1.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Sampang.
2.Bupati adalah Kepala Daerah Kabupaten Sampang.
3.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah Kabupaten Sampang.
5.Kas Umum Daerah adalah Kas Umum Daerah Kabupaten Sampang.
6.Pejabat adalah Pegawai yang diberi tugas tertentu dibidang Retribusi Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
7.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, Firma, Kongsi, Koperasi, Dana Pensiun, Persekutuan, Yayasan, Organisasi Massa, Organisasi Sosial atau Organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap dan bentuk usaha lainnya. 7a. Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disebut BUMD adalah suatu badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki Pemerintah Daerah.
8.Kekayaan Daerah adalah semua kekayaan yang berwujud, yang dimiliki dan/atau dikuasai Daerah, baik yang bergerak maupun yang tidak Kabag. Hukum K. Pansus II bergerak beserta bagian- bagiannya ataupun yang merupakan satuan tertentu yang dapat dinilai, dihitung, diukur atau ditimbang termasuk hewan dan tumbuh-tumbuhan kecuali uang dan surat berharga lainnya yang selanjutnya disebut kekayaan daerah.
9.Tanah adalah tanah yang dimiliki dan dikuasai oleh Pemerintah Kabupaten Sampang.
10.Gedung adalah keseluruhan bangunan termasuk halaman dan segala perlengkapan yang disediakan didalamnya yang dikuasai Pemerintah Kabupaten Sampang.
11.Parkir adalah keadaan kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya.
12.Tempat Khusus Parkir adalah tempat yang secara khusus disediakan, dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
13.Petak Parkir adalah bagian-bagian dan tempat parkir untuk memarkir kendaraan yang ditandai dengan marka jalan.
14.Usaha Pariwisata adalah Usaha yang menyediakan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dan penyelenggaraan pariwisata.
15.Prasarana Olah Raga adalah tempat atau ruang termasuk lingkungan yang digunakan untuk kegiatan olah raga dan/atau penyelenggaraan keolahragaan.
16.Sarana Olah raga adalah sarana peralatan dan perlengkapan yang digunakan untuk kegiatan olah raga.
17.Kawasan Stadion adalah kawasan Stadion Trunujoyo di Sampang.
18.Tempat Olahraga adalah sarana dan prasarana olahraga yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh Pemerintah Daerah yang di gunakan oleh pihak lain untuk kegiatan kantor usaha, Kegiatan Sosial dan kegiatan-kegiatan lainnya dalam waktu-waktu tertentu.
19.Fasilitas tempat olah raga adalah sarana yang ada dalam kawasan tempat olahraga yang digunakan oleh pihak lain untuk kegiatan kantor usaha, Kegiatan Sosial dan kegiatan- kegiatan lainnya dalam waktu- waktu tertentu.
20.Lapangan Sepak Bola adalah tempat dan fasilitas untuk olah raga Sepak Bola, baik di lapangan dalam maupun di lapangan luar (lapangan Wijaya Kusuma).
21.Lapangan Atletik adalah tempat dan fasilitas untuk olahraga Atletik di lapangan dalam Stadion. Kabag. Hukum K. Pansus II
22.Lapangan Tennis adalah tempat dan fasilitas untuk olahraga Tennis di dalam Gedung tertutup (indoor) sebagai usaha pokok dan dapat dilengkapi dengan jasa pelayanan makan dan minum.
23.Lapangan Bulu Tangkis adalah tempat dan fasilitas untuk olahraga Bulu Tangkis baik di dalam Gedung Tertutup (indoor) maupun diruang terbuka (outdoor) sebagai usaha pokok dan dapat dilengkapi dengan jasa pelayanan makan dan minum.
24.Lapangan Bola Basket adalah tempat dan fasilitas untuk olahraga Bola Basket di dalam Gedung tertutup (indoor) sebagai usaha pokok dan dapat dilengkapi dengan jasa pelayanan makan dan minum.
