Segala bentuk persetujuan yang dikeluarkan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah yang memiliki kewenangan sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
7.Non Perizinan adalah segala bentuk kemudahan Pelayanan, Fasilitas Fiskal dan Informasi sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan.
8.Penegakan hukum adalah upaya menerapkan hukum administrasi, pidana dan perdata dalam situasi yang konkrit baik dilakukan melalui proses peradilan maupun diluar peradilan, sehingga dapat ditetapkan tingkat kepatuhan terhadap hukum.
9.Pengawasan adalah kegiatan memantau, melaporkan dan mengevaluasi kegiatan pemegang izin guna menetapkan tingkat ketaatan terhadap persyaratan izin dan/atau peraturan perundang-undangan.
10.Sanksi administrasi adalah penerapan perangkat sarana hukum administrasi yang bersifat pembebanan kewajiban dan/atau penghapusan hak bagi pemegang izin dan/atau aparat penyelenggara atas dasar ketidakpatuhan dan/atau pelanggaran terhadap persyaratan izin dan/atau peraturan perundang-undangan.
11.Penyelenggara Perizinan dan non-perizinan yang selanjutnya disebut penyelenggara adalah Bupati beserta satuan kerja perangkat daerah yang mendapat pendelegasian wewenang.
12.Pelaksana perizinan dan non-perizinan yang selanjutnya disebut Pelaksana adalah pejabat, pegawai, petugas, dan setiap orang yang bekerja pada Organisasi Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perizinan dan Non Perizinan Kabupaten Rokan Hulu.
13.Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang selanjutnya disingkat PTSP adalah kegiatan Perizinan dan Non-Perizinan yang proses pengelolaannya mulai dari tahap permohonan sampai ke tahap terbitnya dokumen yang dilakukan oleh Organisasi Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perizinan dan Non Perizinan. 4
14.Standar pelayanan adalah tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan perizinan dan acuan penilaian kualitas pelayanan perizinan sebagai kewajiban dan janji Penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan perizinan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur
15.Maklumat pelayanan adalah pernyataan tertulis yang berisi keseluruhan rincian kewajiban dan janji yang terdapat dalam Standar pelayanan.
16.Keputusan perizinan adalah keputusan yang dikeluarkan oleh Kepala Organisasi Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perizinan dan Non Perizinan atas nama Bupati yang membolehkan perbuatan hokum seseorang atau sekelompok orang atas sesuatu perbuatan yang dilarang berdasarkan peraturan perundang- undangan
17.Keputusan non perizinan adalah keputusan yang dikeluarkan oleh Kepala Organisasi Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perizinan dan Non Perizinan atas nama Bupati yang memberikan bukti legalitas dan sahnya sesuatu kepada seseorang atau sekelompok orang berdasarkan peraturan perundang-undangan.