MEMUTUSKAN : Menetapkan: PERATURAN DAERAH TENTANG PELESTARIAN SEN! DAN BUDAYA DI KABUPATEN SEKADAU. ., BABI KETENTUAN UMUM Pasal 1 · Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan:
1.Daerah adalah Kabupaten Sekadau.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah Kabupaten Sekadau.
3.Bupati adalah Bupati Sekadau.
4.Satuan Kerja Perangkat Daerah yang kemudian disingkat SKPD adalah satuan kerja perangkat daerah Kabupaten Sekadau yang menangani bidang seni dan budaya.
5.Seni adalah ekspresi individu atau sekelompok orang yang diwujudkan melalui gerak ritrnis, bunyi, peran, rupa atau perpaduan diantaranya.
6.Budaya adalah unsur yang menjadi bagian hidup suatu masyarakat tertentu dan dilakukan secara turun temurun yang mengandung nilai-nilai luhur.
7.Pelestartian adalah upaya untuk menjaga dan memelihara seni dan budaya masyarakat yang mempunyai nilai-nilai estitika, moral dan adab, agar keberadaannya tetap terjaga dan berlanjut. .
8.Perlindungan adalah upaya pencegahan dan penanggulangan yang dapat menimbulkan kerusakan, kerugian dan kepunahan seni dan budaya yang diakibatkan oleh manusia dan proses alam.
9.Pengembangan adalah upaya yang terencana, terpadu dan terarah agar seni dan budaya dapat berkembang mengikuti perubahan sosial, budaya dan ekonomi secara dinamis.
10.Pemanfaatan adalah upaya penggunaan kacya seni dan budaya untuk kepentingan pendidikan, agama, sosial, ekonomi, ilmu pengetahuan dan teknologi. 1 1 . Seniman adalah seseorang atau beberapa orang yang menciptakan, melakukan, menggarap karya seni dan kegiatan kesenian.
12.Pendidik seni adalah tenaga pendidikan yang berkualifikasi sebagai guru, . dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya serta berpasitipasi dalam penyelenggaraan pendidikan di bidang kesenian.
13.Peneliti seni dan budaya adalah tenaga peneliti perseorangan, kelompok, perguruan tinggi, lembaga swadaya masyarakat, lembaga swasta, instansi pemerintahan dan peminat lain yang memiliki kompetnsi dan kewenangan untuk melakukan kajian terhadap aspek-aspek seni dan budaya secara ilmiah dengan menggunakan metode yang dapat dipertanggunjawabkan.
14.Sanggar seni dan budaya adalah . sanggar seni dan budaya masyarakat Kabupaten Sekadau yang sudah berbadan hukum dan sudah berdiri sekurang-kurangnya selama 3 (tiga) tahun.
15.Festival seni dan budaya adalah suatu kegiatan perlombaaan yang menyajikan dan mempertunjukan berbagai bentuk karya seni dan budaya yang memiliki ke khasan masing-masing.
16.Pergelaran seni dan budaya adalah kegiatan yang mempertunjukan hasil karya seni dan budaya kepada masyarakat luas.
17.Pameran seni dan budaya adalah kegiatan seni yang memamerkan karya seni dan budaya untuk masyarakat luas. _ _ _ _ _ _ _J
18.Penyelenggara usaha kesenian adalah pelaku usaha untuk memajukan kesenian dengan melakukan kegiatan pengemasan yang bermuara pada pemasaran karya seni, baik dalam bentuk penataan; penyantunan, perekaman maupun penyajian langsung sertajasa yang bersifat komersil.