1.Ketentuan Pasal 1, angka 140diubah, dan diantara angka 140 dengan angka 141 disisipkan 4 (empat) angka yakni angka 140a, angka 140b, angka 140c, dan angka 140d sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
1.Daerah adalah Kabupaten Sampang.
2.Kepala Daerah adalah Bupati Sampang.
3.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Sampang.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah Kabupaten Sampang.
5.Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah adalah Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Sampang.
6.Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu dibidang retribusi daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
7.Bendahara Penerimaan adalah Bendahara Penerimaan pada Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Kabupaten Sampang.
8.Kas Umum Daerah adalah Kas Umum Daerah Kabupaten Sampang.
9.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan usaha milik negara (BUMN), atau Badan usaha milik daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk Badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap. Kabag. Hukum K. Pansus II
10.Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca dan laporan laba rugi untuk periode Tahun Pajak tersebut.
11.Retribusi Daerah, yang selanjutnya Retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
12.Penjamin adalah orang atau badan sebagai penanggung biaya pelayanan kesehatan dari seseorang yang menggunakan atau mendapat pelayanan kesehatan di RSD Kabupaten Sampang.
13.Aksesibilitas pelayanan adalah keterjangkauan pelayanan publik yang disediakan oleh Pemerintah Daerah, baik dari aspek akses kedekatan (jarak) dan kemudahan, akses sosial (untuk semua strata sosial masyarakat), maupun akses ekonomi (tarif pelayanan yang terjangkau).
14.Rumah Sakit Daerah Kabupaten Sampang, yang selanjutnya disebut RSD Kabupaten Sampang, yang dimiliki dan dikelola oleh Pemerintah Kabupaten Sampang adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat serta dapat di manfaatkan untuk pendidikan tenaga kesehatan dan penelitian.
15.Pusat Kesehatan Masyarakat dengan jaringannya selanjutnya disingkat Puskesmas adalah Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Dinas Kesehatan Kabupaten Sampang yang menyelenggarakan fungsi pelayanan kesehatan dasar diwilayah kerjanya yang didukung Puskesmas Pembantu, Puskesmas Keliling, Poskesdes dan Polindes.
16.Puskesmas dengan perawatan adalah Puskesmas yang memiliki kemampuan menyediakan ruang rawat inap, tempat tidur perawatan dan sarana pendukung lainnya.
17.Pelayanan Kesehatan adalah semua bentuk penyelenggaraan kegiatan dan jasa yang diberikan kepada masyarakat dalam rangka upaya promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif atau pelayanan kesehatan lainnya oleh RSD Kabupaten Sampang dan/atau Puskesmas. Kabag. Hukum K. Pansus II
18.Retribusi Pelayanan Kesehatan adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa umum yang diselenggarakan oleh RSD Kabupaten Sampang dan/atau Puskesmas, meliputi pelayanan medik, pelayanan keperawatan, pelayanan penunjang klinik, pelayanan penunjang kesehatan dan/atau kemanfaatan umum lainnya.
19.Tarif Retribusi Kesehatan adalah imbalan yang diterima oleh RSD Kabupaten Sampang dan/atau Puskesmas atas imbal jasa dari kegiatan pelayanan maupun non pelayanan yang diberikan kepada pengguna jasa umum yang diterimanya, dan digunakan sebagai alat ukur untuk menghitung jasa umum yang telah diterima oleh orang pribadi atau badan.
20.Pola Tarif RSD Kabupaten Sampang adalah kebijakan daerah sebagai pedoman yang berlaku di RSD Kabupaten Sampang dalam pengaturan dan perhitungan untuk menetapkan besaran tarif rumah sakit yang berdasarkan komponen biaya satuan (unit cost) dan dengan memperhatikan kondisi regional serta mempertimbangkan kemampuan sosial ekonomi masyarakat.
21.Pasien adalah setiap orang yang melakukan konsultasi masalah kesehatannya untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang diperlukan, baik secara langsung maupun tidak langsung di RSD Kabupaten Sampang atau di Puskesmas.
22.Tenaga medis adalah tenaga kesehatan yang memiliki kualifikasi dan keahlian dalam bidang medis tertentu, meliputi dokter, dokter spesialis, dokter gigi, dokter gigi spesialis.
23.Dokter Spesialis tamu adalah dokter spesialis yang bukan merupakan tenaga tetap RSD Kabupaten Sampang atau Puskesmas yang diberikan ijin melakukan pelayanan medik tertentu (clinical priviledge) di RSD Kabupaten Sampang atau di Puskesmas sesuai dengan perjanjian kerjasama yang disepakati.
24.Pelayanan medik adalah pelayanan oleh tenaga medis sesuai bidang keahliannya meliputi visite, konsultasi medik, tindakan medik operatif, tindakan medik non operatif, tindakan medik anestesi, tindakan medik psiatrik, rehabilitasi medik maupun pelayanan penunjang medik.
