menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu . Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya dengan mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Kabag. Hukum K. Pansus II Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah- Daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat, dan Dalam Daerah Istimewa Jogjakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 134 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4247);
4.Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 118 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4433), sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang nomor 45 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5073);
5.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak darah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
6.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
7.Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Kabag. Hukum K. Pansus II Ikan dan Petambak Garam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 68);
8.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2915 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9.Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2002 tentang Usaha Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 100 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4230);
10.Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 83 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4532);
11.Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan dan Perumahan Rakyat Nomor 05/PRT/M/2016 tentang Izin Mendirikan Bangunan Gedung (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 276);
12.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggarann Pemerintah Daerah;
13.Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara republic Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
14.Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia nomor 49/PERMEN-KP/2014 tentang Usaha Pembudidayaan Ikan; Kabag. Hukum K. Pansus II
15.Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia Nomor PER.05/MEN /2009 tentang Skala Usaha Di Bidang pembudidayaan Ikan;
16.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah;
17.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
18.Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2011 Nomor 7), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 7 Tahun 2011 Tentnag Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten sampan Tahun 2014 Nomor 7);
19.Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 4 Tahun 2012 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Sampang (Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2012 Nomor 4);
20.Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2020 Nomor 3); Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DERAH KABUPATEN SAMPANG dan BUPATI SAMPANG MEMUTUSKAN : Kabag. Hukum K. Pansus II Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SAMPANG NOMOR 7 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2011 Nomor 7), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2014 Nomor 4), diubah sebagai berikut :
1.Ketentuan Pasal 1 angka 50 dan 51 disisipkan 3 (tiga) angka yakni angka 50a, angka 50b, dan angka 50c, angka 53 dan angka 54 diubah, diantara angka 56 dan angka 57 disisipkan 2 (dua) angka yakni angka 56a dan 56b, diantara ketentuan angka 57 dan angka 58 disisipkan 1 (satu) angka yakni angka 57a, dan angka 58 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.Daerah adalah Kabupaten Sampang.
2.Kepala Daerah adalah Bupati Sampang.
3.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Sampang.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah Kabupaten Sampang.
5.Kas Umum Daerah adalah Kas Umum Daerah Kabupaten Sampang.
6.Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset adalah Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Kabupaten Sampang.
7.Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu dibidang retribusi daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
8.Bendahara Penerimaan adalah Bendahara Penerimaan pada Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Kabupaten Sampang.
9.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan Kabag. Hukum K. Pansus II usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan usaha milik negara (BUMN), atau Badan usaha milik daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk Badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
10.Retribusi IMB adalah pungutan daerah atas pemberian Izin Mendirikan Bangunan dari Pemerintah Kabupaten kepada orang pribadi dan atau Badan.
11.Izin Undang-Undang Gangguan adalah Izin yang diberikan bagi semua usaha/perusahaan yang karena sifatnya dapat mendatangkan kerugian atau gangguan bagi masyarakat sekitarnya serta kelestarian lingkungan hidup.
12.Izin Lokasi adalah Izin yang diberikan kepada Penanaman Modal atas rencana penggunaan lahan dalam suatu wilayah tertentu dengan maksud untuk pembebasan hak atas tanah sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah.
13.Bangunan Gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada diatas dan/atau didalam tanah dan/atau air, yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya maupun kegiatan khusus.
14.Rencana Tata Ruang Wilayah yang selanjutnya disingkat RTRW adalah rencana strategi pelaksanaan dan pemanfaatan ruang wilayah Kabupaten dengan arahan struktur dan pola pemanfaatan ruang yang merupakan penjabaran rencana tata ruang wilayah Provinsi Jawa Timur.
15.Keterangan Rencana Kota/Kabupaten adalah informasi tentang persyaratan tata bangunan dan lingkungan yang diberlakukan oleh Pemerintah Kabupaten / Kota pada lokasi tertentu.
16.Koefisien Dasar Bangunan yang selanjutnya disingkat KDB adalah angka persentase berdasarkan perbandingan antara luas seluruh lantai dasar bangunan gedung dan luas lahan/tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai rencana tata ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan. Kabag. Hukum K. Pansus II
17.Koefisien Lantai Bangunan yang selanjutnya disingkat KLB adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh lantai bangunan gedung dan luas tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai rencana tata ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan.
18.Koefisien Daerah Hijau yang selanjutnya disingkat KDH adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh ruang terbuka di luar bangunan gedung yang diperuntukkan bagi pertamanan/penghijauan dan luas tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai rencana tata ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan.
19.Koefisien Tapak Basemen yang selanjutnya disingkat KTB adalah angka persentase berdasarkan perbandingan antara luas tapak basemen dan luas lahan/tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai rencana tata ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan.
20.Gangguan adalah segala perbuatan yang tidak menyenangkan atau mengganggu kesehatan, keselamatan, ketentraman dan kesejahteraan terhadap kepentingan umum secara terus-menerus.
21.Kawasan Industri adalah Kawasan tempat pemusatan kegiatan industri pengelolaan yang dilengkapi dengan sarana, prasarana dan fasilitas penunjang lainnya yang disediakan dan dikelola oleh Perusahaan Kawasan Industri.
22.Perusahaan Kawasan Industri adalah Perusahaan Badan Hukum yang didirikan menurut Hukum Indonesia yang berkedudukan di Indonesia yang mengelola Kawasan Industri.
23.Perusahaan Industri adalah Perusahaan yang bergerak dalam bidang industri yang berada dalam kawasan industri atau diluar kawasan industri tetapi di dalam Rencana Umum Tata Ruang yang Penanaman Modal Dalam Negeri/Penanaman Modal Asing maupun yang Non Penanaman Modal Dalam Negeri/Penanaman Modal Asing.
24.Angkutan adalah pemindahan orang dan/atau barang dari satu tempat ke tempat lain dengan menggunakan kendaraan.
25.Jaringan transportasi jalan adalah serangkaian simpul dan/atau ruang kegiatan yang dihubungkan oleh ruang lalu lintas sehingga membentuk satu kesatuan sistem jaringan untuk keperluan penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan.
26.Jalan adalah jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum.
27.Kendaraan adalah suatu alat yang dapat bergerak di jalan, terdiri dari kendaraan bermotor atau kendaraan tidak bermotor. Kabag. Hukum K. Pansus II
28.Kendaraan Bermotor adalah kendaraan yang digerakkan oleh peralatan teknik yang berada pada kendaraan itu.
29.Kendaraan Umum adalah setiap kendaraan bermotor yang disediakan untuk dipergunakan oleh umum dengan dipungut bayaran baik langsung maupun tidak langsung.
30.Trayek adalah lintasan kendaraan umum untuk pelayanan jasa angkutan orang dengan mobil bus, yang mempunyai asal dan tujuan perjalanan tetap, lintasan tetap dan jadwal tetap maupun tidak berjadwal.
31.Trayek tetap dan teratur adalah pelayanan angkutan yang dilakukan dalam jaringan trayek secara tetap dan teratur, dengan jadwal tetap atau tidak berjadwal.
32.Jaringan Trayek adalah kumpulan dari trayek-trayek yang menjadi satu kesatuan jaringan pelayanan angkutan orang.
33.Angkutan Antar Kota Antar Provinsi yang selanjutnya disingkat AKAP adalah angkutan dari satu kota ke kota lain yang melalui antar daerah Kabupaten/Kota yang melalui lebih dari satu daerah Provinsi dengan menggunakan mobil bus umum yang terikat dalam trayek.
34.Angkutan Antar Kota Dalam Provinsi yang selanjutnya disingkat AKDP adalah angkutan dari satu kota ke kota lain yang melalui antar daerah Kabupaten/Kota dalam satu daerah Propinsi dengan menggunakan mobil bus umum yang terikat dalam trayek.
35.Angkutan Kota adalah angkutan dari satu tempat ke tempat lain dalam satu daerah Kota atau wilayah ibukota Kabupaten dengan menggunakan mobil bus umum atau mobil penumpang umum yang terikat dalam trayek.
36.Angkutan Perdesaan adalah angkutan dari satu tempat ke tempat lain dalam satu daerah Kabupaten yang tidak termasuk dalam trayek kota yang berada pada wilayah ibukota Kabupaten dengan mempergunakan mobil bus umum atau mobil penumpang umum yang terikat dalam trayek.
37.Angkutan Pariwisata adalah angkutan dengan menggunakan mobil bus umum yang dilengkapi dengan tanda-tanda khusus untuk keperluan pariwisata atau keperluan lain diluar pelayanan angkutan dalam trayek, seperti untuk keperluan keluarga dan sosial lainnya.
38.Bus Besar adalah kendaraan bermotor dengan kapasitas lebih dari 28 dengan ukuran dan jarak antar tempat duduk normal tidak termasuk Kabag. Hukum K. Pansus II tempat duduk pengemudi dengan panjang kendaraan lebih dari 9 meter.
39.Bus Sedang adalah kendaraan bermotor dengan kapasitas anatara 16 sampai 28 tempat duduk dengan ukuran dan jarak antar tempat duduk normal tidak termasuk tempat duduk pengemudi dengan panjang kendaraan lebih dari 6,5 sampai dengan 9 meter.
40.Bus Kecil adalah kendaraan bermotor dengan kapasitas 9 sampai 16 tempat duduk dengan ukuran dan jarak antar tempat duduk normal tidak termasuk tempat duduk pengemudi dengan panjang kendaraan 4 – 6,5 meter.
41.Mobil penumpang adalah kendaraan bermotor angkutan orang yang memiliki tempat duduk maksimal 8 (delapan) orang, termasuk untuk Pengemudi atau yang beratnya tidak lebih dari 3.500 kilogram.
42.Mobil bus adalah kendaraan bermotor angkutan orang yang memiliki tempat duduk lebih dari 8 (delapan) orang, termasuk untuk Pengemudi atau yang beratnya lebih dari 3.500 kilogram.
43.Izin Trayek adalah izin untuk mengangkut orang dengan mobil bus dan/atau mobil penumpang umum pada jaringan trayek.
44.Izin Operasi adalah izin untuk melakukan kegiatan angkutan tidak dalam trayek.
45.Izin Insidentil adalah izin yang dapat diberikan kepada perusahaan angkutan yang telah memiliki izin trayek untuk menggunakan kendaraan bermotor cadangannya menyimpang dari izin trayek yang dimiliki, berlaku untuk satu kali perjalanan pulang pergi dan paling lama 14 hari dan tidak dapat diperpanjang.
46.Retribusi Izin Trayek adalah retribusi yang dipungut atas pemberian izin trayek kepada orang pribadi atau Badan untuk menyediakan pelayanan angkutan penumpang umum.
47.Perikanan adalah semua kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya ikan dan lingkungannya mulai dari praproduksi, produksi, pengolahan sampai dengan pemasaran yang dilaksanakan dalam suatu sistem bisnis perikanan.
48.Ikan adalah segala jenis organisme yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di dalam lingkungan perairan.
49.Usaha Perikanan adalah semua usaha perorangan atau badan hukum untuk menangkap atau membudidayakan atau mengawetkan ikan untuk tujuan komersial.
50.Pembudidayaan Ikan adalah kegiatan untuk memelihara, membesarkan Kabag. Hukum K. Pansus II dan/atau membiakkan ikan serta memanen hasilnya dalam lingkungan yang terkontrol, termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, menangani, mengolah dan/atau mengawetkannya. 50a. Pembudidaya ikan adalah orang yang mata pencaharianya melakukan pembudidayaan ikan. 50b. Pembudidaya ikan kecil adalah orang yang mata pencaharianya melakukan pembudidayaan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. 50c. Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission yang selanjutnya disingkat OSS adalah Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada Pelaku Usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi;
51.Penangkapan Ikan adalah kegiatan untuk memperoleh ikan di perairan yang tidak dalam keadaan dibudidayakan dengan alat atau cara apapun, termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, menangani, mengolah dan/atau mengawetkannya.
52.Kapal Perikanan adalah kapal, perahu atau alat apung lainnya yang digunakan untuk melakukan penangkapan ikan, mendukung operasi penangkapan ikan, pembudidayaan ikan, pengangkutan ikan, pengolahan ikan, pelatihan perikanan, dan penelitian/eksplorasi perikanan.
53.Alat Penangkapan Ikan adalah sarana dan perlengkapan atau benda- benda lainy yang dipergunakan untuk menangkap ikan.
54.Tambak Teknologi Sederhana adalah tambak yang dikelola secara sederhana dengan jenis ikan yang dipelihara adalah udang dengan padat penebaran 2-5 ekor/ m2 atau ikan linnya dengan pada penebaran 2-3 ekor/m2, menggunakan pakan alami dan atau ditambah pakan buatan (pellet) dan lama pemeliharaan untuk udang 4-5 bulan dengan sistem irigasi dari air pasang surut secara alami yang mempunyai pintu air masuk dan keluar menjadi satu.
55.Tambak Teknologi Madya adalah tambak yang dikelola secara semi intensif dengan jenis ikan yang dipelihara adalah udang dengan padat penebaran 6-15 ekor/m2 menggunakan pakan buatan (pellet) dengan lama pemeliharaan 4 bulan dengan sistem irigasi dari air pasang surut Kabag. Hukum K. Pansus II dengan menggunakan penggantian air pasang surut secara teratur dengan menggunakan pompa air dan mempunyai pintu pemasukan air terpisah dari pintu pengeluaran air serta menggunakan kincir.
56.Tambak Teknologi Maju adalah tambak yang dikelola secara intensif dengan jenis ikan yang dipelihara adalah udang dengan padat penebaran 16-50 ekor/m2 dengan menggunakan pakan buatan (pellet) dan lama pemeliharaan 3-4 bulan dengan sistem irigasi dari air pasang surut dengan penggantian air secara teratur dengan menggunakan pompa air dan mempunyai kincir dengan atau tanpa plastik melapisi pematang. 56a. Usaha pembenihan adalah kegiatan pembiakan ikan yang dilakukan dalam lingkungan yang terkontrol dimulai dari pemeliharaan induk, pemijahan, dan/atau penetasan telur, pemeliharaan larva sampai dengan ukuran benih untuk tujuan komersial.. 56b. Usaha pembesaran adalah kegiatan untuk menghasilkan ikan konsumsi dalam lingkungan terkontrol dimulai dari benih, membesarkan ikan, dan memanen hasilnta untuk tujuan komersial.
57.Perizinan tertentu adalah kegiatan tertentu Pemerintah Daerah dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau Badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan, pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan. 57a. Surat Izin Usaha Perikanan (yang selanjutnya disebut SIUP) adalah ijin tertulis yang harus dimiliki setiap orang untuk melakukan usaha perikanan dengan menggunakan sarana produksi yang tercantum dalam izin tersebut.
58.Izin Usaha Perikanan adalah ijin tertulis yang harus dimiliki setiap orang atau Badan hukum yang melakukan usaha pembudidayaan ikan atau saha penangkapan ikan dan jumlah kapal perikanan yang akan digunakan atau usaha pengangkutan ikan.
59.Surat Penangkapan Ikan (SPI) yaitu surat yang harus dimiliki setiap usaha perikanan untuk melakukan kegiatan penangkapan ikan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Izin Usaha Perikanan (IUP) yang memuat daerah penangkapan, alat penangkapan ikan yang dipergunakan, pelabuhan pangkalan, jalur penangkapan ikan, identitas kapal dan jumlah ABK. Kabag. Hukum K. Pansus II
60.Perairan umum adalah sungai atau saluran irigasi atau waduk atau danau atau rawa di Kabupaten Sampang.
2.Ketentuan Pasal 45 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :