a.Bangunan gedung/gudang/rumah tinggal dan sejenisnya
b.Lantai penjemuran padi Rp. 1.500,00 / m2
c.Halaman rumah/kantor yang diperkeras dengan aspal, paving, plester/rabat dan taman
d.Halaman tempat usaha (gudang, perdagangan dan lain-lain yang diperkeras dengan aspal, paving, plester/rabat dan taman)
e.Kolam renang/pemandian (rumah tangga)
f.Kolam renang/pemandian, pemancingan untuk
g.Pagar dari pasangan batu/batu merah
h.Pagar dari besi
i.Pagar dari pasangan batu dan kayu
j.Pagar dari kawat berduri
k.Saluran dari pasangan batu / bata
l.Septictank, sumur resapan, tangki untuk air apabila terpisah dari bangunan induk
m.Tangki yang dipendam untuk minyak tanah, bensin, solar, premix
n.Pompa bensin, premix dan solar, termasuk bangunan penutup, peneduh
o.Pasang tower untuk listrik dan lain-lain
p.Pasang tower untuk pemancar radio
q.Tiang listrik, tiang telepon dari beton/besi tunggal
r.Jembatan/penutup saluran sebagai jalan masuk ke Halaman (rumah, kantor, perdagangan, industri, jembatan umum, dan lain-lain)
s.Cerobong asap
t.Wartel / Warnet
u.Lapangan yang diperkeras dengan aspal / paving / beton untuk olah raga
v.Galian tanah untuk pemasangan pipa minyak/ gas
w.Pemasangan pipa air transmisi Ǿ 6” s/d 12”
x.Pemasangan pipa air tertier Ǿ 0,5” s/d 6”
y.Penggantian atap kerangka kayu/besi
z.Penggantian pasangan tembok aa.Pekerjaan penimbunan tanah Rp. 2500,-/m2 Rp. 500,-/m2 Rp. 1000,-/m2 Rp. 1000,-/m2 Rp. 1000,-/m2 Rp. 2500,-/m2 Rp. 1000,-/m2 Rp. 1000,-/m2 Rp. 500,-/m2 Rp. 1000,-/m2 Rp. 1000,-/m2 Rp. 50.000,-/bh Rp. 500.000,-/bh Rp. 5000,-/m2 Rp. 250.000,-/Bh Rp. 150.000,-/Bh Rp. 25.000,-/Bh Rp. 1000,-/m2 Rp. 25.000,-/bh Rp. 2500,-/m2 Rp. 1000,-/m2 Rp. 1000,-/m1 Rp. 1000,-/m1 Rp. 500,-/m1 Rp. 250,-/m3 Rp. 500,-/m2 Rp. 250,-/m3 JENIS BANGUNAN HARGA SATUAN RETRIBUSI bb. Galian tanah untuk pemasangan kabel bawah tanah cc. Pemasangan iklan/reklame yang menggunakan konstruksi penyangga iklan (tiang penyangga) dd. Papan reklame yang menggunakan konstruksi penyangga iklan (tiang penyangga ee. dihapus Rp. 10.000,-/m1 Rp. 10.000,-/m1 Rp. 5.000,-/m2 BUPATI SAMPANG, A.FANNAN HASIB LAMPIRAN III PERATURAN DAERAH KABUPATEN SAMPANG NOMOR : 4 TAHUN 2014 TANGGAL : 28 April 2014 TARIF RETRIBUBI IZIN RAYEK NO JENIS ANGKUTAN TARIF RETRIBUSI KETERANGAN
1.Penerbitan Izin Trayek
a.Mobil Penumpang s/d 8 tempat duduk
b.Mobil Penumpang 9 s/d 16 tempat duduk
c.Mobil Penumpang diatas 16 tempat duduk Rp. 100.000,- Rp. 120.000,- Rp. 150.000,- Berlaku 5 tahun Berlaku 5 tahun Berlaku 5 tahun
2.Penerbitan Izin Insidentil
a.Mobil Penumpang s/d 8 tempat duduk
b.Mobil Penumpang 9 s/d 16 tempat duduk
c.Mobil Penumpang diatas 16 tempat duduk Rp. 25.000,- Rp. 35.000,- Rp. 50.000,- Satu kali terbit Satu kali terbit Satu kali terbit
3.Penerbitan Kartu Pengawasan
a.Mobil Penumpang s/d 8 tempat duduk
b.Mobil Penumpang 9 s/d 16 tempat duduk
c.Mobil Penumpang diatas 16 tempat duduk Rp. 50.000,- Rp. 60.000,- Rp. 75.000,- Berlaku 6 bulan Berlaku 6 bulan Berlaku 6 bulan BUPATI SAMPANG, A.FANNAN HASIB PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SAMPANG NOMOR : 4 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SAMPANG NOMOR 7 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU I. UMUM Dalam rangka efektifitas dan efisiensi pemungutan Retribusi Daerah serta untuk menunjang pertumbuhan perekonomian daerah perlu meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sehingga dapat menunjang Pendapatan Asli Daerah sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha Tertentu, namun untuk penyempurnaan Peraturan Daerah tersebut perlu diadakan perubahan yang disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Dan Retbusi Daerah. II. PASAL DEMI PASAL Pasal I
1.Pasal 25 Cukup jelas.
2.Pasal 44 Cukup jelas.
3.Pasal 60A Cukup jelas Pasal II Cukup jelas.