25.Lapangan Bola Voli adalah tempat dan fasilitas untuk olahraga Bola Voli di dalam Gedung tertutup (indoor) sebagai usaha pokok dan dapat dilengkapi dengan jasa pelayanan makan dan minum. 25a. Lapangan Biliard adalah tempat dan fasilitas untuk olahraga biliard di dalam Gedung tertutup (indoor) sebagai usaha pokok dan dapat dilengkapi dengan jasa pelayanan makan dan minum.
26.Pusat Kebugaran atau Fitness Center adalah tempat dan fasilitas untuk melakukan kegiatan latihan kesegaran jasmani atau terapi sebagai usaha pokok dan dapat dilengkapi dengan penyediaan jasa pelayanan makan dan minum. 26a. Petugas Pemeriksa adalah Dokter Hewan yang bekerja pada Dinas yang membidangi fungsi Peternakan dan Kesehatan Hewan di Kabupaten Sampang atau Keur Master yang ditunjuk oleh Kepala Dinas membidangi fungsi Peternakan dan Kesehatan hewan.
27.Kolam Renang adalah suatu usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk berenang sebagai pokok usaha dan dapat dilengkapi dengan penyediaan jasa makan dan minum.
28.Gelanggang Renang adalah tempat dan fasilitas untuk berenang dan Arena bermain anak-anak sebagai usaha pokok dan dapat dilengkapi dengan penyediaan jasa makan dan minum. 28a. Hewan Potong adalah Sapi, Kerbau, Kuda, Kambing dan Domba.
29.Tempat Usaha/Kios/Toko adalah bangunan dalam kawasan Stadion yang beratap dan dipisahkan satu dengan yang lainnya dengan dinding pemisah mulai dari lantai sampai dengan langit-langit yang digunakan untuk tempat usaha berjualan berbagai keperluan sehari-hari.
30.Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah adalah pembayaran atas pelayanan penyediaan tempat pemakaian Kekayaan Daerah antara lain Kabag. Hukum K. Pansus II pemakaian tanah dan bangunan, pemakaian ruangan pesta dan rapat, pemakaian kendaraan/alat-alat milik Daerah dan lain sebagainya.
31.Retribusi Jasa Usaha adalah jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip-prinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta.
32.Tempat Pelelangan adalah tempat yang secara khusus disediakan oleh Pemerintah Daerah untuk melakukan pelelangan ikan termasuk jasa pelelangan lainnya yang disediakan ditempat pelelangan termasuk tempat yang dikontrak oleh Pemerintah Daerah dari Pihak lain untuk dipakai sebagai tempat pelelangan.
33.Bakul/Pedagang ikan adalah orang yang pekerjaan sehari-harinya membeli ikan hasil tangkapan dari nelayan di Tempat Pelelangan Ikan (TPI).
34.Terminal adalah prasarana transportasi jalan untuk keperluan memuat dan menurunkan orang dan/atau barang serta mengatur kedatangan dan keberangkatan kendaraan umum, yang merupakan salah satu wujud simpul jaringan transportasi.
35.Retribusi Terminal adalah retribusi Daerah sebagai pembayaran atas pemberian pelayanan penyediaan tempat parkir untuk kendaraan penumpang dan bis umum, kendaraan angkutan barang, tempat kegiatan usaha dan fasilitas lainnya dilingkungan terminal, yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
36.Parkir adalah memberhentikan dan menempatkan kendaraan bermotor atau kendaraan tidak bermotor dalam satu waktu tertentu ditempat parkir yang telah disediakan untuk itu.
37.Pelayanan parkir ditepi jalan umum adalah penyediaan pelayanan parkir ditepi jalan umum yang ditentukan oleh Pemerintah Daerah.
38.Jalan adalah jalan dalam bentuk apapun yang terbuka untuk lalu lintas umum.
