DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sekadau No. 5 Tahun 2014

Nomor
5
Tahun
2014
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
27

Ringkasan

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum yaitu Pengertian : Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Satuan Kerja Perangkat Daerah yang kemudian disingkat SKPD, Seni, Budaya, Pelestarian, Perlindungan, Pengembangan, Pemanfaatan, Seniman, Pendidik Seni, Peneliti Seni dan Budaya, Sanggar Seni dan Budaya, Festival Seni dan Budaya,Pergelaran Seni dan Budaya, Pameran Seni dan Budaya, Penyelenggara Usaha Kesenian; Prinsip Tujuan Sasaran Dan Karakteristik; Ruang Lingkup, Kewenangan Bupati; Hak Dan Kewajiban; Sanksi Administrasi; Pembinaan Dan Pengawasan; Ketentuan Penutup;

Isi peraturan

Teks27PDFHirarki

Memuat teks peraturan…