25.Pelayanan rawat jalan adalah pelayanan yang diberikan di RSD Kabupaten Sampang dan/atau Puskesmas untuk keperluan pemeriksaan, diagnosis, pengobatan, rehabilitasi medis dan atau pelayanan kesehatan lainnya tanpa perlu tinggal dalam ruang rawat inap. Kabag. Hukum K. Pansus II
26.Pelayanan gawat darurat adalah pelayanan kesehatan gawat darurat yang harus diberikan secepatnya untuk mencegah/menanggulangi resiko kecacatan atau kematian.
27.Karcis harian adalah tarif pelayanan pemeriksaan kesehatan umum pasien Rawat Jalan, atau Rawat Darurat oleh tenaga kesehatan di RSD Kabupaten Sampang dan/atau Puskesmas tanpa tindakan medik dan/atau pemeriksaan penunjang medik yang hanya berlaku pada hari itu.
28.Pemeriksaan kesehatan umum adalah pelayanan kesehatan meliputi anamnesa, pemeriksaan fisik sampai terapi definitif (pemberian resep obat) tanpa tindakan medik dan/atau pemeriksaan penunjang medik di rawat jalan atau rawat darurat.
29.Pelayanan Konsultasi adalah pelayanan advis (saran) dan pertimbangan dalam bidang tertentu oleh tenaga kesehatan yang berkompeten dalam bidangnya terhadap kondisi pasien atau kondisi kesehatan lainnya.
30.Pelayanan konsultasi khusus, adalah pelayanan yang diberikan dalam bentuk konsultasi psikologi, gizi, farmasi, atau konsultasi kesehatan lainnya oleh tenaga kesehatan yang kompeten dibidangnya.
31.Pelayanan rawat inap adalah pelayanan kesehatan berupa observasi, perawatan, diagnosis, pengobatan, rehabilitasi medis dan atau kesehatan lainnya dengan menempati tempat tidur rawat inap.
32.Pelayanan rawat pulih kesadaran adalah perawatan di ruang pulih sadar (Recovery Room) untuk mengembalikan kesadaran (reanimasi) pasien setelah menjalani pembiusan dan/atau kondisi medik lainnya.
33.Pelayanan rawat isolasi adalah perawatan di ruang isolasi bagi pasien yang menderita atau diduga menderita penyakit menular yang membahayakan.
34.Pelayanan rawat intensif adalah pelayanan pada pasien dengan observasi dan terapi yang intensif untuk penyelamatan jiwa pasien dan/atau mencegah kegagalan fungsi organ utama. Pelayanan rawat intensif, meliputi ICU, ICCU, dan NICU.
35.Pelayanan rawat sehari (One Day Care) adalah pelayanan pasien untuk observasi, perawatan, diagnosis, pengobatan, tindakan medik, dan/atau pelayanan kesehatan lain yang menempati tempat tidur kurang dari 24 (dua puluh empat) jam.
36.Pelayanan penunjang medik adalah pelayanan yang diberikan untuk menunjang diagnosa medis dan terapi meliputi pemeriksaan Kabag. Hukum K. Pansus II laboratorium, radiologi, dan diagnostik elektromedik, pelayanan farmasi, dan/atau pelayanan gizi.
37.Pelayanan Rehabilitasi Medik dan Rehabilitasi Mental adalah Pelayanan yang diberikan oleh unit Rehabilitasi Medik dalam bentuk pelayanan fisioterapi, terapi okupasional, ortotik-prostetik, terapi wicara, bimbingan sosial medis dan jasa psikologi serta rehabilitasi lainnya.
38.Pelayanan Medik Gigi dan Mulut adalah pelayanan paripurna meliputi penyembuhan dan pemulihan yang selaras dengan upaya pencegahan penyakit gigi dan mulut serta peningkatan kesehatan gigi dan mulut.
39.Tindakan medik operatif adalah tindakan medik pembedahan yang mampu dilaksanakan sesuai kompetensinya di RSD Kabupaten Sampang dan/atau Puskesmas oleh tenaga medik untuk keperluan diagnostik atau terapi dengan cara pembedahan/operasi yang dilakukan di kamar operasi/kamar tindakan dengan atau tanpa tindakan anestesi (pembiusan).
40.Tindakan medik anestesi adalah tindakan medik yang menggunakan peralatan dan obat anestesi sehingga terjadi kondisi anestesia baik secara menyeluruh (general anestesi) atau pada sebagian tubuh (regional anestesi) maupun tindakan resusitasi yang dilaksanakan oleh dokter spesialis anestesi.
41.Penata Anestesi adalah tenaga perawat anestesi atau tenaga perawat yang memperoleh pendidikan pelatihan anestesi (bersetifikat), yang diberikan kewenangan melakukan tindakan anestesi terbatas dibawah tanggung jawab dokter operator atau dokter spesialis anestesi yang mendelegasikan kewenangannya.
42.Tindakan Medik non operatif adalah semua tindakan medik non operaif yang dilakukan oleh tenaga medis dengan atau tanpa pembiusan dalam rangka diagnosis, terapi, pencegahan, dan peningkatan kesehatan baik menggunakan atau tidak alat kesehatan yang dilakukan oleh tenaga medis atau didelegasikan (dilimpahkan) kepada tenaga keperawatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu.
43.Tindakan medik pelimpahan adalah tindakan medik tertentu yang kewenangan melakukannya dilimpahkan pada tenaga keperawatan namun tanggungjawab tetap pada tenaga medik yang memberikan tugas limpah. Kabag. Hukum K. Pansus II
44.Tindakan medik psikiatrik adalah tindakan medik pada pasien yang mengalami gangguan kejiwaan (psiaktrik) dalam rangka penanganan kegawatan psiatrik, diagnosa, pengobatan dan/atau perawatannya.
45.Visite adalah kunjungan dokter kepada penderita yang rawat inap dalam rangka diagnosa, observasi, dan/atau terapi.
46.Pelayanan Pasien Privat adalah pelayanan pasien secara privat terdiri dari kelas I dan kelas utama dengan fasilitas dan sarana khusus sesuai kebutuhan pasien privat yang dirawat oleh tenaga medis spesialis yang dipilih oleh pasien dan/atau keluarganya.
47.Pelayanan Kelas Umum adalah pelayanan kesehatan pada umumnya dengan fasilitas standar terdiri dari kelas III, dan kelas II tanpa dibedakan mutu pelayanannya.
48.Asuhan keperawatan adalah pelayanan kesehatan yang diberikan oleh perawat atau bidan dalam praktik profesinya untuk membantu penderita dalam menanggulangi gangguan rasa sakit, mengatasi masalah kesehatan atau menanggapi upaya pengobatan untuk mencapai derajat kesehatan yang optimal dengan bantuan perawatan dasar, sebagian (partial nursing care), total maupun perawatan intensif.
49.Perawatan Dasar/Minimal adalah pelayanan keperawatan terhadap kebutuhan dasar pasien (ketergantungan rendah) dengan beban kerja setiap pasiennya rerata kurang dari 3 jam per hari.
50.Perawatan Partial adalah pelayanan keperawatan terhadap pasien yang tidak mampu melaksanakan kegiatan primer (ketergantungan sedang) dengan beban kerja setiap pasiennya rerata antara 4 jam sampai dengan 6 jam per hari.
51.Perawatan Total adalah pelayanan keperawatan terhadap pasien yang sama sekali tidak dapat melakukan semua kegiatan secara mandiri (ketergantungan tinggi) dengan beban kerja setiap pasiennya rerata antara 7 jam sampai dengan 9 jam per hari.
52.Perawatan intensif adalah asuhan perawatan pada pasien yang membutuhkan rawat intensif (ketergantungan sangat tinggi) dengan beban kerja setiap pasiennya rerata lebih dari 9 jam per hari.
53.Tindakan perawatan adalah tindakan yang dilakukan oleh perawat/bidan profesional baik tindakan mandiri dan atau tugas limpah atau kolaborasi dengan tim kesehatan lain untuk mencapai tujuan pemeliharaan, mempertahankan atau pengobatan klien. Kabag. Hukum K. Pansus II
54.Pelayanan Transfusi Darah adalah pelayanan medik pemberian transfusi darah sesuai jenis dan golongan darah yang diperlukan meliputi penyiapan, pemasangan dan monitoring pemberian transusi. Pelayanan transfusi darah tidak termasuk penyediaan (harga) komponen darah.
55.Pelayanan Penyegeraan (Cito) adalah pelayanan kesehatan diluar kegawatdaruratan bagi pasien rawat inap dalam rangka untuk penegakan diagnosa dan terapi yang memerlukan tindakan medik dan/atau pemeriksaan penunjang medik sesegera mungkin.
56.Jasa adalah kegiatan Pemerintah Daerah yang dilaksanakan oleh Unit Pelaksana Teknis pada Satuan Kerja Perangkat Daerah atau Lembaga Tehnis Daerah berupa pelayanan umum, pelayanan kesehatan maupun pelayanan lainnya yang menyebabkan barang, fasilitas, atau kemanfaatan lainnya yang dapat dinikmati orang pribadi atau badan.
57.Jasa umum adalah jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
58.Jasa Pelayanan kesehatan adalah imbalan jasa yang diterima oleh pelaksana pelayanan atas jasa yang diberikan kepada pasien atau pengguna RSD Kabupaten Sampang dan Puskemas dalam rangka observasi, diagnosis, pengobatan, konsultasi, visite, rehabilitasi medik, pemeriksaan penunjang medik dan/atau pelayanan lainnya. Pemanfaatan dan pembagian Jasa pelayanan dengan sistem remunerasi.
