DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sekadau No. 7 Tahun 2014

Nomor
7
Tahun
2014
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
37

Ringkasan

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum Yaitu Pengertian: Pemerintah Pusat, Daerah, Kepala Daerah, Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang Selanjutnya Disingkat dengan DPRD, Kecamatan, Pembentukan Kecamatan, Penghapusan Kecamatan, Penggabungan Kecamatan, Camat; Ruang Lingkup; Ruang Lingkup; Penghapusan Dan Penggabungan; Kedudukan Tugas Dan Wewenang; Susunan Organisasi; Persyaratan Camat; Tata Kerja Dan Hubungan Kerja; Perencanaan Kecamatan; Pembinaan Dan Pengawasan; Pendanaan; Pelayanan Administrasi Terpadu; Ketentuan Lin-Lain; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup;

Isi peraturan

Teks37PDFHirarki

Memuat teks peraturan…