Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Semarang. Ditetapkan di Ungaran pada tanggal 28-03-2016 BUPATI SEMARANG, ttd MUNDJIRIN Diundangkan di Ungaran pada tanggal 28-03-2016 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SEMARANG, ttd GUNAWAN WIBISONO LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SEMARANG TAHUN 2016 NOMOR 9 4 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SEMARANG NOMOR 9 TAHUN 2016 TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN SEMARANG NOMOR 21 TAHUN 2006 TENTANG PERATURAN DESA I. UMUM. Bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka beberapa Peraturan Daerah yang mengatur tentang Desa perlu ditinjau kembali. Bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 89 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, disebutkan bahwa pedoman teknis mengenai peraturan di desa diatur dengan Peraturan Menteri. Bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 32 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan Di Desa disebutkan bahwa ketentuan teknis lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan peraturan di desa diatur dalam Peraturan Bupati. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam diatas, maka perlu mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 21 Tahun 2006 tentang Peraturan Desa. II. PASAL DEMI PASAL