59.Sistem Remunerasi adalah sistem pemanfaatan dan pembagian jasa pelayanan yang diwujudkan dalam bentuk insentif, honorarium, gaji, yang diterimakan kepada pelaksana pelayanan langsung maupun tidak langsung yang ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah.
60.Jasa medik adalah imbalan jasa profesional yang diberikan kepada tenaga medis setelah memberikan pelayanan atau tindakan medik kepada pasien.
61.Jasa medik tindakan anestesi adalah jasa medik untuk tindakan anestesi dan reanimasi terhadap pasien yang menjalani tindakan medik operatif maupun non operatif yang perhitungan jasanya berdasarkan tingkat kesulitan dan kondisi pasien.
62.Jasa Sarana adalah jasa yang diterima oleh RSD Kabupaten Sampang dan/atau Puskesmas atas pemakaian sarana, fasilitas, bahan alat habis pakai (BAHP) dasar, dan bahan lainnya yang merupakan Kabag. Hukum K. Pansus II komponen tarif retribusi dihitung berdasarkan biaya satuan (unit cost) yang dipergunakan langsung dalam rangka pelayanan kesehatan atau pelayan lainnya.
63.Bahan dan alat Habis Pakai (BAHP) adalah bahan, alat kesehatan, bahan kimia, obat tertentu yang memiliki sifat habis pakai yang digunakan secara langsung untuk pelayanan kesehatan dan pelayanan lainnya yang disediakan oleh RSD Kabupaten Sampang dan/atau Puskesmas sebagai komponen biaya operasional.
64.Biaya satuan (unit cost) adalah metode penghitungan jasa sarana per unit layanan dengan pendekatan distribusi ganda (double distribution) meliputi biaya umum (fix cost), biaya pemeliharaan, biaya investasi/biaya modal, maupun biaya variabel (variable cost). Untuk Jasa Sarana Kelas III biaya/gaji pegawai PNS, biaya investasi/belanja modal yang merupakan subsidi pemerintah tidak diperhitungkan.
65.Biaya akomodasi atau tarif sewa kamar adalah penggunaan fasilitas ruang rawat inap meliputi linen, fasilitas kamar, peralatan medis tertentu dan pelayanan dasar dalam rangka observasi, diagnosis dan terapi tidak termasuk makan diet disesuaikan dengan kelas perawatan di RSD Kabupaten Sampang dan/atau Puskesmas.
66.Biaya Makan Diet adalah biaya penyediaan makan pasien sesuai diet yang ditetapkan oleh tenaga medis yang merawat, diklasifikasikan dalam makanan diet umum dan makanan diet khusus yang disediakan oleh RSD Kabupaten Sampang dan/atau Puskesmas.
67.Hari rawat inap adalah lamanya penderita dirawat yang jumlahnya dihitung berdasarkan tanggal masuk dirawat mulai mulai jam 00.00 (jam nol nol) hingga tanggal keluar rumah sakit atau meninggal. Untuk hari rawat kurang dari 24 (dua puluh empat) jam dihitung sama dengan 1(satu) hari rawat inap.
68.Pengujian kesehatan atau general/medical check up adalah pemeriksaan kesehatan guna mendapatkan surat keterangan medik atas status kesehatannya untuk berbagai keperluan.
69.Otopsi adalah kegiatan bedah mayat oleh dokter forensik atau dokter yang memiliki kompetensi bedah mayat untuk menetapkan sebab kematian baik untuk pemeriksaan jenazah yang dilakukan di RSD Kabupaten Sampang maupun di luar RSD Kabupaten Sampang dalam rangka kebutuhan dan kepentingan proses hukum dan/atau kepentingan medico legal lainnya. Kabag. Hukum K. Pansus II
70.Pelayanan Visum et Repertum adalah pelayanan pemeriksaan medik untuk mencari sebab kesakitan, jejas, atau sebab kematian yang dilaksanakan oleh tenaga medis sesuai bidang keahliannya yang hasilnya digunakan untuk keperluan medico legal atau penegakkan hukum.
71.Pemulasaran/Perawatan Jenazah adalah kegiatan yang meliputi perawatan jenazah, konservasi bedah mayat yang dilakukan oleh Rumah Sakit untuk kepentingan pelayanan kesehatan, pemakaman dan kepentingan proses peradilan.
72.Pelayanan Pendidikan dan Pelatihan adalah pemberian ijin kepada peserta didik dan atau masyarakat untuk melakukan kegiatan pendidikan dan pelatihan di sarana pelayanan kesehatan.
73.Pelayanan rekam medik adalah pelayanan pengelolaan rekam medik pasien, meliputi pemberian nomor identitas pasien, pemberian koding penyakit, pengisian data demografi, pencarian kembali dokumen rekam medik kunjungan ulang, penghantaran dokumen rekam medik antar unit pelayanan dan penyimpanannya.
74.Pelayanan administrasi rawat inap adalah pelayanan administrasi yang meliputi pelayanan rekam medik, surat keterangan dirawat, pelayanan administrasi keuangan dan/atau pelayanan pengkabaran selama pasien rawat inap di RSD Kabupaten Sampang atau di Puskesmas Perawatan.
75.Kerja Sama Operasional (KSO) adalah bentuk perikatan kerja sama antara RSD Kabupaten Sampang atau Puskesmas dengan Pihak Ketiga dalam penyediaan pelayananan, pemanfaatan sarana, prasarana peralatan, pendidikan, penelitian dan kerjasama lainnya yang sah.
76.Pelayanan transportasi Ambulance adalah pelayanan transportasi pasien dengan mobil khusus pengangkut pasien (ambulance) baik dengan disertai kru (crew) kesehatan maupun tanpa disertai kru kesehatan.
77.Pelayanan transportasi Jenazah adalah pelayanan penghantaran jenazah yang meninggal di dalam atau di luar RSD Kabupaten Sampang atau Puskesmas dengan mobil khusus pengangkut jenazah.
78.Pelayanan Pembakaran Sampah Medis adalah pelayanan pemusnahan sampah hasil kegiatan medis Pihak Ketiga melalui pembakaran pada suhu yang terkendali menggunakan incinerator. Kabag. Hukum K. Pansus II
79.Pelayanan pengolahan limbah adalah pelayanan berbagai jenis limbah rumah sakit atau klinik milik pihak ketiga untuk diolah sesuai standar dan peraturan yang berlaku.
80.Pelayanan sterilisasi dan binatu adalah pelayanan penunjang non medik meliputi pencucian linen dan sterilisasi linen, bahan maupun instrumen medik sesuai standar yang telah ditetapkan.
81.Unit Pelayanan Farmasi yang selanjutnya disebut UPF adalah unit layanan (depo) Intalasi Farmasi RSD Kabupaten Sampang yang memberikan pelayanan obat, alat kesehatan dan/atau sediaan farmasi lainnya diluar komponen jasa sarana tarif retribusi.
82.Program Jaminan Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disingkat Program Jamkesmas adalah program penjaminan biaya pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin yang memenuhi kriteria yang telah ditetapkan dengan pembiayaan dari APBN (Pemerintah).
83.Program Jaminan Kesehatan Daerah yang selanjutnya disingkat Program Jamkesda adalah program penjaminan biaya pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin diluar yang sudah dijamin oleh Program Jamkesmas, menjadi kewajiban Pemerintah Provinsi dan/atau Pemerintah Kabupaten yang memenuhi kriteria yang telah ditetapkan dengan pembiayaan dari APBD (Pemerintah Daerah).
84.Penduduk adalah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
85.Kartu Tanda Penduduk selanjutnya disingkat KTP adalah identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Instansi pelaksana yang berlaku diseluruh Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
86.Kartu Keluarga selanjutnya disingkat dengan KK adalah Kartu Identitas keluarga yang memuat data tentang nama, susunan dan hubungan dalam keluarga serta identitas anggota keluarga.
87.Kutipan akta catatan sipil adalah kutipan data autentik yang dipetik sebagian dari register akta catatan sipil yang diterbitkan dan disahkan oleh pejabat berwenang berdasarkan peraturan perundang-undangan.
88.Kutipan kedua dan seterusnya adalah kutipan akta catatan sipil yang kedua dan seterusnya yang dapat diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil karena kutipan akta yang asli/pertama hilang, rusak atau musnah setelah dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Pihak yang berwajib. Kabag. Hukum K. Pansus II
89.Pasar adalah area tempat jual beli barang dengan jumlah penjual lebih dari satu baik yang disebut sebagai pusat perbelanjaan, pasar tradisional, pertokoan, mall, plasa, pusat perdagangan maupun sebutan lainnya.
90.Pasar Tradisional adalah pasar yang dibangun dan dikelola oleh Pemerintah Daerah termasuk kerjasama dengan swasta dengan tempat usaha berupa toko, kios, los dan tenda yang dimiliki/dikelola oleh pedangang kecil, menengah, swadaya masyarakat atau koperasi dengan usaha skala kecil, modal kecil dan dengan proses jual beli barang dagangan melalui tawar menawar.
91.Retribusi Pelayanan Pasar yang selanjutnya disebut Retribusi adalah retribusi sebagai pembayaran atas penyediaan fasilitas pasar tradisional/sederhana yang dikelola oleh Pemerintah Daerah.
92.Fasilitas pasar adalah fasilitas pasar tradisional/sederhana berupa pelataran, los atau kios yang dikelola oleh Pemerintah Daerah dan khusus disediakan untuk berdagang.
93.Pelataran adalah suatu tempat yang disediakan atau dikuasai oleh Pemerintah Daerah yang sifatnya terbuka seperti halaman, jalan, gang, dan lain-lain didalam lingkungan Pasar atau pada tempat tertentu di luar kawasan pasar yang digunakan untuk memasarkan barang dagangan.
94.Kios adalah bangunan semi permanen di pasar yang beratap yang dipisahkan satu dengan yang lainnya dengan dinding pemisah mulai dari lantai sampai langit-langit yang digunakan untuk usaha berjualan.
95.Los adalah bangunan panjang tetap dalam lingkungan pasar yang berbentuk bangunan memanjang tanpa dilengkapi dinding yang digunakan untuk usaha berjualan.
96.Los Tertutup adalah Banguan los yang ditutup atas kemauan sendiri dengan persetujuan Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset.
97.Pasar Kelas Kota adalah Pasar yang mempunyai pendapatan rata-rata perbulan minimal Rp.10.000.000,- (Pasar Srimangunan).
98.Pasar Kelas I adalah Pasar yang mempunyai pendapatan rata-rata perbulan minimal Rp.3.750.000,00 (Omben, Tamberu, Lebak, dan Karangpenang).
99.Pasar Kelas II adalah Pasar yang mempunyai pendapatan rata-rata perbulan antara Rp.3.750.000,00–Rp.2.500.000,00 (Ketapang, Kabag. Hukum K. Pansus II Margalela, Kedungdung, Camplong, Tambelangan, Lempong, Baturasang, Banyuates, Bringkoning, Torjun, Pangarengan, Rongtengah, Batulenger, Labuhan dan Jelgung).
100.Pasar Kelas III adalah Pasar yang mempunyai pendapatan rata-rata perbulan dibawah Rp.2.500.000,00 (Tana Pote, Krampon, Tanjung, Pengelen, Sore dan Somber).
101.Tempat Kelas adalah Kios/Los ditinjau dari letak atau posisi bangunan dalam pasar.
102.Tempat Kelas A adalah Kios/Los yang menghadap jalan raya/utama.
103.Tempat Kelas B adalah Kios/Los yang menghadap jalan di bagian samping pasar.
104.Tempat Kelas C adalah Kios/Los yang menghadap ke dalam pasar.
105.Peta adalah gambaran bentuk permukaan bumi yang bulat digambarkan pada bidang datar.
106.Digitasi adalah proses pembuatan peta manual ke format digital.
107.Layer adalah tema atau bagian dari peta.
108.Parkir adalah keadaan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya.
109.Tempat Parkir adalah tempat yang berada di tepi jalan umum tertentu dan telah ditetapkan oleh Kepala Daerah sebagai tempat parkir kendaraan bermotor.
110.Kendaraan bermotor adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain yang berjalan diatas rel.
111.Kendaraan tidak bermotor adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh tenaga manusia dan/atau hewan.
112.Jalan adalah seluruh bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum, yang berada pada permukaan tanah, diatas permukaan tanah, dibawah permukaan tanah dan/atau air, serta diatas permukaan air, kecuali jalan rel dan jalan kabel.
113.Alat Pemadam Kebakaran adalah alat dan atau instalasi pencegah dan pemadam kabakaran yang terdiri dari alat pemadam api ringan (APAR), hidran, hose areal, sprinkler serta alat otomatis dan lainnya sejenis.
114.Racun api adalah zat yang tersimpan dalam tabung logam yang dipergunakan sebagai bahan utama untuk mencegah bahaya kebakaran. Kabag. Hukum K. Pansus II
115.Hidran adalah sambungan pipa air di tepi jalan untuk keperluan pemadaman kebakaran.
116.Pemeriksaan atau pengujian alat pemadam kebakaran adalah tindakan dan/atau pengujian oleh petugas yang telah ditunjuk secara dinas oleh Pemerintah Daerah untuk melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian terhadap alat pemadam kebakaran sehingga menjamin alat pemadam kebakaran tersebut selalu dalam keadaan berfungsi dengan baik.
117.Ruangan adalah bangunan tertutup atau terbuka yang berlantai satu atau lebih yang dijadikan sebagai tempat kegiatan menyimpan, mengelola, memperdagangkan barang dan jasa untuk umum.
118.Rumah Usaha adalah bangunan yang berlantai satu atau lebih yang peruntukannya sebagai tempat usaha.
119.Rumah Susun atau flat/apartemen adalah bangunan bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan yang terbagi dalam bagian yang distrukturkan secara fungsional dalam arah horizontal maupun vertikal dan merupakan satuan yang masing-masing dapat dimiliki dan digunakan secara terpisah, terutama untuk tempat hunian yang dilengkapi dengan bagian bersama, benda dan tanah bersama.
