1.Daerah adalah Kabupaten Seram Bagian Barat.
2.Pemerintah Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Bupati adalah Bupati Seram Bagian Barat.
4.Pemerintah Pusat yang selanjutnya disingkat Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan Pemerintahan Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
5.Sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat.
6.Sampah rumah tangga adalah sampah yang berasal dari kegiatan sehari-hari dalam rumah tangga yang tidak termasuk tinja dan sampah spesifik.
7.Sampah sejenis sampah rumah tangga adalah sampah rumah tangga yang berasal dari kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas sosial, fasilitas umum dan/atau fasilitas lainnya.
8.Sampah spesifik adalah sampah yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau volumenya memerlukan pengelolaan khusus.
9.Sumber sampah adalah asal timbulan sampah.
10.Penghasil sampah adalah setiap orang dan/atau akibat proses alam yang menghasilkan timbulan sampah.
11.Pengelolaan sampah adalah kegiatan yang sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan sampah.
12.Penyelenggaraan pengelolaan sampah adalah kegiatan merencanakan, membangun, mengoperasikan, dan memelihara serta memantau dan mengevaluasi pengelolaan sampah.
13.Pengurangan sampah adalah kegiatan pembatasan timbulan sampah, pendaur ulang sampah dan/atau pemanfaatan kembali sampah.
14.Pemilahan sampah adalah kegiatan mengelompokkan dan memisahkan sampah sesuai dengan jenis, jumlah dan/atau sifat sampah.
15.Pengumpulan sampah adalah kegiatan mengambil dan memindahkan sampah dari sumber sampah ke tempat penampungan sementara atau tempat pengolahan sampah dengan prinsip 3R atau ke tempat pengolahan sampah terpadu.
16.Pengangkutan sampah adalah kegiatan membawa sampah dari sumber dan/atau dari tempat penampungan sampah sementara atau dari tempat pengolahan sampah dengan prinsip 3R atau dari tempat pengelolaan sampah terpadu menuju ke tempat pemrosesan akhir.
17.Pengolahan sampah adalah kegiatan mengubah karakteristik, komposisi dan/atau jumlah sampah.
18.Pemrosesan akhir sampah adalah proses pengembalian sampah dan/atau residu hasil pengolahan sebelumnya ke media lingkungan secara aman.
19.Tempat penampungan sementara yang selanjutnya disingkat TPS adalah tempat sebelum sampah diangkut ke tempat pendauran ulang, pengolahan dan/atau tempat pengolahan sampah terpadu.
20.Tempat pengolahan sampah dengan prinsip 3R (Reduse, Reuse, Recycle) yang selanjutnya disingkat TPS 3R adalah tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang dan pendauran ulang skala kawasan.
21.Stasiun Peralihan Antara yang selanjutnya disingkat SPA, adalah sarana pemindahan dari alat angkut kecil ke alat angkut lebih besar dan diperlukan untuk Kabupaten/Kota yang memiliki lokasi TPA jaraknya lebih dari 25 km yang dapat dilengkapi dengan fasilitas pengolahan sampah.
22.Tempat pengolahan sampah terpadu yang selanjutnya disingkat TPST adalah tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, pendauran ulang, pengolahan dan pemrosesan akhir.
23.Tempat pemrosesan akhir yang selanjutnya disingkat TPA adalah tempat untuk memproses dan mengembalikan sampah ke media lingkungan.
24.Prasarana persampahan yang selanjutnya disingkat prasarana adalah fasilitas dasar yang dapat menunjang terlaksananya kegiatan penanganan sampah.
25.Sarana persampahan yang selanjutnya disingkat sarana adalah peralatan yang dapat dipergunakan dalam kegiatan penanganan sampah.
26.Reduce, Reuse dan Recycle yang selanjutnya disingkat dengan 3R, adalah kegiatan pengurangan sampah dengan cara mengurangi, memakai atau memanfaatkan kembali dan mendaur ulang.
27.Organisasi Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat OPD adalah Perangkat Daerah sebagai unsur pembantu Kabupaten/Kota dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
28.Unit Pelaksana Teknis Daerah yang selanjutnya disingkat UPTD
29.Badan Layanan Unit Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah atau Unit Kerja pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan, dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.
30.Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah.
31.Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS adalah Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran terhadap Peraturan Daerah.
32.Produsen adalah pelaku usaha yang memproduksi barang yang menggunakan kemasan, mendistribusikan barang yang menggunakan kemasan dan berasal dari impor, atau menjual barang dengan menggunakan wadah yang tidak dapat atau sulit terurai oleh proses alam.
33.Petugas kebersihan adalah orang yang diberi tugas menjalankan pelayanan kebersihan oleh Pemerintah Daerah dan/atau badan usaha di bidang kebersihan.
34.Orang adalah orang perseorangan, kelompok orang dan/atau badan hukum.
35.Masyarakat adalah perorangan atau kelompok orang atau badan usaha atau lembaga/organisasi kemasyarakatan.
36.Tujuan Pengelolaan Sampah adalah untuk dasar kepastian hukum, kejelasan tugas dan wewenang Pemerintah Daerah serta hak dan kewajiban masyarakat/pelaku usaha sehingga pengelolaan sampah dapat berjalan secara proporsional, efektif dan efisien di Kabupaten Seram Bagian Barat.