39.Tempat khusus parkir adalah penyediaan pelayanan ditempat parkir yang khusus disediakan, dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah, tidak termasuk yang disediakan dan dikelola oleh badan usaha milik Daerah dan pihak swasta.
40.Pelataran parkir adalah penyediaan pelayanan tempat parkir yang disediakan oleh pihak ketiga dengan memungut bayaran.
41.Kendaraan bermotor adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan diatas rel. Kabag. Hukum K. Pansus II
43.Kendaraan adalah sarana angkut di jalan yang terdiri atas kendaraan bermotor dan kendaraan tidak bermotor.
44.Bus besar adalah kendaraan bermotor dengan kapasitas lebih dari 28 tempat duduk dengan ukuran dan jarak antar tempat duduk normal tidak termasuk tempat duduk pengemudi dengan panjang kendaraan lebih dari 9 meter.
45.Bus sedang adalah kendaraan bermotor dengan kapasitas 16 sampai dengan 28 tempat duduk dengan ukuran dan jarak antar tempat duduk normal tidak termasuk tempat duduk pengemudi dengan panjang kendaraan lebih dari 6,5 sampai dengan 9 meter.
46.Bus kecil adalah kendaraan bermotor dengan kapasitas 9 sampai dengan 16 tempat duduk dengan ukuran dan jarak antar tempat duduk normal tidak termasuk tempat duduk pengemudi dengan panjang kendaraan lebih dari 6 sampai dengan 6,5 meter.
47.Mobil penumpang umum adalah setiap kendaraan bermotor yang dilengkapi sebanyak- banyaknya 8 tempat duduk dan tidak termasuk tempat duduk pengemudi, baik dengan maupun tanpa perlengkapan pengangkutan bagasi.
48.Mobil barang adalah kendaraan bermotor yang digunakan untuk angkutan barang.
49.Angkutan Perdesaan adalah angkutan dari satu tempat ke tempat lain dalam satu daerah Kabupaten yang tidak bersinggungan dengan trayek angkutan perkotaan.
50.Terminal barang adalah prasarana transportasi jalan untuk keperluan membongkar dan memuat barang serta perpindahan intra dan/atau antar moda transportasi.
51.Kereta tempelan adalah suatu alat yang dipergunakan untuk mengangkut barang yang dirancang untuk ditarik dan sebagian bebannya ditumpu oleh kendaraan bermotor penariknya. 51a. Karantina adalah tempat dan/atau tindakan untuk mengasingkan hewan/ternak, bahan asal hewan dan hasil bahan asal hewan yang terkena atau diduga terkena penyakit hewan agar supaya tidak menular kepada hewan/ternak yang sehat.
52.Kereta gandeng adalah suatu alat yang dipergunakan untuk mengangkut barang yang seluruh bebannya ditumpu oleh alat itu sendiri dan dirancang untuk ditarik oleh kendaraan bermotor.
53.Sepeda motor adalah kendaraan bermotor beroda dua dengan atau tanpa rumah-rumah dan dengan atau tanpa kereta samping atau Kabag. Hukum K. Pansus II kendaraan bermotor beroda tiga tanpa rumah-rumah.
54.Kendaraan tidak bermotor adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh tenaga manusia dan/atau hewan.
55.Rumah Potong Hewan (yang selanjutnya disebut RPH) adalah suatu bangunan atau komplek bangunan dengan desain tertentu yang digunakan sebagai tempat memotong hewan selain unggas bagi konsumsi masyarakat luas yang dikelola Pemerintah Kabupaten Sampang.
56.Retribusi Rumah Potong Hewan yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pembayaran atas pelayanan penyediaan fasilitas rumah potong hewan ternak termasuk pemeriksaan kesehatan hewan sebelum dipotong, pemeriksaan daging dan pemakaian kandang peristirahatan, yang dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
57.Wajib Retribusi adalah Orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang- undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu. 57a. Daging adalah bagian-bagian dari hewan yang disembelih atau dibunuh dan lazim dimakan manusia, kecuali yang telah diawetkan dengan cara lain dari pada pendinginan. 57b. Kesehatan daging adalah daging yang tidak mengandung penyakit dan residu, tidak tercampur dengan bagian lainnya serta unsur lain yang atau dapat menyebabkan penyakit dan mengganggu kesehatan manusia.
