3.Undang-Undang Nomor l Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1970 Nomor I, Tarobahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2918);
4.Undang-Undang Nomor 7 Tahuo 1981 tentang Wajib Lapor Ketcnagakerjaan di Perusahaan (Lcmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3201);
5.Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahuo 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
6.Undang-Undang Nomor 21 Tahuo 2000 tcntang Scrikat Pekerja/Serikat Buruh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahuo 2000 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3989);
7.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlinduogan Anal< (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 297, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5606);
8.Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
9.Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2003 tentang Pengesahan 11.0 Convention No. 81 Concerning Labour Inspection in Industry and Commerce (Konvensi !LO 81 mengenai Pengawasan Ketenagakerjaan dalam lndustri dan Perdagangan) [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4039);
10.Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4356); 1 I. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4445);
12.Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahuo 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4637);
13.Undang-Undang Nomor 12 r:ahuo 201 I tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
14.Undang-Undang Nomor 24 Tabun 2011 tentang Sadan Jaminan Sosial (t..embaran Negara Repubtik Indonesia Tahun 2011 Nomor 116, Tambahan t..embaran Negara Republik Indonesia Nomor 5256);
15.Undang-Undang Nomor '23 Tahun 2014 tentang Pemerintaban Daerah (Lcmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (t..embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
16.Peraturan Pemcrintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang- Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Nomor 5145);
17.Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tabun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tabun 1993 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3520) sebagaimana telah diu bah beberapa kali Lerakhir dcngan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2012 tcntang Perubahan Kedelapan Atas Peraruran Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tabun 2012 Nomor 106, Tambahan Lcmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5312);
18.Peraturan Pemerintab Nomor 8 Tahun 2005 tentang Tata Kerja dan Susunan Organisasi Lembaga Kerja Sama Tripartit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tabun 2005 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4482) sebagaimana Lelah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2008 tcntang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tabun 2005 tentang Tata Kerja dan Susunan Organisasi Lembaga Kerjasama TripartiL (Lerobaran Negara Republik Indonesia Tabun 2008 Nomor 89, Tambahan Lcmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4862);
19.Peraturan Pemerintab Nomor 31 Tabun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tabun 2006 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4637);
20.Peraruran Pemerintah Nomor 15 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh lnformasi Ketenagakerjaan dan Penyusunan serta Pelaksanaan Perencanaan Tenaga Pasal l Dalarn Peraturan Daerab ini yang dimaksud denga.n :
1.Daerah adalah Kabupaten Sambas.
2.Pemerintah Daerab adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerab yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintaban yang menjadi kewenangan daerab.
3.Bupati adalab Bupati Sambas.
4.Satuan Kerja Perangkat Daerab yang selanjutnya disingkat SKPD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerab di lingkungan Pemerintah Daerah.
5.Perusahaan adalah: