DokumenPeraturan Daerah (Perda)Dicabut

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seram Bagian Timur No. 2 Tahun 2015

Nomor
2
Tahun
2015
Ditetapkan
Status
Dicabut
Pasal terindeks
54

Ringkasan

Peraturan daerah ini mengatur tentang retribusi perpanjangan izin memperkerjakan tenaga kerja asing. Struktur tarif Retribusi Perpanjangan IMTA ditetapkan berdasarkan tingkat penggunaan jasa, dan besaran tarif retribusi ditetapkan sebesar USD100 /orang/bulan dan dibayarkan dalam bentuk nilai rupiah.

Isi peraturan

Teks54PDFHirarki

Memuat teks peraturan…