58.Hewan Potong adalah jenis hewan potong yang di manfaatkan untuk dikonsumsi, meliputi sapi, kerbau, kuda, kambing, domba, babi dan unggas. 58a. Kesehatan Masyarakat Veteriner adalah segala urusan yang berhubungan dengan hewan dan bahan-bahan yang berasal dari hewan yang secara langsung maupun tidak langsung mempengaruhi kesehatan manusia. 58b. Pemeriksaan Antemortem adalah pemeriksaan kesehatan hewan potong sebelum disembelih. 58c. Pemeriksaan Postmortem adalah pemeriksaan daging dan bagiannya setelah selesai penyembelihan. 58d. Pemotongan Hewan adalah kegiatan yang menghasilkan daging yang terdiri dari pemeriksaan Antemortem, penyembelihan, penyelesaian Penyembelihan dan pemeriksaan Postmortem. Kabag. Hukum K. Pansus II
59.Kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis apapun yang digerakan dengan tenaga mekanik, angin atau ditunda, termasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan dibawah permukaan air, serta alat apung dan bangunan terapung yang tidak berpindah-pindah.
60.Pelabuhan adalah tempat yang terdiri dari daratan dan perairan disekitarnya dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan ekonomi yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, berlabuh, naik turun penumpang dan atau bongkar muat barang yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra dan antar moda transportasi.
61.Pelabuhan Umum adalah pelabuhan yang diselenggarakan untuk kepentingan pelayanan masyarakat umum.
62.Pelabuhan khusus adalah pelabuhan yang dibangun dan dioperasikan untuk kepentingan sendiri guna menunjang kegiatan tertentu.
63.Kepelabuhanan adalah meliputi segala sesuatu yang berkaitan dengan kegiatan penyelenggaraan pelabuhan dan kegiatan lainnya dalam melaksanakan fungsi pelabuhan untuk menunjang kelancaran, keamanan dan ketertiban arus lalu lintas kapal penunpang dan atau barang, keselamatan berlayar, serta tempat perpindahan intra dan atau antar moda transportasi.
64.Tempat Rekreasi dan Olah Raga adalah tempat rekreasi, pariwisata dan olahraga yang dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
65.Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut Peraturan Perundang- undangan Retribusi Daerah diwajibkan untuk melakukan pembayaran Retribusi Daerah.
66.Surat Setoran Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SSRD adalah surat yang oleh Wajib Retribusi digunakan untuk melakukan pembayaran atau penyetoran Retribusi yang terutang ke Kas Daerah atau tempat pembayaran lain yang ditetapkan oleh Bupati.
67.Surat Ketetapan Retribusi Daerah untuk selanjutnya disingkat SKRD adalah Surat Keputusan yang menentukan besarnya retribusi yang terutang.
68.Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKRDLB adalah surat ketetapan Retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran Retribusi karena jumlah kredit Retribusi Kabag. Hukum K. Pansus II lebih besar daripada Retribusi yang terutang atau tidak seharusnya terutang. 68a. Masa Retribusi adalah jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi wajib retribusi untuk memanfaatkan jasa pelayanan.
69.Surat Tagihan Retribusi Daerah Untuk selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan atau sanksi administrasi berupa bunga dan atau denda.
70.Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan, mengolah data dan atau keterangan lainnya untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban Retribusi Daerah dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan Peraturan Perundang-undangan Retribusi Daerah.
71.Penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut Penyidik, untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang Retribusi Daerah serta menemukan tersangkanya.
2.Ketentuan pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :