Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Se dau yang sudah ada pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini tetap m jalankan tugasnya sampai dengan terbentuknya Satuan Kerja Peran kat Daerah berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.
a.Sekretaris Daerah, membawahi 3 (tiga) Asi ten, yaitu;
1.Asisten Adrninistrasi Pernerintahan; danPerekonomianPembangun , ! ' Administrasi Kesejah teraan Rakyat;
3.Asisten Adrninistrasi Umum.
2.Asisten
b.Asisten Administrasi Pemerintahan, me bawahi 3 {tiga) Bagian, yaitu:
1.Bagian Pemerintahan;
2.Ba.gian Pertanahan;
3.Bagian Hukum dan HAM.
c.Asisten Administrasi Pembangunan, Perektnomian dan Kesejahteraan Rakyat, membawahi 3 (tiga) Bagian, yaitu:
1.Ba gian Pem bangunan;
2.Bagian Perekonomian
3.Bagian Kesejahteraan Rakyat. d, Asisten Administrasi Umum, membawahi (tiga) Bagian, yaitu:
1.Bagian Umum;
2.Bagian Humas dan Protokol;
3.Bagian Organisasi.
e.Bagian Pemerintahan, membawahi 3 (tiga) Subbagian, yaitu:
1.Subbagian Tata Pernerintahan;
2.Subbagaian Otonorni Daerah; • I
3.Subbagian Pengembangan dan Kerjasama antar Daerah.
f.Bagian Pertanahan, membawahi 3 (tiga) s9bbagian, yaitu: I . Subbagian Inventarisasi dan Tataguna 1)anah;
2.Subbagian Pengendalian Pertanahan; ·
3.Subbagian Pengadaan dan Penyelesaianlsengketa Tanah.
g.Bagian Hukum dan HAM, membawahi 3 (�a) Subbagian, yaitu: I. Subbagian Feraturan Perundang-un angan dan Pengawasan • Produk Hukurn;
2.Subbagian Bantuan Hukum dan Ham; I
3.Subbagian Dokumentasi dan lnformasi �ukum. '
h.Bagian Pembangunan, membawahi 3 (tiga) Subbagian,yaitu: l . Subbagian Pengendalian Program dan Aμministrasi Pembangunan;
2.Subbagian Pusat data Elektronik;
3.Subbagian Pelaporan.
1.Bagian Perekonomian, membawahi 3 (tiga)lsubbagian, yaitu:
1.Subbagian Pembinaan Ekonomi Masyar{tkat;
2.Subbagian Pembinaan Usaha; I
3.Subbagian Pengendalian Sumber Daya am. J· Bagian Kesejahteraan Rakyat, membawahi 3 (tiga) Subbagian,yaitu:
1.Subbagian Pendidikan Mental dan Spiri ual;
2.Subbagian Pembangunan Sosial;
3.Subbagian Bina Agama dan Kelembag
k.Bagian Umurn, membawahi 3 (tiga) Subba ian.yaitu: 1 . Subbagian Keuangan; '
2.Subbagian Ketatausahaan dan Kepegawfan;
3.Subbagian Rumah Tangga dan Perlengk pan. I. Bagian Humas dan Protokol, membawahi (tiga) Subbagian, yaitu:
1.Subbagian Humas;
2.Subbagian Protokol dan Perjalanan Din s;
3.Subbagian Sandi dan Telekomunikasi.
m.Bagian Organisasi, membawahi 3 (tiga) Suibagian, yaitu:
1.Subbagian Kelembagaan;
2.Subbagian Ketatalaksanaan;
3.Subbagian Formasi dan Anjab.
n.Kelompok Jabatan Fungsional. I I I I
2.Susunan Organisasi Kantor Penanaman terdiri dari :
a.Kepala Kantor ;
b.Sub Bagian Tata Usaha ;
c.Seksi Penanaman Modal ;
d.Seksi Perijinan dan Non Perijinan;
e.Seksi Pengaduan dan Pelaporan; dan
f.Tim Teknis. Perijinan Terpadu,
3.Susunan Organisasi Badan Penanggulangan encana Oaerah, terdiri d ari :
a.Kepala Badan ;
b.Unsur Pengarah ;
c.Unsur Pelaksana ;
d.Sekretariat Badan, terdiri dari :
1.Sub Bagian Program dan Keuangan;
2.Sub Bagian Aparatur dan Umum.
e.Bidang Penanggulangan Bencana, terdiri d · 2 (dua) Seksi yaitu : 1 . Seksi Pencegahan, Kesiapsiagaan, Ked uratan dan Logistik;
2.Seksi Rehabilitasi dan Rekonstruksi.
f.Bidang Kebakaran, terdiri dari 2 (dua) Sek i yaitu :
1.Seksi Pencegahan dan Pengendalian;
2.Seksi Saran a dan Prasarana.
g.Jabatan Fungsional. \
4.Susunan Organisasi Sadan Lingkungan Hidu\i:,, terdiri dari: '
a.Kepala Badan ; 1
b.Sekrctariat Badan, terdiri dari 2 (dua) Sub �agian, yaitu :
1.Sub Bagian Program dan Keuangan;
2.Sub Bagian Aparatur dan Umum
c.Bidang Dampak dan Penaatan Hukum Lin kungan Hidup, terdiri dari 2 (dua) sub Bidang, terdiri dari :
1.Sub Bidang Kajian Dampak Lingkungan Hidup;
2.Sub Bidang Perundang-Undangan Pen Lingkungan Hid up.
d.Bidang Pengendalian dan Konservasi SuIJl r Daya Alam, tercliri dari 2 (dua) Sub Bidang, yaitu : 1 . Sub Bidang Pengendalian Pencemaran an Kerusakan Lingkungan Sumber Daya Alam I Konserv�si I Hidup;
2.Sub Bidang Pengembangan Lingkungan Hidup.
e.Bidang Kerjasama dan Pengembangan K pasitas Kelembagaan. dan Sum.ber Daya Manusia, terdiri dari 2 (dua) ub Bidang, yaitu :
1.Sub Bidang Kerjasama dan Penelitian;
2.Sub Bidang Pengembangan Kapasitas elembagaan dan Sumber Daya Manusia.
f.Kelompok Jabatan Fungsional;
g.Unit Pelaksana Teknis Dinas.
5.Badan Kepegawaian Daerah, terdiri dari : I
a.Kepala Badan ; I
b.Sekretariat Badan, terdiri dari 3 (tiga) Sub Bagian, yaitu: 1 . Sub Bagian Rencana Kerja, Monev dan lnfonnasi Kepegawaian;
2.Sub Bagian Aparatur dan Umum;
3.Sub 13agian Keuangan dan Aset.
c.Bidang Pengadaan dan Mutasi Pegawai terdiri dari 2 (dua) Sub Bidang yaitu : I . Sub Bidang Pengadaan, Pemindahan d Pemberhentian;
2.Sub Bidang Kepangkatan. j
d.Bidar.g Pengembangan Pegawai terdiri da1 2 (dua) Sub Bidang yaitu : I . Sub Bidang Jabatan dan Potensi Pegawip;
2.Sub Bidang Pendidikan dan Pelatihan. I
e.Bidang Disiplin dan Kesejanteraan Pegat, terdiri dari 2 (dua) Sub Bidang yaitu : 1 I . Sub Bidang Disiplin dan Kedudukan H um;
2.Sub Bidang Kesejahteraan Pegawai.
f.Unit Pelaksana Teknis Dinas;
e.Kelompok Jabatan Fungsional. I
6.Susunan Organisasi Badan Pengelolaan K�uangan dan Aset Daerah, terdiri dari:
a.Kepala Bad an; '
b.Sekretariat Badan, terdiri dari 2 [dua) Subi3agian yaitu: I. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
2.Sub Bagian Perencanaan dan KeuanganJ
c.Bidang Anggaran, terdiri dari 2 (dua) Sub lidang yaitu : I. Sub Bidang Belanja;
2.Suh Bidang Analisis Pendapatan dan Pe biayaan.
d.Bidang Asset, terdiri dari 2 (dua) Sub Bida g yaitu :
1.Sub Bidang Percncanaan dan Analisis ebutuhan;
2.Sub Bidang Penilaian dan Pemanfaat
e.Bidang Perbendaharaan, terdiri dari 2 (du Sub Bidang yaitu : I . Sub Bidang Perbendaharaan;
2.Sub Bidang Pendanaan. I I I I I I I
f.Bidang Akuntansi dan Pelaporan, terdiri dari 2 (dua) Sub Bidang, yaitu :
1.Sub Bidang Akutansi
2.Sub Bidang Pelaporan
g.Ke!ompok Jabatan Fungsional. BUPAT! SEKADAU TID SIMON PETRUS Diundangkan di Sekadau Pada tanggal 12 Maret 2014 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SEKAD U TTD YOHANESJHON Salinan sesuai dengan aslinya KEPALABAGIANHUKUM DAN AM SEIDA. KABUP ATEN SEKADAU SUDHAN S. Sos M. Si. Pembina NIP.19750426 J 994 J 2100 I L&rnplnm II: ?t:RATURMI OAERAH KAEIUPATEN Sl':KAOAU Ntmo,· J Tohur, 2014 Tlongg.11 IJ M&r<:t '.J014 • • A. STRUKTUR ORGANISASI SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN SE KAO AU SEKl"EoAFiJS O•ERAH AStSTEN ADM!fflS TRASI ASISTEN -'OMJNISTRASI /!.SIST� ..ol,UNISTR,UI PEMERINTAHAN PEMBAHOUHAH, P£REKOHOMIAN DAN - 1<£SEJNm:RMN RAKYAT r I I I I I � 8 I I BAOIAN -- ...... �·- -- -- __, -�, -·� -n- ' -- �E/1.IHTAHAH =·- HUKUIIIOANHAM -·- =» - tll,M,U ONI PROTOKCA. Ofl.GArllSASI� --·--' I 1U88M1N, SUB IMOIAN -,.TUIIAN _,, L IUBSAOIAN nJI.UNQoriMJ,IJNO,ONQ 1"£NOENDAUAN l'ROGIWI IJU88AOIAH -INAAN $Y88AGINI 1'£.NOIO!KM w- SUBIIAGIAN SU8BAQIANIHWHTAltlM.SI DAN � T4T ... POl£111NTAM4N ..... --- 0-'H .o.DMIHISflltAII (l(ONOMI IMSYARAMT -AL ONI SPIRITUAL �- -- ICEL.e«IAO""-'!T4T... OUNAT- Pl!ODl!K-UM l"Et,,U,lfGUHNt --- . -· -- --- SU:MIAOIAH l'EM&INAAN 1,1-<0l•N SU89AGIAN w� - -- 9Afl'TUAN HU!(UM OAN IUIIIAOIAN � - - � KETAT-OAN l"l'tOfOKOl.DAN ·�- -·- ... l'V$AT D4TA EUlITROHtK ,- 1'£HQ.EMBAHOAN30SIAJ ICU'lGAWAIAN l'£ll.lAl..,V("'1 �s l<Ul',TAlAl<Sl<HMN SUBIIAOIAN ..,__ ......... 1 I -IIAGIAN y w- I - w- � I --- ........... - -�- w-- ,_ - --- - lll.H,l,H TNIOGAOAN L -·- w--KER.U,S.UC.,,.O.NTAA � ·-� - -DJIYA- � -M TEI..El(OMIJHIICASI l'Qfl"""1 0AN A.NJAB ·�- ISENGKEU,T- B. STRUKTUR ORGAN KEPALA KANTOR ' I I I KELOMPOK JAFlJNG KE PAL SUB BAGIAN TA AUSAHA I ' KEPALA SEKSI KEPALA SEKSI I KEPALA SEKSI PENANAMAN PERUINAN DAN PENGADUAN DAN MODAL NON PERIJINAN I PELAPORAN TIM TEKNIS 'TIM TEKNIS TIM TEKNIS '.
c.STRUKTTJR ORGANISASI BADANPENANGGULANGANBENCANAI �RAH l KEPALA BADAN I I l UNSUR PENGARAH �N��R PELAK�ANA -INSTANSI l{EPALA PELAKSANA BPBO ·PROFESIONAL/AHLI SEKRETARIS II I I SUB B G SUB BAG PROGRA a DAN APARATUR DAN KEUAI GAN UMUM I Bl DANG BIDANG PENANGGULANGAN BENCANA KEBAKARAN I I SEKSI SEKSI EKSI SEKSI PENCEGAHAN, REHABILITAS DAN PENCE AHAN DAN SARANA DAN KESlAPSIAGAAN, REKONTRUKSI PEN• NDALIAN PRASARANA KEOARURATAN DAN LOGISTIK • I JABATAN FUNGSIONAL 1 1 \ I I I I I D STRUKTUR ORGANISASI BADAN LINGKUNGA11 HID\ l' -·-- KEPALA BAOAN J ' ' KELOMPOK JABAT AN ' SEKRETARIATI FUNGSIONAL I I SU BAG SUB BAG PROG AM DAN APARATUR DAN KEU NGAN UMUM i B\DANG BIDANG Bl DANG OAMPAKOAN PENGENDA.UAN DAN KERJA SAMA DAN PENAATAN HUKUM KONSERVASI SUMSER I PENGEMBANGAN UNGKUNGAN HIDUP DAYA ALAM ICAPASITAS I I SUBBID SUBBlD SUBBID KAJIAN DAMPAK PENGENO.O.UAN KERJASAMA DAN - LINGKUNGAN HIDUP � PENCCMARAN DAN - PENEUTIAN KERUSAKAN UNGKUNGAN HIDUP SUBB10 SUBBIO SUBBID PERUNOANG- � KONSERVASI SUMBER � PENGF.MBANGAN UNOANGAN PENAATAN DAYA ALAM LINGKUNGAN KAPASITAS LJNGKUNGAN HIDUP I KELEMOAGAAN DAN SUMBER DAYA MANUSIA UNIT PELAKSANA - TEKNIS SADAN I I I I I I I E. STRUKTUR OR.GANISASI BADAN KEPEGAWAIAN DAERJU KEPALA BADAN • I KELOMPOK JABATAN SEKRETARIS FUNGSIONAL I I SUBBAG I SUBBAG SUBBAG RENCANA KERJA{ APARATUR DAN KEUANGAN MONEVDAN UMlJM DAN ASIT INF011.MASI l KEPEGAWA1AN I I ' II BIDANG Bl DANG BIDANG PEBGAOAAN DAN PENGEMBANGAN DISIPUN DAN MUTASI PEGAWAI PEGAWAI KESEJAHTERAAN PE GAWAI I I I I SUBBID SUBBID I SUBBIO ' PENGADAAN, JABATAN DAN DISIPLIN DAN - PEMINOAHAN DAN - POTENSI PEGAWAI KEOUDUKAN HUKUM - PEMBERHENTlAN \ SUBBID SUBBID SUBBID - KEPANGKATAN L_ PENDIDIKAN DAN KESEJAHTERAAN - Pc.LATIHAN PEG.A.WAI UNIT PELAKSANA ==i BA DAN I F. STRUKTUR ORGANISASI BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN SET DAERAH KEPAlA BADAN I SEKRETARIS ' I I SUBR G SuBBAG UMUM )AN PERENCANAAN DAN KEPEGA� AIAN KEUANGAN E IOANG Bl[ ANG Bl[ANG J BIDI NG ASGGARAN • ET PERBEN[ AHA AN AKUNTA ISi DAN PELAPORAN ; I I ' ' ' SUBBIO SUBBID SUB BIO SUBBID ,--- BElP,NJA - PERENCANAAN DAN PERBENOAHAR AN - AKUNTANSI - ANALISIS KEBUTUHAN SUBB10 SUBB!D SUBBID SUBBID � ANALISIS � PENILAIAN DAN PEN DAN AA! - PELAPDRAN - PENDAPATAN DAN PEMANFAATAN PEMBIAVAAN I . I BUPATI SEKADAU, no SIMON PETRUS Diundangkan di Sekadau Pada tanggal 12 Maret 2014 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SEKADAU TTD YOHANESJHON Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM DAN HAM SETOP .. KABUPATEN SEKADAU �- �UBHAN, S. Sos, M. Si. Pembina NIP 1Q7r.N.1F;100A111nn1 ' LAMPI RAN Illa : Peraturan Daerah K bupaten Sekadau Nomor . 2 Tai un 2014 Tanggal 12 Ma et2014 . LINGKUP TUGAS ASISTEN PADA SEKRETARJAT DAE AH KABUPATEN SEKADAU NO NAMA UNIT KERJA LING �TUGAS 1 2 3
l.ASISTEN
1.Melaksanru.':an urusan pemerin ahan dibidang pcmerintnhan ywig ADMINISTR!'.SI meliput:i:
a.perumusan kehijakan, pen)flenggaraan pemerintahan umum, PEMERINTAHAN kocrdinasi bitlang pe�wasan, tugas pemb.ntuw> ketontraman dan ketertiban, perlindung masyarakat, penanggulang:in bencana, kependudukan, agraria d· . kerja sa.ma;
b.pcrumusan kebijakan kem�f>Yaral�atan, koordinasi bidang kesatuan bangsa dan politi , pcmuda dan olah raga, pembcrdayaan masyarakat scrt.a hubunga masyaraket:
c.perumusan kcbijakan, koo · bidang hukum dan perundang-undangan,bant an hukum dan hak asa&i manusi.a, scrta pcngkajian dan cvaluasi pr< !(ink hukum; dan
d.perumusan kebijakan, koon iinasi dibidang pertanahan.
2.Melaksanakan tugas lainnya de p pelaksanaan tugas pembantuan di bidang Pemerintahan vang d.ise ahkan Buoati.
2.ASISTEN 1. Melaksanakan urusan pemerin anan dibidang pembangunan, ADMINISTRASI perekonomian dan kcsejaht1 ean rakyat yang meliputi:
a.perumusan baban kebijaks mean penyusunan program da.u PEMBANGUNAN, perunjuk tcknis serta monitoring dalam penyelenggaraan PEREKONOMIAN DAN perubangunan; KESEJAHTERAAN
b.perumusan bahan kebij · pcnyusunan program dan petunjuk teknis serta moni Pring: dalam penyelenggeraan perumusan RAKYAT dan pencrapan perekonomi μ,; ,. perumusan bahan kebijaks l,llaan pcnyusunan program dan petunjuk teknis serta monitoring dalam penyelenggaraan kesejahteraan rakyat, bina esejahteraan, bina keagamaan; dan
d.pengkoordinasian dalam pe yelenggaraan kegiatan adminictrasi pembangur an, administrasi perekonomian,dan admtnisrrasi kesejahteraan flkyat. 2.Melaksanakan tuges lainnya an pelaksanaan tugas pembantuan di bidang Pcmbangunan, pcrekor jomian dan kesejahtcraan rakyat yang diserahkan Bupati.
3.ASISTEN l.Melaksanakan urusan pemcrin man dibidang administrasi umum yang ADMINISTRASI UMUM meliputi:
a.pcrumusan kcbijakan, koord lnasi bidang organisasi, pcnataan kelembagaan, tatalaksana, f rmas! dan anjab;
b.perumusan kcbijakan, koor d nasi bidang kehumnsan dan keprotokolan, sandi dan telc omunikasi; dimc. pcrumusan kebijakan, k� rdinasi bidang umum kcarsipan, kepegawaian dan penghub1. :1g pemerintah dacrah; dan
d.perumusan kebijakan, koo dinasi bidang pengelohwn, kcuangan, pendapatan, pcrlengke.pan d IJl a.set.
2.Melaksanakan tugas·tugas lain r bidang administrasi umum ytu1g diserahkan Bupati. . Diundangkan di Sekadau pada tanggal 12 Maret 2014 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SEKADAU TTD BUPATI SEKADAU TTD SIMON PETRUS YOHANES JHON Salinan sesuai dengan asl · KEPALA BAGIAN HUK DAN HAM SET1. �BUPATEN S KADAU � SUB AN, S. Sos M. Si I PembIDa l NlP. I 9750426199412 l 00 I I ., LAMPIRAN III : Peraturan Daerah Kabu�ten Sekadau Nomor : 2 Tahun 2 14 Tanggal : 1 2 Maret 2014 LINGKUP TUGAS BAGIAN PAD/\ SEKRETARIAT DtERAH KABUPATEN SEKADAU NO NAMA UNIT KERJA I Ll�GKUP TUGAS 1 1. 2. 3. 2 BAG!AN PEMER!NTAHAN
a.penyiapan bahan pc o.binaan dan perumusan kebijalmn penyelenggaraan urusan pemerintahan, serta tugas pembantuan; I
b.penyiapan bahan peflbmaan, perumusan kebijakan, kcordinasi, pena.taw clan pcngembangan wilayah pemerintahan serta fasilitast pengr,ngkatan pejabat negara. instansi vertikal, serta monitoring d1� evaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan Keluralum
c.penyiapan bahan pc yusunan kebijakan, pembinrum kesatuan bangsa yang meliputi pengembangan sistim dan pendidika.n politik 1 · daerah, pcngembangan kcrukunan sosial serta pcnanganan te hadap warga Negara asing ;
d.penyiapan blU'lan pe 'Umusan kebijakan, koordinasi, pendataan serta pelaporan pelaksanaan tugas umum Pemerintahan Kab"J aten, monitoring dan evaluasi pclaksanaan tugas umum Pemeqintahan Kabupaten serta penyelenggaraan hubungan antar lelaga pemerintah dan masyarakat;
e.pengkoordinasian pe aksar.aan tugas dinas dan lembaga teknis daerah dibid g pemerintahan ; (. pemantauan dan eyaluasi pelaksanaan kcbijakau Pemcrintah Daerah dibidang pen erintahan.
2.Melaksanakan tuMas-tuois urusan Pemerintah Kabupaten Sebagaima.na yang di.aJ μr da.lam peratnran perundang-undangan serta -laksanaan tuaas oembantuan di bidana Pemerintahan.
1.Melaksanakan urusnn p merintah kabupaten dibidang pertanaban yang melipt ti:
a.penyiapan bahan *binaan dan perumusan kebijakan pcnyelenggaraann san pertanah.an;
b.penyiapan bahan inv utarisasi dan tata g,..ma tanah;
c.penyiapan bahan sunan kebijakan, pengendalian pr.rtanahan; I
d.penyiapan bahan p!usan kebijak&n, koordinasi, pendataan, pengad dan penyeleeaien sengketa tanah;
e.pengkoordinasian sanaan tugas dinas dan lembaga teknis daerah dibidang pe ahan ;
f.pemantauan dan e�aluasi pelaksanaan kebijakan Pemerintah Daerah dibidang perCana}lan.
2.Melaksanakan tugas-tugfs urusan Pemerintah Kabupateo IDbidang Pertanahan seoagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan set-ta pelaksanaao tuga pembantuan di bidang Pertanahan.
1.Melaksanakan urusan P merintah Kabupate.o. di bidang Hukum dan HAM yang meliputi:
a.penyusunan prograr dan pelaksanaan pengembangan hukum dan HAM ;
b.penyiapan baban per μmusao penyusunan perundang undangan;
c.penyiapan bahan periumusan kebijak.an, dan pelaksanaan bantuan hokum d; fasilitasi usaha penegakan Hak Azasi Manusia (HAM) ;
d.pelaksanaan pengk 'ian, eveluasi dan pengemhangan produk hukum dan HAM i Kabupaten yang menjadi kewenangan Bupati; ,
e.pengkoordinasian l.sanaan tugas dinas dan lembege teknis daerah dibid g hukum dan HAM ;
f.pemantauan den e aluasi pelaksa.naan kebijakan Pcmerintah Daerah dibidang hukfm dan HAM.
2.Melalrnanakan tugas-tu� urusan Pemerintah Kabupnten dibidang hukum dan HAM bagaimana yang diatur r.lulum peraturan pcrun<lang-undangan · rta pelaksanaan tugns pcmbantuan di bidana Hukum dan HA.Ml I I I_ - -- -- ------ ------�
l.Melaksan�n�u-cu�san��P:--tcn-,e-nn7·-tah--:-�Ka;c-:b�u-p_a_te�n-di7.-,b�i�d-an�.������, Perekonom.ian yang melip ti:
a.penyusunan program dan pelaksanaan pcngembangan di bidang perekonomian
b.penyiapan bahan perumusan kcbijakan di bidang pecekonomian;
c.penyiapan bahan �rumusan kebijakan koordinru.i pembinaan usaha;
d.penyelenggarna., pela anan pembinaan usaha;
e.pengkoordinasian pc lksanaan tugas dinas dan lembaga teknis daerah dihidang pere onomian;
f.pemantauan clan °" iUuasi pelaksanaan kebijakan Pemerintah Daerah dibidang pere onomiao;
g.Pengkoorctinasian p rumusan kebijakan Pemerintah daerah dibidang pengendaliar investa.si sumber daya alam;
h.Penyiapan bahan perumusan kebijakan pemerintah Daerah dibidang penger,daliru invest&.si sumber daya alam.
2.Melaksanakan tugas tugas urusan Pemerintah Kabupaten dibidang perekonom� sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan serta pelaksanaan tugas nembantuan di bidan' oerekonomian. rScc.-+-cBccA-cccG-cl-,A""N�K"E"'s=EJcc-A-cH=T=E"RAAN,.-,-..,..,c-!�1.---,M.i'e'claksanakan uru5ill Pemerintah Kabupaten di bidang RAKYAT Kesejahteraan Rakyat y tng meliputi :
a.penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi dan monitoring, evaluas di bidang kesehatan, dun kcscjahteraan rakyat;
h.pcnyiapan bahan Jfrumusan kebijakan, koordinnsi di bidang kehidupan bcragam, dan pendid.ikan ;
c.penyiapan bahan pef musan kebijakan, koordinusi dan monitoring, evalua.si i bidnng kcbudayaan, pcmudu dan olah raga;
d.penyiapan bahan pc'f:lmusan kcbijakan, koordinasi dan petunjuk teknis, mot'toring, evaluasi dibidang peml>ordaya.a.n perempuan;
e.pengkoordinasian pe sanaan tugas dinw. dan lembaga teknis daerah dibidang kc�·ahtcra.an rakyat;
f.pemant.auan dan cv uasi pelaksanaan kebijakan Pemerintah Daer ah dibidang ke ·ahteraan rakyat.
2.Meleksenakan rugas-tuga urusan Pcmcrintah Kabupaten di bidang kesejahtcraan rakyat sebB.ftaimana yang diarur dalam peraturan perundang-undangan serte pclaksanaan tugas pembantuan di bidaug keseiahternan rakvet. I
4.BAGIAN PEREKONOMIAN
6.BAGJAN PEMI3ANGUNAN
7.BAGIAN UMUM l .Melaksanakan urusan pen crintah kabupaten dibidang pembangunan yang meliputi:
a.penyiapan bahan _ pe 'umusan kebijakan pengendalian program dan administrasi pcmbangunan dan petunjuk teknis penye!enggaraan penf! dministrasian pembangunan dacrah;
b.pengkoordinasian dar fasilitasi dengan unit kcrja terknit tcrhadap pelaksanaa.n tugas' okok dan fungsi di bidang pengendalian program dan ad.minist aBi. pembangunan
c.penyiapan bahan pen rusunnn program dan pctunjuk teknis dalam penyelenggaraan data �lektronik;
d.penyinpan bahan P:'flgkoordinasian penyusunan pcngcndalian program dan admini trasi bantuan pembangunan daerah serta pengkoordinas.ian d lam hal penyehmggaraan pusat dat.a elektoronik;
e.pengkoordinasian pel lksanaan tugas dinas dan lembaga teknis dacrah dibidang pembilngUnan daerah;
f.pemantauan dan evah as.i pelaksanaan kebijakan Pcmerintah Oaerah dibidang pemtiangunan.
2.Mclaksanakan n.gas·tugt5 urusan Pemerint.ah Kabupctten di bidang bina program sebegeimana yang diatur dalam peraturan perundang undangan serta pelakS&nT aan tugas pembantuan di bidang bina program.
1.Melaksanakan urusan Pcimerintah Kabupat.en di bidang Umum yang melipuri :
a.penyiapan bahan pen f\lSunan program dan petunjuk teknis urusan umum pengek eac tata usaba dan kepegawaian;
b.penyiapan hahan pen �sunan program dan petunjuk teknis urusan pengelolahan euangan Sekretariat Daerah;
c.penyiapan bahan pen usunan program dan petunjuk tcknis pcngelolaan rumah Bupati, Wakil Bupati dan Sekretariat Daer ah;
d.penyiapan bahan pen musan kebijakan dan pembinaan, pengkoord.inasian, c: onitoring dan penyelcn:ggaraan urusan umum;
c.pcngkoordinasian pelaksanaan tugas dinas dan lemha.ga teknis daerah dibidano umum ;
8.BAGIAN HUMAS DAN PROTO KOL
9.BAGIAN ORGANISASI
f.pcmantauan dan eval asi pelaksanaan kebijakan Pemerintah Daerah dibidang umum.
2.Melaxsanakan tuga.'l·tugcfS urusan Pemerintah Kabupa\en di bidang umum sebagaimana YE pg diatur dala.m peraturan perundang· undanaan serta eelaksen ""' tuaas oembantunn di bidene umum.
l.Melaksanakan urusan p merintah kabupat.cn dibidang Humas dan Protokol yang meliputi:
a.penyiapan bahan p nyusunan program clan petunjuk teknis dalam penyelenggara tn urusan kehumasan bcrupa pcnyaringan dokumentasi dan pen rbitan;
b.pcnyiapan bahan pen i'U&unan program dan petunjc.k tcknis dalam penyclcnggara Jin tata cara kcprotokolan dan pcrjalanan dines;
c.pcnyiapan bahan pen p'Usunan program dan petunjuk teknis dalam penyclenggaraJ In urusan sandi dan tclckomunikasi;
d.pemblllaan dan peng oordinasian pelaksanaan fungsi operasional pengamai an informasi;
e.pcngkoordi.,asian pe aan tugas dinas dan lembaga teknis daerah dibidan humas dan protokol;
g.perr.antauan dan ev uasi pelaksanaan kebijakan Pemerintah Daerah dibidang hums ,s dan protokol. 7.. Melaksanakan rugas-rugees urusan Pemerintah Kabupatcn di bidang kehumaSJ\11 den keprc tokolan sebagaimana yang diatur dalam pcraturan perundang· �dangan serta pelaksanaan tugas oembanruan di bidan.11' he nas dan orotokol.
1.MelaksanE\kan urusan Pe ncrintah Kabupatcn di bidang Organisasi yang meliputi :
a.penyusunan bahan erumusan kebijakan, koordinasi penataan kelembagaan organirnsi perangkat daerah kabupaten ;
b.penyiapan bahan pc umusan kebijakan, koord.inasi, pelaksanaan standarisasi sarana an prasarana kerja, standarisasi proscdur pelayanan organisas: perangkat daerah kabupaten ;
c.pcnyiapan bahan pe twnusan kebijakan, koord.inasi pelaksanaan analisis jabatan, pc umusan jabatan dan penyusunan jabatan dan penyusunan formasi jabatan, kompetensi jabatan, pcngembangan SD 1 aparatur organisasi perangkat daerah kabupaten;
d.penyiapan bah.an pequmusen kebijakan, koordinasi, evaluasi pengembangan kimria instansi organisasi perangkat daerah kabupaten;
e.koordinasian pelakqanaan tugas dinas don lembaga teknis daerah dibidang org+.nisasi ;
f.pemantaunn dun eva1,uasi pelaksanaan kebijukun Pcmcrintah Oaerah dibidang orgffisasi.
2.Mel&.ksanakan tugas·tugif> urusan Pc=ncrintah Duerwh dibidang organisasi sebaglUmana IYnng rliatur dB.lam peruurren pcrundang· undangan serta pclakl'Rn"'8,Jl tugw. pembantuan di bidRng organisasi. I I BUrATI SEKADAU TTD S ON PETRUS Diundangkan di Sekadau pada tanggal 12 Maret 2014 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SEKADAU TTD YOHANES JHON Salinan sesuai de tan aslinya KEPALA BAGI� Hl.iKUM DAN HAM SETDA. KABUPjTEN SEKADAU SUBi:::t Si. Pembina NIP.19750426199 12!001 • NO 1 I. 3. NAMA UNIT KERJA 2 SADAN LINGKUNGAN HIDUP BAD AN KEPEGAWAJAN DAERAH LING UP TU GAS 3
1.Melaksanakan urusan emerintah Kabupaten Sckndau di Bidang Lingkungan Hidut yang meliputi:
a.perumusan kebijakan knis dibidang lingkungan hidup ;
b.perumusan kebijakan t knis dibidang Amdal ;
c.pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintah daerah dibidang lingku ngan hidup ;
d.pemberian dulrungan atas penyelenggaraan pemerintah daerah dibidang Amdal ,
e.pembinaan dan pelal lsanaan tugas dibldang lingkungan hidup dan amdal ;
f.pengelola administra i, organisasi dan tata laksana, kepegawaian, keuanga dan peralatan diling.kungan satuan kerjanya
2.Melaksanakan tugas lainiya dan tugas pembantuan dibidang ltngkungan hidup dan Amral yang diserahkan oleh Bupati. I Melaksanakan urusan \ Pemerintah Kabupaten dibidang tcepegawaian, yang melipUt:i :
a.perumusan kebijakan eknis dibidang Kepegawaian ;
h.pemberian dukungar atas penyelenggaraan pemerintah daerah dibidang kepeg awaian ;
c.pemberian dukungan alas penyelenggaraan pemerintah daerah dibidang Kepe ;awaian ;
d.penyiapan bahan pef1.lmusan penyelenggaraan kegiatan dibidang adminisrrasi umum kepegawaian jabatan fungsional, pengemb jngan pegawai serta mutasi dan kesejahteraan pegawa'
e.pembinaan dan pela sanaan urusan Pemerintah dacrah dibidang Kepegawaian :
f.Pelaksanaan urusan pcmerintah daerah dibidang kepegawaian, pendidlt dan pelatihan.
g.Pengelola administra i, organisasi dan tata !aksana, kepcgawaian, kcuang� dan pcraJatan dilingkungan satuan kerjanya; ,
2.Melaksanakan tugas lai-Lya dan tugas pembantuun dibidang kepegawaian penrlidik�i�an pelatihan yang discrahkan olch Bupati. \ I I I I I I I ! I LJNGKUP TUGAS LEMBAGA TEKNIS DAERAH :ABUPATEN SEKADAU LAMPIRAN V : Peraturan Daerah I abupaten Sekadau Nomor : 2 Tah n 2014 Tanggal: 12 Ma et 2014
4.BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN �SET DAE RAH I. Melaksanakan urusan Pemerintahan dalam Pcngelolaan Kcuangan dan Aset Daen h , yang meliputi : a.Pernmusan Kebijakan anggaran dan pendapatan daerah, koordinasi bidang anggaran, pendapatan dan perbendaharaan dae=, b.Perumusan kebij sistem prosedur akuntansi pengelolaan kcuang daerah, koordinasi bidang penyusunan laporan Kfuangan dan pertanggung jawaban pelaksanaan APBD ;d"'! I I J • • c.Perumusan kebijakan lengelolaan investasi dan aset daerah, koordinasi bidang penyelenggarn.an pengadaan, pengelolaan, inventarisri dan pemeliharaan barang daerah. 2 Melaksanakan tugas lainnya dan tugas pembantuan dibidang Keuangan dl, aset daerah yang diserahkan oleh Bupati. BU 0 ATI SEKADAU I TTD sJMoN PETRUS Diundangkan di Sekadau Pada tanggal 12 Maret 2014 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SEKADAU TTD YOHANESJHON Saiinz.n sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM D SEIDA. KABUPATEN SEKAD SUBHAN, S. Sos, M. Si. Pembina NIP.197504261994121001 HAM u LAMPIRAN Va Peraturan Daeral Kabupaten Sekadau Nomor 2 T ihun 2014 Tanggal 12 1" aret 2014 LINGKUP TUGAS LEMBAGA TEKNIS DAERAH KABUPATEN SEKADAU ' NO NAMA UNIT KERJA I LINI KUP TUGAS •
l.KANTOR PEN!\NAMAN MODAL DAN PERIJ!NAN TERPADU
2.SADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH Diundangkan di Sekadau Pada tanggal I 2 Maret 2014
1.Melaksanakan urusan =>emerintahan di Bidang Penanaman Modal dan Pt:rijinan rerpadu yang meliputi :
a.Pelaksanaan pcnyus man program Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu;
b.Penyelenggaraan t: layanan administrasi Penanaman Modal dar. Perijinan erpadu;
c.Pelaksanaan koordinasi proses pelayanan Penanaman Modal dan Perijinan I'erpadu;
d.Pclaksanaan admin lstrasi pelayanan Penanaman Modal dan Perijinan Terpac μ;
e.Pegelola administri si, organisasi dan tata laksana, kepegawaian, keuapgan dan peralatan dilingkungan satuan kerjanya
2.Melaksanakan tugas la nnya dan tugas pembnntuan dibidang Penanaman Modal dar Perijinan Terpadu yang diserahkan oleh Bunati. . I. Melaksanakan urusan remerintahan dalam pcnanggulangan bencana, kebakaran seiara terintegrasi, yang mcliputi :
a.Melakukan koordi · si dengan satuan kerjn pcrangkat Daerah lainnya da, /atau pihak lainnya yang diperlukan pada tahap pra ben nna dan pasca hencann;
b.Metaksanakan pef,gerahan sumber daya manusia, peralatan, logistik ktan satuan kerja perangkat Daerah lainnya, Instansl ertikal yang ada di daerah serta langkah-langkah L in yang diperlukan dalam rangka penanganan darura bencana;
c.Melakukan koordin asi dan integrasi terhadap kebijakan penyelenggaraan p nanggulaogan bencana sesuai ketentuan peratura perundang-undangan yang berlaku;
d.Pegelola administr si, organisasi dan tata laksana, kepegawaian, keunngan dan peralatan dilingkungan satuan kerjanya;
2.Melaksa.nakan tugas lainnya dan tugas pembantuan dibidang penanggular gen bencana yang diserahkan oleh Buoati. Bl PAT! SEKADAU TTD I 1 1MON PETRUS SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SEKADAU TTD YOHANES JHON Salinan sesuai dengan blinya KEPALA BAGIAN fltJKUM DAN HAM SETDA.KABUPATEj'ISEKADAU i Jt_..,iJH.,--1 SUB N, S. �os, M. ki. Pembina . N!P.19750426199412!001 �������������-I'--����--���