1.Daerah adalah Kabupaten Seluma.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah yang memimpin urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Seluma.
4.Keuangan daerah adalah semua hale dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dapat dinilai dengan uang serta segala bentuk kekayaan yang dapat dijadikan milik daerah berhubung dengan hak dan kewajiban daerah tersebut.
5.Pengelolaan keuangan daerah adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggara, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan daerah.
6.Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintah pusat yang ditetapkan dengan undang-undang.
7.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah. 8. 9. 10. 11. Penerimaan daerah adalah uang yang masuk ke kas daerah. Pengeluaran daerah adalah uang yang keluar dari kas daerah. Pendapatan daerah adalah semua hak daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih dalam periode Tahun Anggaran berkenaan. Dana transfer umum adalah dana yang dialokasikan dalam APBN kepada daerah untuk digunalcan sesuai dengan kewenangan daerah guna mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
12.Dana transfer khusus adalah dana yang dialokasikan dalam APBN kepada daerah dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus, baik fisik maupun nonfisik yang merupakan urusan daerah. ,,,,-z--
13.Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disingkat DBH adalah dana yan{ bersumber dari pendapatan tertentu APBN yang d.ialokasikan kepada daerah penghasil berdasarkan angka persentase tertentu dengan tujuan mengurangi ketimpangan kemampuan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.
14.Dana Alokasi Umum yang selanjutnya disingkat DAU adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar-dae rah untuk menda.nai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentrl;l:)jsasi: · 7 q . ,,:i '
15.Dana Alokasi Khusus yang selanjutnya disingkat DAK adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
16.Belanja daerah adalah semua kewajiban pemerintah daerah yang cliakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran berkenaan.
17.Pembiayaan adalah setiap penerimaan yang perlu dibayar kernbali dan/ atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran berkenaan maupun pada tahun-tahun anggaran berik:utnya.
18.Pinjaman daerah adalah semua transaksi yang mengakibatkan daerah menerima sejumlah uang atau menerima manfaat yang bernilai uang dari pihak lain sehingga daerah tersebut dibebani kewajiban untuk membayar kembali.
19.Utang daerah yang selanjutnya disebut utang adalah jumlah uang yang i\...__,,-- wajib dibayar pemerintah daerah dan/ atau kewajiban pemerintah daerah yang dapat dinilai dengan uang berdasarkan peraturan perundang- undangan, perjanjian, atau berdasarkan sebab lainnya yang sah.
20.Pemberian pinjaman daerah adalah bentuk investasi pemerintah daerah pada pemerintah pusat, pemerintah daerah lainnya, badan layanan umum daerah milik pemerintah daerah lainnya, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, koperasi dan masyarakat dengan hak memperoleh bunga dan pengembalian pokok pinjaman.
21.Dana cadangan adalah dana yang disisihkan untuk mendanai kebutuhan pembangunan prasarana dan sarana daerah yang tidak da.pat dibebankan dalarn 1 (satu) tahun anggaran.
22.Beban adalah penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas atau nilai kekayaan bersih '---,____ yang dapat berupa pengeluaran a.tau konsumsi a.set atau timbulnya kewajiban.
23.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 5 (lima) tahun.
24.Rencana Pembangunan Tahuhan Daerah yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Pemerintah Daerah dan yang selanjutnya disingkat RKPD adalah dokurnen perencanaan daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
25.Kebijakan Umum APBD yang selanjutnya disingkat KUA adalah dokumen yang memuat kebijakan bidang pendapatan, belanja clan pembiayaan serta asurnsi yang mendasarinya untuk periode 1 (satu) tahun.
26.Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang selanjutnya disingkat PPAS adalah program prioritas dan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada perangkat daerah untuk setiap program dan kegiatart sebagai acuan dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran satuan kerja perangkat daerah. 8 : <}
27.Rencana Kerja dan Anggaran Organisasi Perangkat Daerah, yang selanjutnya disingkat RKA OPD adalah dokumen yang memuat rencana pendapatan dan belanja OPD atau dokumen yang memuat rencana pendapatan, belanja dan pembiayaan OPD yang melaksanakan fungsi bendahara umum daerah yang digunakan sebagai dasar penyusunan rancangan APBD.
28.Kerangka Pengeluaran Jangka Menengah adalah pendekatan penganggaran berdasarkan kebijakan dengan pengambilan keputusan terhadap kebijakan tersebut dilakukan dalam perspektif lebih dari 1 (satu) tahun anggaran dan mempertimbangkan implikasi biaya akibat keputusan yang bersangkutan pada tahun berikutnya yang dituangkan dalam prakiraan maju.
29.Program adalah bentuk instrumen kebijakan yang berisi 1 (satu) atau lebih kegiatan yang dilaksanakan oleh organisasi perangkat daerah at.au masyarakat yang dikoordinasikan oleh pemerintah daerah untuk mencapai sasaran dan tujuan pembangunan daerah.
30.Kegiatan adalah bagian dari program yang dilaksanakan oleh 1 {satu) atau beberapa satuan kerja perangkat daerah sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu program dan terdiri dari sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya baik yang berupa personil atau sumber daya manusia, barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana atau kombinasi dari beberapa atau semua jenis sumber daya tersebut, sebagai masukan untuk menghasilkan keluaran dalam bentuk barang/ jasa.
31.Kegiatan tahun jamak adalah kegiatan yang dianggarkan untuk masal lebih dari 1 (satu) tahun anggaran yang pekerjaannya dilakukan melalui kontrak tahun jamak.
32.Keluaran adalah barang atau jasa yang dihasilkan oleh kegiatan yang dilaksanakan untuk mendukung pencapaian sasaran dan tujuan program dan kebijakan.
33.Hasil adalah segala sesuatu yang mencerminkan berfungsinya Keluaran dari kegiatan dalam 1 (satu) program.
34.Sasaran adalah hasil yang diharapkan dari suatu program atau keluaran yang diharapkan dari suatu kegiatan.
35.Kinerja adalah keluaran /hasil dari program/kegiatan yang akan atau telah dicapai sehubungan dengan penggunaan anggaran dengan kuantitas dan kualitas yang terukur.
36.Kas umum daerah adalah tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh kepala daerah untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran daerah.
37.Rekening Kas Umum Daerah adalah rekening te.mpat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh kepala daerah untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan membayar selmuh pengeluaran daerah pada bank yang ditetapkan.
38.Dokumen Pelaksanaan Anggaran Organisasi Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat DPA OPD adalah dokumen yang memuat pendapatan dan belanja OPD at.au dokumen yang memuat · pendapatan, 9 belanja dan pembiayaan OPD yang melaksanakan fung~i bendahara umum daerah yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan anggaran oleh pengguna anggaran.
39.Surat Penyediaan Dana yang selanjutnya disingkat SPD adalah dokumen yang menyatakan tersedianya da.Iia sebagai dasar penerbitan surat permintaan pembayaran atau pelaksanaan APBD.
40.Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disingkat SPP adalah dokumen yang digunakan untuk mengajukan pennintaan pembayaran.
41.Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat UP adalah uang muka kerja dalam jwnlah tertentu yang diberikan kepada bendahara pengeluaran untuk membiayai kegiatan opersional pada organisasi perangkat daerah/unit satuan kerja perangkat daerah dan/ atau untuk membiayai pengeluaran yang menurut sifat dan tujuannya tidak mungkin dilakukan melalui mekanisme pembayaran langsung.
42.Pembayaran Langsung yang selanjutnya disingkat LS adalah pembayaran langsung kepada bendahara pengeluaran/ penerima hak lainnya atas \ .......,. dasar perjanjian kerja, surat tugas, dan/ atau surat perintah kerja lainnya melalui penerbitan surat perintah membayar langsung.
43.Tambahan Uang Persediaan yang selanjutnya disebut TU adalah tambahan uang muka yang diberikan kepada bendahara pengeluran/bend.ahara pengeluaran pembantu untuk. membiayai pengeluaran atas pelaksanaan APBD yang tidak cukup didanai dari UP dengan batas waktu dalam 1 (satu) bulan.
44.Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen yang digunakan untuk penerbitan surat perintah pencairan dan atas Behan Pengeluaran DPA OPD.
45.Surat Perintah Membayar UP yang selanjutnya disingkat SPM-UP adalah dokumen yang digunakan untuk penerbitan surat perintah pencairan dana atas Beban pengeluaran DPA OPD yang dipergunakan sebagai UP \._· untuk mendanai kegiatan.
46.Surat Perintah Membayar Ganti Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat SPM-GU adalah dokumen yang digunakan untuk penerbitan surat perintah pencairan dana atas Beban Pengeluaran DPA OPD yang dananya dipergunakan untuk mengganti UP yang telah dibelanjakan.
47.Surat Perintah Membayar TU yang selanjutnya disingkat SPM-1'U adalah dokumen yang digunakan untuk penerbitan surat perintah pencairan dana atas Behan pengeluaran DPA OPD, karena kebutuhan dananya tidak dapat menggunakan LS dan UP.
48.Surat Perintah Membayar Langsung yang selanjutnya disebut SPM-LS adalah dokumen yang digunakan untuk penerbitan surat perintah pencairan dana atas beban pengeluaran DPA OPD kepada pihak ketiga.
49.Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat SP2D adalah dokumen yang digunakan sebagai dasar pencairan dana atas Behan APBD.
50.Barang Milik Daerah yang selanjut;nya disingkat BMD adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. 10
51.Sisa Lebih Perhitungan Anggaran yang selanjutnya disebut SiLPA adalah selisih lebih realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran selama 1 {satu) periode anggaran.
52.Piutang daerah adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada pemerintah daerah dan/atau hak pemerintah daerah yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat perjru1jian atau akibat lainnya berdasarkan ketentuan perundang-undangan atau akibat lainnya yang sah.
53.Peraturan daerah yang selanjutnya disebut Peratu.ran Daerah atau yang disebut dengan nama lain adalah Peraturan Daerah Kabupaten Seluma.
54.Peraturan kepala daerah yang selanjutnya disebut Perkada adalah Peraturan Bupati Selurna.
55.Urusan pemerintahan adalah kekuasaan pemerintahan yang menjadi kewenangan presiden yang pelaksanaannya dilakukan oleh kementerian negara dan penyelenggara pemerintahan daerah untuk melindungi, melayani, memberdayakan, dan menyejahterakan masyarakat.
56.Pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh \'---~· Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dart tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem clan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. (_. 57. 58. 59. 60. 61. Urusan pemerintahan wajib adalah urusan pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh semua daerah. Urusan pemerintahan pilihan adalah urusan pemerintahan wajin diselenggarakan oleh daerah sesuai dengan potensi yang dimiliki daerah. Pelayanan dasar adalah pelayanan publik untuk memenuhi kebutuhan dasar warga negara. Standar pelayanan minimal adalah ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan pemerintahan wajib yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal. Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalah sistem yang diterapkan oleh organisasi perangkat daerah atau unit organisasi perangkat daerah pada organisasi perangkat daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan daerah pada umumnya.
62.Pemerintah pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Kesatuan Republik Irtdonesia yang dibantu oleh Wak.il Preseiden dan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik. Indonesia Tahun 1945.
63.Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
64.Daerah otonom yang selanjutnya disebut daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan 11 --~--- l ~· kepentinganmasyarakat setempatmenurutprakarsasendiriberdasarkan aspirasimasyarak.atdalam sistemNegaraKesatuan RepublikIndonesia.
65.Pemerintahdaerah adalahkepaladaerahsebagaiunsurpenyelenggara pemerintahan daerahyang memimpinpelaksanaanurusanpemerintahan yangmenjadi kewenangan daerah. 66.Kepaladaerah adalah gubernurbagidaerahprovinsi,bupatibagidaerah kabupaten,atauwalikotabagidaerahkota.
67.DewanPerwakilanRakyatDaerah yang selanjutnya disingkatDPRD adalahlembaga perwakilanrakyat daerah yang berkedudukansebagai unsurpenyelenggarapemerintahdaerah. 68.Orga.nisasiPerangkat Daerahyang selanjutnyadisingkatOPDadalah unsurperangkatdaerah padapemerintahdaerahyangmelaksanakan urusanpemerintahandaerah. 69.SatuanKerja PengelolaKeuanganDaerahyang selanjutnyadisingkat SKPKDadalahunsurpenunjangurusanpemerintahanpadapemerintah daerah yang melaksanakanpengelolaankeuangandaerah.
70.UnitOPDadalah bagianOPDyang melaksanakan1(satu)ataubeberapa Program. 71.PenggunaAnggaranyangselanjutnya disingkatPAadalah pejabat pemegang kewenangan penggunaananggaranuntukmelaksanakan tugas danfungsiOPDyangdipimpinnya. 72.KuasaPAyang selanjutnya disingkatKPA adalahpejabat yangdiberi kuasauntukmelaksanakan sebagian kewenanganPAdalam melak:sanakan sebagian tugasdanfungsiOPD.
73.Tim Anggaran Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkatTAPD adalahtim yang bertugasmenyiapkanclanmelaksanakan kebijakan kepala daerah dalam rangka penyusunanAPBD. 74. 75. 76. 77. PejabatPengelolaKeuangan Daerah yangselanjutnya.disingkatPPKD adalahKepalaSKPKDyang mempunyaitugas melaksanakanpengelolaan APBDdanbertindak sebagaibendahara umumdaerah. Bendahara Umum Daerah yang selanjutnya disingkatBUDadalahPPKD yang bertindak dalam kapasitas sebagaiBUD. KuasaBUDadalah pejabat yangdiberikuasa untukmelaksanakan tugas BUD. Pejabat Pela.ksana Teknis Kegiatanyang selanju1nyadisingkatPPTK adalah pejabat padaUnit OPDyangmelak.sanakan1 (satu)ataubeberapa kegiatan darisuatuprogram sesuai denganbidang tugasnya.
78.Pejabat Penatausahaan Keuangan Organisasi Perangkat Daerah yang selanjutnyadisingkat PPK OPDadalah pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha keuangan padaOPD. 79.Bendahara penerimaan adalah pejabat yang ditunjuk untukmenerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakandan mcmpertanggungjawabkanuang Pendapatan Daerah dalam rangka pelaksanaanAPBDpadaOPD. 12 .~.. - . -..... : .
80.Bendahara pengeluaran adalah pejabat yang ditunjuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan belanja daerah dalam rangka pelaksanaan APBD pada OPD.
81.Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pernerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.
82.Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh daerah.
83.Anggaran kas adalah perkiraan aru.s kas masuk yang bersumber dari penerimaan dan perkiraan arus kas keluar untuk mengatur ketersediaan dana yang cukup guna mendanai pelaksanaan APBD dalam setiap periode.
84.Standar Akuntansi Pemerintahan yang selanjutnya disingkat SAP adalah prinsip-prinsip akuntansi yang diterapkan dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan pemerintah.
85.Kebijakan akuntansi pemerintah daerah adalah prinsip dasar, konvensi, aturan dan praktik spesifik yang dipilih oleh pemerintah daerah sebagai pedoman dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan pemerintah daerah untuk memenuhi kebutuhan pengguna laporan keuangan dalam rangka meningkatkan keterbandingan laporan keuangan terhadap anggaran, antar periode maupun antar entitas.
86.Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat SAPD adalah rangkaian sistematik dari prosedur, penyelenggara, peralatan dan elemen lain untuk mewujudkan fungsi akuntansi sejak analisis transaksi sampai dengan pelaporan keuangan di lingkungan organisasi ; pemerintahan daerah. ,.,____ .
87.Bagan Akun Standar yang selanjutnya disingkat BAS adalah daftar kodefikasi dan klasifikasi terkait transaksi keuangan yang disusun secara sistematis sebagai pedoman dalam pelaksanaan anggaran dan pelaporan keuangan pemerintah daerah.
88.Harl adalah hari kerja.