2.Ketentuan dalam Lampiran I huruf A setelah angka 22 ditambah 1 (satu) angka yaitu angka 23 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
3.Ketentuan dalam Lampiran I setelah huruf E ditambah 1 (satu) huruf yaitu huruf F sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah ini. Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan menempatkannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Sampang. Ditetapkan di : Sampang pada tanggal : 28 April 2014 BUPATI SAMPANG, A. FANNAN HASIB Diundangkan di : Sampang Pada tanggal : 28 April 2014 Pj. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SAMPANG PUTHUT BUDI SANTOSO,SH,MSi Pembina Tingkat I NIP. 19610114 198603 1 008 LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SAMPANG TAHUN 2014 NOMOR : 3 LAMPIRAN I PERATURAN DAERAH KABUPATEN SAMPANG NOMOR : 3 TAHUN 2014 TANGGAL : 28 April 2014 TARIF RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH A. RETRIBUSI PENGGUNAAN ALAT-ALAT 1 (Satu) Hari Kerja (Jam 08.00 – 16.00) :
1.Stamper pembuatan dibawah tahun 2010 sebesar Rp.40.000,- (empat puluh ribu rupiah) untuk 1 (satu) hari kerja.
2.Stamper pembuatan diatas tahun 2010 sebesar Rp.60.000,- (enam puluh ribu rupiah) untuk 1 (satu) hari kerja.
3.Hand Compactor pembuatan dibawah tahun 2010 sebesar Rp.45.000,- (empat puluh lima ribu rupiah) untuk 1 (satu) hari kerja.
4.Hand Compactor pembuatan diatas tahun 2010 sebesar Rp.65.000,- (enam puluh lima ribu rupiah) untuk 1 (satu) hari kerja.
5.Air Compressor pembuatan tahun 2010 sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) untuk 1 (satu) hari kerja.
6.Air Compressor pembuatan dibawah tahun 2010 sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk 1 (satu) hari kerja.
7.Mesin Gilas dengan kapasitas 0,5 – 1 ton (Baby Roller) pembuatan dibawah tahun 2010 sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) untuk 1 (satu) hari kerja.
8.Mesin Gilas dengan kapasitas 0,5 – 1 ton (Baby Roller) pembuatan diatas tahun 2010 sebesar Rp.60.000,- (enam puluh ribu rupiah) untuk 1 (satu) hari kerja.
9.Mesin Gilas pembuatan dibawah tahun 1980 dengan berat 6 – 8 ton sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk 1 (satu) hari kerja.
10.Mesin Gilas pembuatan antara tahun 1980 s/d 1985 dengan berat 6 – 8 ton sebesar Rp.110.000,- (seratus sepuluh ribu rupiah) untuk 1 (satu) hari kerja.
11.Mesin Gilas pembuatan antara tahun 1985 s/d 2002 dengan berat 6 – 8 ton sebesar Rp.125.000,- (seratus dua puluh lima ribu rupiah) untuk 1 (satu) hari kerja.
12.Mesin Gilas pembuatan antara tahun 2003 s/d 2006 dengan berat 6 – 8 ton sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) untuk 1 (satu) hari kerja. 13.Mesin Gilas pembuatan diatas tahun 2010 dengan berat 6 – 8 ton sebesar Rp.175.000,- (seratus tujuh puluh lima ribu rupiah) untuk 1 (satu) hari kerja.
14.Mesin Gilas pembuatan dibawah tahun 2002 dengan berat 4 ton sebesar Rp.75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah) untuk 1 (satu) hari kerja.
15.Mesin Gilas pembuatan dibawah tahun 1985 dengan berat 2,5 ton sebesar Rp.60.000,- (enam puluh ribu rupiah) untuk 1 (satu) hari kerja.
16.Mesin Gilas pembuatan diatas tahun 2010 dengan berat 8 - 12 ton sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) untuk 1 (satu) hari kerja.
17.Excavator pembuatan dibawah tahun 2010 dengan kapasitas 1m³ sebesar Rp.400.000,- (Empat ratus ribu rupiah) untuk 1 (satu) hari kerja.
18.Excavator pembuatan diatas tahun 2010 dengan kapasitas 1m³ sebesar Rp.450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) untuk 1 (satu) hari kerja.
19.Wheel Loader pembuatan diatas tahun 2010 dengan kapasitas 1,8 m³ sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) untuk 1 (satu) hari kerja.
20.Pemakaian truk pengangkut mesin gilas dikenakan retribusi sebesar Rp.350.000,- per lokasi kegiatan (PP).
21.Penggunaan Hand Tractor dikenakan retribusi sebesar Rp.1.000.000,- per tahun.
22.Penggunaan Mobil Pick Up dikenakan retribusi sebesar Rp.50.000,- per hari.
23.Penggunaan Sepeda motor roda 3 (tiga) dikenakan retribusi sebesar Rp. 150.000,-/hari. Catatan : Semua biaya operasional BBM dan biaya jasa operator) ditanggung penyewa. F. RETRIBUSI …… F. RETRIBUSI JASA DEREK NO. Kelompok Jenis Kendaraan Tarif Retribusi 1 I Sedan, Jeep, Pick Up, Minibus, Truck Kecil dan Bus sedang Rp. 200.000,- 2 II Bus Besar, Truck sedang dan Truck Besar Rp. 300.000,- 3 III Tronton, Trailer, (truck dengan 3 Gandar atau lebih) Rp. 400.000,- *. Catatan: Untuk biaya operasional (BBM dan jasa operator) ditanggung penyewa. BUPATI SAMPANG, A.FANNAN HASIB PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SAMPANG NOMOR : 3 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 6 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA I. UMUM Dalam rangka efektifitas dan efisiensi pemungutan Retribusi Daerah serta untuk menunjang pertumbuhan perekonomian daerah perlu meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sehingga dapat menunjang Pendapatan Asli Daerah sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha, namun untuk penyempurnaan Peraturan Daerah tersebut perlu diadakan perubahan untuk disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Dan Retbusi Daerah. II. PASAL DEMI PASAL Pasal I
1.Pasal 67A Cukup jelas Pasal II Cukup jelas