Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal cliundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Seruyan. Diundangkan di Kuala Pembuang Pada tanggal 11. JCH"uc.u ~ 2021 Pih. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SERUY Ditetapkan di Kuala Pembuang Pada tanggal I~ .Jo.ll\ucw:( 2021 BUPATI SERUYAN, ~ YULHAIDIR LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SERUYAN TAHUN 2021 NOMOR ~-~···· NOMOR REGISTER PERATURAN DAERAH KABUPATEN SERUYAN PROVINS! KALIMANTAN TENGAH: ....?:"i, .?.t .. / ..~;;~.. f.2_E~ OIPEf:tKSO. : LA)~~ BIJPATI PARAt· t ~ SEKOA l... " • ~.._....._.......~,t---'1 i J f /\21STEN ,-,..._ ----- ~ Ki\R/\G J l '_,'.~s~-- .::f ·~=r KCNSEP10R Qf [ ~ - - - ___ ... __ ........~ ...... TELAH DIPERIKSA : PARAF 1 WAKIL BUPATI I SEKOA hi A-31::HE~i ~ KABA$ J l... ~ u I. UMUM 12 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAB KABUPATEN SERUYAN NOMOR 1- TABUN 2021 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSURAN PERANGKAT DAERAB KABUPATEN SERUYAR Prinsip tepat fungsi dan tepat ukuran (rightsizing) berdasarkan beban kerja yang sesuai dengan kondisi nyata di masing-masing daerah adalah merupakan amanah dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang diharapkan mampu membawa perubahan yang signifikan terhadap pembentukan Perangkat Daerah, dimana hal tersebut juga sejalan dengan prinsip penataan organisasi Perangkat Daerah yang rasional, proporsional, efektif, dan efisien. Dengan pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 232 ayat (1) Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah pada Tanggal 15 Juni 2016 telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dijelaskan, bahwa Perangkat Daerah adalah unsur Pembantu Kepala Daerah dan Dewan Peiwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dalam Pembentukan Perangkat Daerah, menurut Peraturan Pemerintah tersebut dilakukan berdasarkan asas:
a.Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Daerah; U b. Intensitas Urusan Pemerintahan Dan Potensi Daerah;
c.Efisiensi;
d.Efektivitas;
e.Pembagian Habis Tugas;
f.Rentang Kendali;
g.Tata Kerja Yang Jelas; dan
h.Fleksibilitas. Sejalan dengan hal tersebut Pemerintahan Daerah dalam menjalankan fungsi dan kewenangannya dapat membentuk alat pelaksanaannya berupa Perangkat Daerah Yang terdiri atas:
a.Sekretariat Daerah;
b.Sekretariat DPRD;
c.Inspektorat Daerah;
d.Dinas;
e.Badan; dan
f.Kecamatan. 13 Pemerintah Daerah memiliki kepentingan yang cukup signifikan dalam hal penataan kembali Perangkat Daerah dengan tujuan pokok meningkatkan kapasitas kelembag~ secara menyeluruh dengan sa.~ penajaman tugas pokok dan fungs1 Perangkat Daerah dan menghtndan terjadinya tumpang tindih tugas melalui pembagian kewenangan yang tepat yang pada muaranya akan menuju disiplin alokasi anggaran guna peningkatan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat. Penetapan tipe Perangkat Daerah didasarkan pada perhitungan jumlah nilai variabel beban kerja. Variabel beban kerja terdiri dari variabel umum dan variabel teknis. Vanabel umum, meliputi jumlah penduduk, luas wilayah, jumlah anggaran pendapatan dan belanja Daerah dengan bobot sebesar 20% (dua puluh persen) dan variabel teknis yang merupakan beban utama dengan bobot sebesar 80% (delapan puluh persen). Pada tiap-tiap variabel, baik variabel umum maupun variabel teknis ditetapkan 5 (lima) kelas interval, dengan skala nilai dari 200 (dua ratus) sampai dengan 1.000 (seribu). Salah satu hal yang bersifat strategis terkait pembentukan perangkat daerah adalah adanya pengklasifikasian Perangkat Daerah Yang dibagi U dalam 3 (tiga) tipe yaitu:
1.Pengklasifikasian Sekretariat Daerah:
a.Sekretariat Daerah tipe A yang dibentuk untuk mewadahi pelaksanaan fungsi Sekretariat Daerah dengan beban kerja yang besar;
b.Sekretariat Daerah tipe B Yang dibentuk untuk mewadahi pelaksanaan fungsi Sekretariat Daerah dengan beban kerja yang sedang; dan
c.Sekretariat Daerah tipe C yang dibentuk untuk mewadahi pelaksanaan fungsi Sekretariat Daerah dengan beban kerja yang kecil.
2.Pengklasiftkasian Sekretariat DPRD:
a.Sekretariat DPRD Daerah tipe A untuk mewadahi pelaksanaan fungsi sekretariat DPRD dengan beban kerja yang besar; U b. Sekretariat DPRD Daerah tipe B untuk mewadahi pelaksanaan fungsi sekretariat DPRD dengan beban kerja yang sedang; dan
c.Sekretariat DPRD Daerah tipe C untuk mewadahi pelaksanaan fungsi sekretariat DPRD dengan beban kerja Yang kecil.
3.Pengklasifikasian lnspektorat:
a.Inspektorat Daerah tipe A untuk mewadahi pelaksanaan fungsi Inspektorat Daerah dengan beban kerja yang besar;
b.Inspektorat Daerah tipe B untuk mewadahi pelaksanaan fungsi lnspektorat Daerah dengan beban kerja yang sedang; dan
c.Inspektorat Daerah tipe C untuk mewadahi pelaksanaan fungsi Inspektorat Daerah dengan beban kerja yang kecil.
4.Pengklasifikasian Dinas/ Badan:
a.Dinas/ Badan tipe A yang dibentuk untuk mewadahi Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dengan beban kerja yang besar;
b.Dinas/ Badan tipe B yang dibentuk untuk mewadahi Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dengan beban kerjayangsedang;dan 14
c.Badan/ Dinas C yang dibentuk untuk mewadahi ~rusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah beban keIJa yang kecil. Penentuan beban kerja yang mempengaruhi tipe Dinas/Badan tersebut didasarkan pada jumlah penduduk, luas wilayah, besaran rnasing-rnasing Urusan Pernerintahan yang menjadi kewenangan Daerah, dan kernampuan keuangan Daerah untuk Urusan Pemerintahan Wajib dan berdasarkan potensi, proyeksi penyerapan tenaga kerja, dan pernanfaatan lahan untuk Urusan Pemerintahan Pilihan, sedangkan untuk Badan didasarkan pada jumlah penduduk, luas wilayah, kernarnpuan keuangan Daerah, dan cakupan tugas. Untuk Kecarnatan dibentuk dalam rangka meningkatkan koordinasi Penyelenggaraan Pernerintahan, pelayanan publik, dan pemberdayaan rnasyarakat Kelurahan dan diklasiflka.sikan atas:
a.Kecamatan tipe A yang dibentuk untuk Kecarnatan dengan beban kerja yang besar; dan
b.Kecarnatan tipe B yang dibentuk untuk Kecarnatan dengan beban kerja yang kecil. Penentuan beban kerja Kecarnatan didasarkan pada jumlah penduduk, luas wilayah, dan jumlah Kelurahan. Selain rnelaksanakan tugas pokok, Kecamatan juga mendapatkan pelirnpahan Bupati untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah sedangkan Kelurahan merupakan perangkat daerah selaku perangkat Kecarnatan dan bertanggung jawab kepada Camat. Untuk rnenciptakan sinergi dalam pengembangan potensi unggulan antara organisasi Perangkat Daerah dengan Kementerian dan Lembaga Pemerintah non Kernenterian di Pusat, diperlukan adanya pemetaan dan Kementerian/ Lembaga Pemerintah non Kementerian di Pusat untuk mengetahui potensi unggulan daerah atau prioritas prioritas sesuai dengan bidang tugas Kementerian/Lembaga Pernerintah non Kementerian yang kewenangannya didesentralisasikan ke Daerah. Dari hasil pernetaan tersebut Kernenterian/Lembaga Pemerintah non Kementerian akan -._i mengetahui Daerah-Daerah mana saja yang mempunyai potensi unggulan yang sesuai dengan bidang tugas Kementerian/Lembaga Pemerintah non Kementerian yang bersangkutan. U. PASAL DEMI PASAL