120.Kendaraan Bermotor adalah mobil penumpang umum (Taksi, Angkot dan sejenisnya), mobil bus, jeep/pick-up, mobil truck, trailer, tronton, fork lift, dozer, eskavator (alat berat dan sejenisnya) yang digunakan untuk usaha komersial.
121.Badan Usaha adalah suatu bentuk badan usaha yang meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, Persekutuan, Perkumpulan, Firma, Kongsi, Koperasi, Yayasan atau Organisasi yang sejenis, bentuk usaha tetap serta bentuk badan usaha lainnya.
122.Benda yang Mudah Terbakar (MT) adalah benda yang bila terkena panas atau panas api mudah terbakar atau cepat merambatkan api.
123.Benda yang Tidak Mudah Terbakar (TMT) adalah benda yang bila terkena panas atau nyala api tidak mudah terbakar atau lambat merambatkan api.
124.Racun Api adalah zat atau bahan pemadam api yang tersimpan dalam tabung besi dan sejenisnya yang dapat digunakan sebagai alat untuk memadamkan.
125.Fire Hydrant adalah hidran kebakaran. Kabag. Hukum K. Pansus II
126.Fire Hydrant Gedung adalah hidran yang terletak di dalam suatu bangunan atau gedung yang peralatannya disediakan serta dipasang di lingkungan bangunan tersebut.
127.Fire Hydrant Halaman adalah hidran yang terletak di luar bangunan yang terinstalasi dan peralatannya disediakan atau dipasang di lingkungan bangunan tersebut.
128.Srinkler adalah suatu alat yang dapat memancarkan air bertekanan secara otomatis dan merata ke semua arah.
129.Rekomendasi adalah rekomendasi tentang kelayakan alat pemadam, pencegah kebakaran yang akan dipasang pada bangunan yang diterbitkan oleh Dinas.
130.Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran, yang selanjutnya disebut retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas pelayanan pemeriksaan dan pengujian oleh pemerintah daerah terhadap alat-alat pemadam kebakaran yang dimiliki dan/atau dipergunakan oleh orang pribadi atau badan hukum untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
131.Pengujian Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut uji berkala adalah pengujian kendaraan bermotor yang dilakukan secara berkala terhadap setiap kendaraan bermotor, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan khusus yang dilakukan dalam rangka pemenuhan terhadap persyaratan teknis dan laik jalan.
132.Mobil penumpang adalah kendaraan bermotor angkutan orang yang memiliki tempat duduk maksimal 8 (delapan) tempat duduk termasuk untuk pengemudi atau yang beratnya tidak lebih dari 3500kg.
133.Mobil bus adalah kendaraan bermotor angkutan orang yang memiliki tempat duduk lebih dari 8 (delapan) tempat duduk termasuk untuk pengemudi atau yang beratnya lebih dari 3500kg.
134.Mobil barang adalah kendaraan bermotor yang digunakan untuk angkutan barang.
135.Kereta gandengan adalah suatu alat yang dipergunakan untuk mengangkut barang yang seluruh bebannya ditumpu oleh alat itu sendiri dan dirancang untuk ditarik oleh kendaraan bermotor.
136.Kereta tempelan adalah suatu alat yang dipergunakan untuk mengangkut barang yang dirancang untuk ditarik dan sebagian bebannya ditumpu oleh kendaraan bermotor penariknya.
137.Kendaraan khusus adalah kendaraan bermotor yang dirancang khusus yang memiliki fungsi fungsi dan rancang bangun tertentu Kabag. Hukum K. Pansus II antara lain kendaraan bermotor TNI, Kendaraan bermotor POLRI, alat berat antara lain buldozer, traktor, mesin gilas, forklif, loader, excavator dan crane serta kendaraan khusus penyandang cacad.
138.Kendaraan wajib uji adalah setiap kendaraan bermotor jenis mobil bis, mobil barang, kendaraan khusus, kereta gandengan, kereta tempelan, dan mobil penumpang umum yang dioperasikan di jalan.
139.Kendaraan bermotor wajib uji berkala adalah setiap mobil penumpang umum, mobil bus, mobil barang, kereta gandengan dan kereta tempelan yang dioperasikan di jalan wajib dilakukan uji berkala.
140.Tanda uji adalah tanda bukti lulus uji yang berbentuk plat berisi data mengenai kode wilayah pengujian, nomor uji kendaraan dan masa berlaku. 140a. Jumlah berat yang diperbolehkan adalah berat maksimum kendaraan bermotor berikut muatannya yang diperbolehkan menurut rancangannya. 140b. Bukti Lulus Uji Berkala kendaraan Bermotor adalah tanda bukti lulus uji berkala yang diberikan dalam bentuk Kartu Uji dan Tanda Uji yang menyatakan kendaraan bermotor wajib uji berkala telah lulus pemeriksaan teknis dan laik jalan kendaraan bermotor dan mendapat pengesahan dari penguji kendaraan bermotor yang memiliki wewenang untuk mengesahkan bukti lulus uji berkala kendaraan bermotor. 140c. Unit Pelaksana Teknis Pengujian Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat UPT Pengujian Kendaraan Bermotor adalah Unit Pelaksana Teknis Pengujian Kendaraan Bermotor pada Dinas Perhubungan Kabupaten Sampang. 140d. Penguji kendaraan bermotor adalah petugas yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan pengujian kendaraan bermotor.
