1.Dinas Pendidikan Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pendidikan;
2.Dinas Kesehatan Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesehatan;
3.Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan bidang penataan ruang;
4.Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perumahan, bidang kawasan pemukiman dan bidang pertanahan;
5.Satuan Polisi Pamong Praja dan Kebakaran Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat Sub Bidang Pol PP dan Sub Bidang Kebakaran;
6.Dinas Sosial Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang sosial;
7.Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang tenaga kerja dan bidang transmigrasi;
8.Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pangan, bidang pertanian, bidang peternakan, bidang perkebunan dan bidang penyuluhan;
9.Dinas Lingkungan Hidup Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup dan bidang kehutanan;
10.Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
11.Dinas Perhubungan Tipe C menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perhubungan;
12.Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika, bidang statistik dan bidang persandian;
13.Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang koperasi, bidang usaha kecil dan menengah, bidang perindustrian dan bidang perdagangan;
14.Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan perempuan, bidang perlindungan anak, bidang pengendalian penduduk dan bidang keluarga berencana; 5
15.Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu;
16.Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa;
17.Dinas Kepemudaan, Olahraga, Pariwisata dan Kebudayaan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pemuda dan olahraga, bidang kepariwisataan dan bidang kebudayaan;
18.Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Tipe C menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perpustakaan dan kearsipan; dan
19.Dinas Perikanan Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kelautan dan perikanan.