141.Tanda bukti lulus uji adalah buku uji dan tanda uji.
142.Jumlah berat yang diperbolehkan adalah berat maksimum kendaraan berikut muatannya yang diperbolehkan menurut rancangannya.
143.Buku uji adalah tanda bukti lulus uji berkala berbentuk buku yang berisi data dan legitimasi hasil pengujian setiap kendaraan bermotor, kereta gandengan, kereta tempelan, atau kendaraan khusus.
144.Sepeda motor adalah kendaraan bermotor beroda dua dengan atau tanpa rumah-rumah dan dengan atau tanpa kereta samping atau kendaraan bermotor roda tiga tanpa rumah-rumah. Kabag. Hukum K. Pansus II
145.Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pembayaran atas penggunaan tempat parkir di tepi jalan umum yang ditetapkan oleh Kepala Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
146.Pelayanan Tera adalah pelayanan berupa pengujian, pengesahan, penjustiran, pembatalan, penelitian, kalibrasi atas alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya.
147.Retribusi Pelayanan Tera adalah biaya yang dipungut atas jasa tera, tera ulang, kalibrasi terhadap alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya, jasa profesi dan pengujian barang dalam keadaan terbungkus.
148.Alat ukur, alat takar, alat timbang dan perlengkapannya, yang selanjutnya disingkat UTTP adalah alat-alat yang dipergunakan dibidang kemetrologian.
149.Tera adalah suatu kegiatan menandai dengan tanda tera sah atau tanda tera batal yang berlaku atau memberikan keterangan tertulis yang bertanda tera sah atau tanda tera batal yang berlaku, dilakukan oleh Penera berdasarkan hasil pengujian yang dijalankan atas UTTP yang belum dipakai, sesuai persyaratan atau ketentuan yang berlaku.
150.Tera ulang adalah suatu kegiatan menandai dengan tanda tera sah atau tanda tera batal yang berlaku atau memberikan keterangan tertulis yang bertanda tera atau tanda tera batal yang berlaku, dilakukan oleh Penera berdasarkan hasil pengujian yang dijalankan atas UTTP yang telah ditera.
151.Kalibrasi adalah kegiatan untuk menentukan kebenaran konvensional nilai penunjukan alat ukur dan bahan ukur dengan membandingkan dengan standar ukuran yang mampu telusur ke standar Nasional dan Internasional untuk Satuan Ukuran.
152.Pengujian Barang Dalam Keadaan Terbungkus, yang selanjutnya disingkat pengujian BDKT adalah pengujian kuantitas barang yang ditempatkan dalam bungkusan atau kemasan tertutup yang untuk mempergunakannya harus merusak pembungkusannya atau segel pembungkusannya.
153.Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman dan atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio atau sistem elektromagnetik lainnya. Kabag. Hukum K. Pansus II
154.Telekomunikasi khusus adalah penyelenggaraan telekomunikasi untuk meteorologi dan geofisika, televisi siaran, radio siaran, amatir radio, komunikasi radio antar penduduk dan penyelenggaraan telekomunikasi khusus instansi Pemerintah tertentu/swasta.
155.Menara telekomunikasi adalah bangunan yang berfungsi sebagai penunjang jaringan telekomunikasi yang desain/bentuk konstruksinya disesuaikan dengan keperluan jaringan telekomunikasi.
156.Menara telekomunikasi khusus adalah menara yang berfungsi sebagai penunjang jaringan telekomunikasi khusus.
157.Menara telekomunikasi bersama adalah menara telekomunikasi yang dapat digunakan oleh lebih dari satu operator.
158.Menara telekomunikasi rangka adalah menara telekomunikasi yang bangunannya merupakan rangka baja yang diikat oleh berbagai simpul untuk menyatukannya.
159.Menara telekomunikasi tunggal adalah menara telekomunikasi yang bangunannya berbentuk tunggal tanpa adanya simpul-simpul rangka yang mengikat satu sama lain.
160.Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang- undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
161.Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah Daerah yang bersangkutan.
162.Surat Setoran Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SSRD, adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Kepala Daerah.
163.Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SKRD, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
164.Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKRDLB, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang. Kabag. Hukum K. Pansus II
165.Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat STRD, adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
166.Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dan retribusi dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah dan retribusi daerah.
167.Penyidikan tindak pidana dibidang perpajakan daerah dan retribusi adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana dibidang perpajakan daerah dan retribusi yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
2.Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: